REALOKASI DAN REFOCUS DANA DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI COVID-19: STUDI KASUS APBD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
1. PENDAHULUAN
Krisis ekonomi global akibat wabah virus Corona atau pandemic COVID-19, kegiatan logistik, pariwisata, dan perdagangan merupakan sektor yang memperoleh dampak besar dari wabah virus Corona. Hal ini diakibatkan larangan sejumlah pemerintah untuk melakukan perjalanan keluar negeri dan penutupan sektor pariwisata menyebabkan berkurangnya wisatawan mancanegara. Wabah COVID-19 ini bukan hanya sekedar suatu penyakit yang mempengaruhi kesehatan, namun juga berdampak secara ekonomi, karena ketika semakin banyak pekerja yang terinfeksi maka semakin banyak pula biaya untuk perawatan dan juga biaya produksi yang ditanggung oleh negara. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan yang serius dan kebijakan yang tegas dan tepat sasaran untuk menyelesaikan krisis ekonomi tersebut.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar tetap berjalan di tengah krisis ekonomi akibat wabah virus COVID-19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan stimulus yang terangkum ke dalam tiga stimulus yaitu stimulus fiskal, non fiskal, dan sektor ekonomi. Ketiga stimulus tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di bidang usaha, bisnis, pajak, dan lain sebagainya. Menteri Keuangan telah berkoordinasi bersama dengan sejumlah institusi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk melahirkan sejumlah keputusan dan tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Dari berbagai kebijakan yang dapat diterapkan di daerah, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah seperti menutup akses perbatasan wilayah antar daerah bagi peredaran orang. Kemudian pemerintah daerah perlu melakukan alokasi anggaran APBD-P untuk penanganan COVID-19. Pemerintah daerah juga perlu memulangkan semua warga negara asing yang berada di wilayah masing-masing dan melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan dalam wilayah daerah. Dari berbagai saran kebijakan tersebut, alokasi anggaran APBD-P untuk penanganan COVID-19 merupakan suatu bagian dari perwujudan asas akuntabilitas dengan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Budiman, dkk., 2020).
2. PEMBAHASAN
Dalam kondisi pemerintahan yang mengalami disfungsi pada saat ini, paling tidak ada tiga langkah konkrit yang bisa dilakukan pemerintah daerah agar ketersediaan anggaran penanganan penyebaran dan dampak COVID-19 dapat terpenuhi. Pertama, melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocussing) melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia dalam APB Tahun Anggaran 2020. Kedua, menyisir, merasionalisasi, dan menjadwal ulang capaian program dan kegiatan tahun 2020. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi terhadap belanja pegawai, belanja barang/jasa, serta belanja modal. Ketiga, memanfaatkan uang kas yang tersedia (Jamaludin, dkk., 2020). Secara umum pandemi COVID-19 mengakibatkan dampak yang nyata pada kontraksi perekonomian DIY. Kontraksi mulai terjadi pada triwulan I (Januari-Maret) 2020 sebesar -548 persen (QtoQ) dan 0,17 persen (YonY) serta berlanjut di triwulan II (April-Juni) 2020 sebesar -6,65 persen (QtoQ) dan -6,74 persem (YonY). Secara kumulatif sampai triwulan II 2020, perekonomian DIY mengalami kontraksi sebesar 3,45 persen (BPS DIY, 2020).
Gambar 2. Pertumbuhan ekonomi Provinsi DIY