PKM ARTIKEL ILMIAH
POSISI INDONESIA DALAM KONFLIK
ISRAEL-PALESTINA:
STUDI KASUS KLAIM YERUSALEM SEBAGAI
IBUKOTA ISRAEL
ABSTRAK
Israel dan Palestina
merupakan negara yang berada dalam konflik dari tahun-ketahun. Konflik yang
terjadi diantara keduanya berpusat pada Kota Yerusalem. Pada tahun 2017 lalu,
Presiden Trump menyatakan bahwa Yerusalem merupakan ibukota Israel. Hal ini
memicu berbagai reaksi dari dunia internasional, termasuk Indonesia. Artikel
ini akan membahas tentang posisi Indonesia dalam konflik Israel-Palestina
khususnya dalam kasus klaim Yerusalem sebagai ibukota Israel. Penelitian ini
dilakukan dengan metode studi literatur dan dianalisa menggunakan metode
analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia tidak
menyetujui pernyataan bahwa Yerusalem adalah ibukota Isael karena melanggar
berbagai resolusi PBB. Selain itu, melalui PBB dan OKI, Indonesia akan terus
berusaha untuk membantu Palestina. Andil Indonesia dalam kasus ini adalah
sebagai penengah dengan jalan diplomasi pemerintahan serta antar-parlemen.
Kata kunci: konflik Israel-Palestina, Yerusalem, Indonesia, PBB, OKI
ABSTRACT
Israel and Palestine are countries that are in conflict for
years. The conflict between the two countries centered on the City of
Jerusalem. In 2017, President Trump stated that Jerusalem was the capital of
Israel. This has triggered various reactions from the international community,
including Indonesia. This article will discuss Indonesia's position in the Israeli-Palestinian
conflict especially in the case of Jerusalem's claim as the capital of Israel.
This research was conducted with literature study method and analyzed using
descriptive analysis method. The results showed that Indonesia did not approve the
statement that Jerusalem was the capital of Israel because it violated various
UN resolutions. In addition, through the UN and OIC, Indonesia will continue to
strive to help Palestine. Indonesia's share in this case is as a mediator with
the way of governmental and inter-parliamentary diplomacy.
Keyword: Israeil-Palestinian conflict, Jerusalem, Indonesia, UN, OIC
PENDAHULUAN
Konflik yang terjadi antara Palestina dengan Israel sudah
lama terjadi dan telah menjadi perhatian bagi dunia internasional. Konflik yang
tak kunjung selesai ini bahkan menjadi agenda utama dalam sidang umum PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa). Namun sayangnya, konflik antara kedua negara
tersebut belum dapat terselesaikan meskipun telah dikeluarkan banyak resolusi
oleh PBB.
Konflik ini, jika dilihat dari catatan sejarahnya, berawal
dari muculnya Gerakan Zionisme yang didirikan oleh Theodore Herlz pada tahun
1896. Gerakan ini melakukan kongres pertama kali pada tahun 1897 di
Bazlah-Swiss, yang merekomendasikan berdirinya sebuah negara khusus bagi kaum
Yahudi yang telah tersebar di seluruh dunia. Pada kongres berikutnya tahun
1906, rekomendasi ini semakin dipertegas dengan dimaklumatkannya pendirian
negara Israel bagi rakyat Israel di tanah Palestina (Mustafha, 2002).
Para penganut gerakan ini mempercayai bahwa terdapat dua hal
penting yang menjadi pondasi bagi berdirinya negara Yahudi di tanah Palestina,
yaitu: Pertama, perjuangan Sykes-Picot 1916 antara Inggris dan Perancis yang
membagi peninggalan Dinasti Ottoman di wilayah Arab. Pembagian ini menegaskan
bahwa Palestina sebagai wilayah internasional. Kedua, Deklarasi Balfour 1917
yang menjadikan sebuah negara Yahudi di Palestina pada Gerakan Zionisme.
Mulailah berdatangan imigran ke tanah Palestina pada tahun 1918. Maka sejak
saat itulah konflik antara Israel dan Palestina semakin memanas.
Yerusalem sebagai ibukota Palestina menjadi berada ditengah
perselisihan tersebut. Menurut Sudrajat (2015) sengketa
berkepanjangan yang terjadi di kota Yerusalem memiliki sifat multi dimensi. Hal
ini karena terdapat sentimen agama serta politik yang menyelubungi konflik di
kota ini. Hal ini dapat dilihat dari keunikan yang dimiliki oleh Yerusalem yang
berbeda dari kota-kota lain di dunia. kota ini sangat penting artinya bagi tiga
agama samawi: Yahudi, Kristen, dan Islam. Dan di kota inilah lahir dua agama
besar: Yahudi dan Kristen.
