The
2016 Carlton and United Breweries Outsourcing Dispute
Introduction
Esai ini akan membahas mengenai studi kasus perselisihan outsourcing yang terjadi antara perusahaan Carlton and United Breweries, yang mana pembahasan dalam esai ini akan berfokus dari pandangan karyawan. Dalam hal ini, esai ini terdiri dari tiga bagian. Pertama, pendahuluan, yang berisikan mengenai penjelasan esai ini dan latar belakang Carlton dan United Breweries dan ringkasan studi kasus perusahaan Carlton and United Breweries terkait dengan perselisihan outsourcing. Kedua, pembahasan, yang terdiri dari empat paragraf, berisi tentang diskusi kritis mengenai bagaimana melibatkan kolega, serikat pekerja dan manajemen, dan membahas metode solusi yang dapat dilakukan karyawan, seperti, FWO dan serikat pekerja. Terakhir, kesimpulan, yang berisi tentang kesimpulan dari pembahasan dan analisis yang telah dilakukan sebelumnya.
Pada awalnya, Carlton and United Breweries, atau
yang dikenal dengan CUB, adalah pabrik pembuatan bir tertua di Australia, yang
kemudian berkembang menjadi perusahaan bir pada tahun 1907. Perusahaan ini
merupakan penggabungan enam pabrik bir, seperti McCracken (1851), Victoria
(1854), Carlton (1864) dan Foster's (1888), yang seiring berjalannya waktu
perusahaan ini berkembang menjadi salah satu produsen dari beberapa bir paling
terkenal di Australia. Seiring dengan perkembangan dan pelaksanaan usahanya,
CUB memiliki sejarah panjang dan efektif dalam bekerja sama dengan gerakan
serikat pekerja. CUB juga sangat memperhatikan para karyawannya, sebab CUB
mengingat bahwa mereka merupakan aspek yang penting dan inti dari bisnisnya.CUB
sendiri memiliki sekitar 1500 karyawan dari seluruh Australia. Oleh karena itu, CUB berupaya untuk menjadi
'pemberi kerja pilihan' dengan memberikan upah dan kondisi pekerjaan yang
melebihi NES, penghargaan modern dan dengan terus berinvestasi dalam
pembelajaran dan pengembangan untuk para karyawannya. CUB juga selalu berkomitmen
untuk terus memperbaiki kebijakan dan praktiknya dalam menyediakan lingkungan
kerja yang aman, dan berinvestasi besar-besaran dalam inisiatif untuk
meningkatkan keselamatan bagi semua karyawannya, dan kontraktor apa pun yang
bekerja di lokasi tersebut. CUB juga mengadopsi pendekatan sistemik untuk
mengidentifikasi bahaya di tempat kerja, menerapkan kontrol risiko untuk
mengurangi bahaya dari bahaya yang diidentifikasi, dan memastikan proses dan
praktik yang tepat tersedia untuk mengelola risiko secara berkelanjutan
Critical
Discussions
Hubungan kerja
adalah hubungan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha setelah adanya perjanjian
kerjauntuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam
proses produksi. Hubungan kerjaini didasarkan pada perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Perjanjian kerja tersebut
dapat menetapkan bahwa majikan tidak melanggar kontrak bahkan dengan memecat
karyawan tanpa alasan, dan apakah majikan tersebut memberikan keadilan
prosedural karyawan atau tidak
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA :
0882-9980-0026
(Diana)