PPN tentang Kawasan Berikat: Ekspor Fiktif Perusahaan
Tekstil
A.
Pendahuluan
Pajak sendiri adalah kewajiban dalambentuk transfer
pendapatan dari warga negara (Wajib Pajak) kepada negara berdasarundang-undang
yang dipaksakan dan digunakan untuk kepentingan Negara(publik)
Jenis pajak ada banyak, dimana pendapatan dari sektor pajak
dalamnegeri diantaranya di dapat dari PajakPenghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai(PPn),
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BeaPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB),
Cukai, dan pajak lainnya.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka
dalam makalah ini akan dfofokuskan pada pembahasan tentang salah satu jenis
pajak, Pajak Pertambahan Nilai(PPn), khusunya yang
bersangkutan dengan Kawasan
Berikat. Nantinya, pembahasan akan disertai dengan salah satu kasus yang pernah
terjadi yang berakitan dengan PPn da kasawasan berikat tersebut.
B. Pembahasan
............
Mengenai
hal ini, kawasan berikat pada dasarnya merupakan tempat khusus
untuk menyimpan/menimbun barang impor/barang yang berasal dari tempat lain
dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan. Disini, hasil pengolahannya
paling banyak digunakan sebagai barang eskpor. Sementara itu, untuk mendapatkan
fasilitas PPN, pengusaha kawasan berikat harus
membuat faktur pajak yang nantinya dilampirkan dalam SPT Masa. Selain itu, penerapan kebijakan
kawasan berikat ini juga dilakukan
untuk meredam pelemahan ekspor akibat penguatan nilai tukar dollar Amerika
terhadap seluruh mata uag dunia termasuk rupiah. Kebijakan kawasan berikat yang juga bertujuan untuk mendorong ekspor
.........
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA :
0882-9980-0026
(Diana)