Hubungan
Diplomasi Indonesia-Malaysia Pasca
Penangkapan Nelayan Indonesia oleh Aparat Malaysia
Pendahuluan
Beberapa saat yang lalu, kondisi
perbatasan Indonesia Malaysia kembali memanas akibat adanya masalah mengenai
penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia. Pada tanggal 5 Januari 2020
beberapa anak buah kapal (ABK) KM Abadi Indah ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan
Maritim Malaysia (APMM). Kapal tersebut merupakan kapal yang engoperasikan alat
penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast
net). Penangkapan kapal Indonesia di wilayah perairan Malaysia tersebut
disebabkan karena dugaan telah melakukan
penangkapan sotong secara ilegal
Masalah tersebut kemudian
diselesaikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP). KKP menindaklanjuti masalah tersebut dengan memulangkan 15
orang ABK KM Abadi Indah. Pembebasan para nelayan tersebut ditempuh dengan
persuasi dan tanpa melalui upaya hukum meskipun pihak Malaysia menduga adanya
upaya penangkapan ikan secara ilegal. Hal ini dilakukan berdasarkan pada MoU on
Common Guidelines antara kedua negara yang berisi tentang kesepakatan aparat
penegak hukum di bidang maritim antara RI-Malaysia. Pengaturan tersebut juga
mengatur mengenai penangkapan ikan di wilayah unresolved maritime boundaries atau batas maritim yang belum
terselesaikan
Permasalahan mengenai penangkapan
ikan secara ilegal merupakan suatu kekhawatiran yang diperhatikan oleh negara
dengan wilayah maritim yang luas seperti Indonesia dan Malaysia. Hal ini
disebabkan karena penangkapan ikan berhubungan dengan sumber daya alam yang
dimiliki oleh negara yang bersangkutan yang pada dasarnya digunakan untuk
kesejahteraan rakyatnya. Pentingnya penanganan ikan secara ilegal bahkan
menempatkannya sebagai kejahatan transnasional. Berbagai upaya kemudian
dilakukan oleh pemerintah kedua negara untuk menyelesaikan masalah ini,
termasuk salah satunya melalui upaya diplomasi. Diplomasi bukan merupakan hal
baru bagi hubungan antarnegara, karena diplomasi merupakan salah satu cara yang
dilakukan untuk membela kepentingan negara di dunia internasional
Pembahasan
Diplomasi merupakan penerapan
kecerdasan dan kebijaksanaan untuk pelaksanaan hubungan resmi antarpemerintah
negara merdeka, juga untuk memperluas hubungan mereka dengan wilayah
territorial, dan antara pemerintah dengan internasional kelembagaan, atau,
lebih singkat, pelaksanaan bisnis antarnegara-negara dengan cara-cara damai
Penanganan mengenai masalah
penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia-Malaysia pada
dasarnya sudah dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk secara diplomasi
melalui penandatanganan Memorandum of
Understanding Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime
Law Enforcement Agencies pada tanggal 27 Januari 2012 di Nusa Dua, Bali. Kebijakan
hukum atau rezim yang akan diberlakukan di wilayah perairan kedua negara bukan
merupakan inti dari pedoman umum (common
guidelines) ini tetapi lebih kepada penanganan dan taktis operasional baru
di lapangan atau oleh aparat keamanan laut antara kedua belah pihak sekiranya
terjadi kasus lintas batas wilayah laut negara seperti yang sering terjadi
sebelumnya