Melawan COVID-19: Catatan
dalam Pembentukan Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia
A.
Pendahuluan
Tahuan 2020,
manusia si seluruh dunia tengah dihadapkan pada musibah yang cukup berat.
Musibah tersebut adalah kemunculan pandemi baru yang kini disebut sebagai
pandemi COVID-19 (Coronavirus Disease 2019).
COVID-19 merupakan sebuah penyakit yang disebabkan oleh jenis virus
corona baru yang sebelumnya belum pernah ditemukan, dan nama tersebut
ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2020 lalu. Bermula ketika ada informasi
dari pihak WHO pada tanggal 31 Desember 2019 yang menerima laporan tentang adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang
tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus
ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di
luar China (WHO, 2020). Hingga pada akhirnya, tanggal 11 Maret 2020, WHO
menetapkan COVID-19 sebagai sebuah pandemi
(Sebayang, 2020).
Bersamaan dengan kemunculan COVID-19 sebagai pandemi yang telah terjadi diseluruh penjuru dunia, setiap negara yang sudah terinfeksi dengan segeram membentuk sebuah satuan tugas tertentu yang utamanya bertugas untuk mengangani kasus COVID-19 terjadi dinegaranya. Mereka biasanya berfungsi untuk mengkoordinasikan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di negaranya. Di Indonesia sendiri, Pemerintah membuat sebuah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Namun belakngan diketahui bahwa gugus tugas ini dibubarkan dan digantikan dengan organisasi baru bernama Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pembentukan satuan tugas ini berkaitan dengan adanya rencana pemulihan perekomomian negara yang lemah akibat dampak COVID-19,yang pada dasarnya membuat sejumlah aktivitas sehari-hari harus dihentikan, termasuk dalam bisang perekonomian. Disini ada anggapan bahwa jika situasi dibiarkan, maka dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk dimasa depan, khususnya di bidang prekonomian. Mengenai hal ini, maka disini akan dibahas tentang sebuah catatan yang berkitan dengan pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Indonesia.
B.
Pembahasan
1.
Kasus COVID-19 di Indonesia
Pandemi COVID-19
telah menyebar ke seluruh dunia. Dan hingga saat ini korban yang terinfeksi
masih terus bertambah. Terhitung hingga tanggal 4 Agustus 2020, jumlah total
kasus secara global mencapai 18.431.820 (18,4 juta) kasus. Dari jumlah total tersebut, ada sebanyak 11.660.193 (11,6 juta)
pasien telah sembuh, dan 696.751 orang meninggal dunia. Kasus aktif hingga saat
ini tercatat sebanyak 6.074.876 dengan rincian 6.010.140 pasien dengan kondisi
ringan dan 64.736 dalam kondisi serius. Sedangkan untuk negara dengan jumlah kasus terbanyak masih tetap tercatat
dari merika
Serikat, dengan total 4.860.512
kasus, dimana 158.899
orang diantaranya telah
meninggal, sementara 2.443.592 orang lainnya telah sembuh (Bramasta & Hardiyanto, 2020).
2.
Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk menangani kasus COVID-19 dalam negeri, Indonesia membantu gugus tugas khusus yang berfungsi menangani COVID-19, yang mana ini diberi nama sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ini merupakan sebuah gugus tugas yaang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antar lembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus baru di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo. Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
3.
Pembentukan Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia
Belakangan
diketahui bahwa Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertugas untuk menangani pandemi dibubarkan. Hal ini sebagaimana
yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Pasal
20, perpres ini menyebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah dibubarkan seiring
dengan dicabutnya Keppres 9/2020 (Asmara, 2020).
Namun demikian,
sebanarnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak dibubarkan, melainkan kerja
Gugus Tugas akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, setelah presiden membuat Komite
Penanganan COVID-19, sesuai
dengan Pepres Nomor 82 Tahun 2020. Satgas ini dibentuk untuk menyeimbangkan
penanganan COVID-19 yang tidak hanya dari sektor kesehatan, tetapi juga untuk
penanganan mengatasi krisis di sektor ekonomi. Tapi, sektor kesehatan masih menjadi
prioritas utama Pemerintah selama vaksin
untuk COVID-19 bisa ditemukan (Bardan & Perwitasari, 2020). Satuan
Tugas Penanganan COVID-19
ini pada dasarnya terdiri dari dua satuan tugas, yakni
satuan tugas penanganan COVID-19 dan satuan tugas pemulihan ekonomi nasional. Dibentuknya satuan tugas ini
oleh pemerintah diharapkan bisa memperbaiki kinerja pemerintah
dalam menangani penanganan COVID-19 sekaligus memulihkan kehidupan ekonomi yang
terpuruk selama pandemi berlangusng
(Wiharso, 2020).
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA :
0882-9980-0026
(Diana)