Kasus
Hukum Bisnis Pada Perusahaan BUMN
(PLN dan Kasus Mati Listrik Massal
di Sejumlah Lokasi Di Jawa)
A.
Latar
Belakang
Bisnis sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia.
Bersamaan dengan itu, bisnis juga telah menjadi salah satu aktifitas usaha
utama yang dapat menunjang perkembangan ekonomi. Selanjutnya, dalam suatu
sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem
perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat
aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem
perdagangan/bisnis tersebut. Dalam hal ini, pada dasarnya aturan-aturan dibuat
berdasarkan hukum, dan ini dibutuhkan dengan alasan bahwa: 1) Para pihak
terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada
sekedar janji serta iktikad baik saja; dan 2) Adanya kebutuhan untuk
menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak
tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. Dari kedua alasan
tersebutlah suatu hukum bisnis diperlukan (Rasyidi, 2018) .
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa, yang dinamakan
sebagai hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk
mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas
antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan (Ibrahim & Lindawaty, 2007) . Hukum bisnis juga dapat
dikatakan sebagai adalah perangkat kaidah, azas-azas, dan ketentuan hukum,
termasuk institusi dan mekanismenya, yang digunakan sebagai dasar untuk
mengatur kegiatan bisnis, baik persiapan, pelaksanaan, maupun penyelesaian
sengketa-sengketa yang timbul dari akibat kegiatan tersebut. Hukum bisnis,
berdasarkan pembentuk dan obyek yang diatur, dapat diklasifikasi atas dua
jenis, yaitu yang bersifat publik dan yang bersifat privat. Hukum bisnis
yang bersifat publik adalah seluruh perangkat ketentuan, termasuk institusi dan
mekanismenya, yang dibuat oleh negara-negara, bilateral, regional, maupun
universal, untuk mengatur kegiatan bisnis yang bersifat lintas batas negara.
Sedangkan hukum bisnis yang bersifat privat adalah; 1) perangkat ketentuan yang
dibuat suatu negara untuk mengatur hubungan bisnis antar pribadi, domestik
maupun internasional; dan 2) kontrak bisnis yang dibuat oleh para pihak untuk
mengatur bentuk hubungan, dan kegiatan bisnis di antara mereka (Putra &
dkk, 2003) .