Pada tahun 2017 konflik antara Israel dan Palestina mengenai
kota Yerusalem mengalami sorotan kembali. Presiden AS, Donald Trump, menyatakan
bahwa Yerusalem merupakan ibukota Israel (BBC, 2017). Namun hal ini
dipandang banyak pihak termasuk dunia internasional serta Indonesia sendiri
sebagai tindakan yang akan memperparah keadaan konflik yang ada di daerah
tersebut.
Indonesia sendiri telah memberikan pernyataan melalui Menteri
Luar Negeri sebagai tanggapan atas pengumuman tentang pengakuan Amerika
Yerusalem sebagai ibu kota Israel, untuk menolak pengakuan tersebut dan
memperjuangkan kemerdekaan Palestina (Supriatin, 2017). Hal ini dikarenakan
pengakuan secara sepihak ini telah melanggar banyak resolusi-resolusi PBB yang
telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, Presiden Joko Widodo serta
pemimpin-pemimpin dunia akan melakukan pertemuan bersama dengan PBB dan Organisasi
Konferensi Islam (OKI) untuk menentukan langkah selanjutnya.
Terkait dengan hal tersebut, tulisan ini akan membahas posisi
serta peran Indonesia dalam konflik antara Israel dan Palestina ini khususnya
dalam kasus klaim Yerusalem sebagai ibukota Israel. Selain itu, tulisan ini
diharapkan dapat dijadikan acuan dan referensi bagi orang lain yang ingin
mempelajari lebih lanjut konflik yang terjadi Israel dan Palestina, khususnya
dalam hal sengketa Yerusalem sebagai ibukota kedua negara tersebut.
TUJUAN
Tulisan ini dibuat untuk menganalisis sikap Indonesia
terhadap pernyataan sepihak dari Israel yang melakukan klaim terhadap Yerusalem
sebagai ibukota. Selain itu akan dianalisis pula peran serta Indonesia yang
ikut serta dalam organisasi internasional dalam konflik antara Israel dan
Palestina ini. Selain itu, tulisan ini diharapkan dapat menyumbangkan gagasan
yang dapat digunakan sebagai acuan dalam mengkaji kasus-kasus politik dalam
ranah internasional dan menjadi masukan bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
METODE
Metode
yang digunakan dalam pembuatan tulisan ini adalah metode studi literatur. Data
dikumpulkan dari jurnal penelitian, artikel, serta konten ilmiah yang ada di
internet yang sesuai dengan topik yang sedang dibahas dalam tulisan ini.
Pengumpulan data serta penulisan membutuhkan waktu selama satu minggu. Kegiatan
dilakukan dengan melihat fenomena yang terjadi di Israel dan Palestina. Penulis
melakukan pemantauan secara aktif terhadap perkembangan yang terjadi pada kasus
yang dijadikan studi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis deskriptif untuk menggambarkan permasalahan yang terjadi dan kemudian
mencari pemecahan dari masalah yang telah dijelaskan tersebut.
Teori
yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah teori Positivisme dalam Hukum
Internasional. Menurut teori ini, dasar kekuatan mengikatnya hukum
internasional atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional.
Positivis terkenal adalah yuris Italia, Anzilotti (1867-1950), yang pernah menjabat
sebagai hakim pada Permanent Court of InternationalJustice, menurutnya kekuatan
mengikat hukum internasional dapat ditelusuri ulang sampai suatu prinsipatau norma
tertinggi dan fundamental, prinsip yang lebih dikenal dengan pacta sunt servanda (Starke, 2010). Teori-teori yang mendasarkan
berlakunya hukum internasional pada kehendak negara (teori voluntaris) mencerminkan
dari teori kedaulatan dan aliran positivisme yang menguasai alam pikiran dunia hukum.
Ini hanya versi sampelnya saja yaa...
mau tau kelanjutannya?
TRUSTED !! Perlu dibantu tugas
kuliahnya? Cari jastug?
- Sebutin order detailnya
- Estimasi (biaya & waktu)
- Transfer DP 50%
- Progress pengerjaan
- Due Date hasilnya dikirim
- Pelunasan 50%
Segera contact Paper Underground
saja!
WA: 085 868O 39OO9 (langsung ke
Owner)
Email: paper_underground@yahoo.com
Have great day, dear!
Thank you…