Legal Standing Pembubaran HTI (Hizbut
Tahrir Indonesia)
dan Dampaknya terhadap Stabilitas
Politik Indonesia
PENDAHULUAN
Hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan kehidupan sehari-hari di
tengah-tengah masyarakat. Organisasi Masyatakat (Ormas) merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila. Maka dengan demikian sebuah organisasi
masyarakat seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah memutuskan untuk membubarkan
beberapa organisasi masyarakat yang dianggap dapat megancam keutuhan Indonesia
sebagai Negara Pancasila.
Organisasi masyarakat
atau yang disebut juga sebagai Ornas, semula keberadaaanya diatur dalam
undang-undang Nomor 17 tahun 2017, namun pemerintah mengangap bahwa Undang-undang
tersebut dinilai sudah
tidak memadai dalam mencegah ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan
undang-undang Dasar 1945, hingga akhirnya diadakan pembaruan, yaitu digantikan
dengan Perpu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2017
tentang Ormas (organisasi masyarakat) (Setkab, 2017).
Dan yang menjadi sasaran utama Perpu baru tersebut adalah
HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), yaitu organisasi masyarakat yang beraktivitas
dibidang politik yang berideologi Islam berskala internasional, dan menitikberatkan
pada perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan
kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah.
Rumusan masalah
Berdasarkan uraian seperti yang sudah dijelaskan, maka
dapat dirumuskan permanasalahnnya sebagi berikut:
1.
HTI (Hizbut Tahtir Indonesia)
2.
Legal standing pembubaran HTI di Indonesia
3.
Dampak pembubaran HTI terhadap stabilitas politik di
Indonedia
PEMBAHASAN
HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)
Hizbut Tahrir merupakan partai politik Islam Ideologis.
Politik adalah aktivitasnya, dan Islam sebagai ideologinya. Hizbut Tahrir
pertaman kali didirikan oleh al-Imam al-’Allamah as-Syaikh Taqiyuddin
an-Nabhani pada tanggal 14 Maret 1953 M, nama lengkapnya adalah Syaikh
Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mushthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani. Nasab
Syaikh Taqiyuddin bernisbat kepada kabilah Bani Nabhan, salah satu kabilah Arab
Baduwi di Palestina yang mendiami kampung Ijzim, distrik Shafad, termasuk
wilayah kota Hayfa di Utara Palestina (Global Muslim, 2017).
Tujuan
dari gerakan Hizbut Tahrir adalah mengembalikan kaum muslimin untuk kembali
taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem
perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami agar sesuai dengan
tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara
Barat.
Sejarah Masuknya HTI ke Indonesia
Keberadaan HTI di Indonesia tercatat sudah ada sejak
1980-an. Kemudian pada 1990-an, HTI memperluas kegiatan ke masyarakat melalui
kegiatan dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. Sebagai
partai politik, HTI mengatakan politik sebagai bagian dari kegiatan mereka
dengan Islam sebagai ideologi. Asal mula terbentuknya
HTI di Indonesia bermula ketika pimpinan
pesantren Al-Gazhali Bogor KH Abdullah bin Nuh bertemu dengan aktivis Hizbut
Tahrir di Sydney, Australia, Syaikh Abdurrahman al Baghdadiy.
Legal Standing Pembubaran HTI
HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang telah
beroperasi di Indonesia sejak tahun 1980-an, kini secara resmi telah di bubarkan.
Berdasarkan berita-berita yag tersebar, terdapat setidaknya 5 point utama
mengapa gerakan Hizbut Tahrir di Indonesia akhirnya di dubarkan pada tanggal 9
Juli 2017 dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum.Berikut
ini merupakan beberapa hal yang diubah dalam UU nomer 17 tahun 2013 yang
akhirnya di ganti dengan Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas, sebagai dasar
pembubaran HTI di Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017
Dampaknya terhadap Stabilitas Politik Indonesia
Keputusan pemerintah dalam hal
pembubaran HTI yang secara resmi telah diumumkan pada tanggal 19 juli 2017,
masih banyak mendapat pethatian oleh berbagai pihak. Sejak mulai beredarnya isu tentang akan diadakannya pembaruan kebijakan
tentang Ormas, telah membuat guncangan di dalam maayarakat, yang kemungkinan
adanya keretakan di dalam masyarakat tidak dapat dihindari, hingga
mengakibatkan usaha untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan stabil, juga
terkena dampaknya dari isu tersebut.
Perpu atau peraturan pemerintah pengganti
undang-undang no 2 tahun 2017 tentang Ormas (organisasi masyarakat), dibuat
karena undang-undang nomor 17 tahun 2013 dinilai sudah tidak memadai dalam
mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang Dasar
1945 (Setkab, 2017). Akibat diresmikannya Perpu No 2 tahun 2017 ini, tampaknya
menimbuklan banyak pro and krontra dari berbagai pihak dan tokoh masyarakat.
Ini hanya sampel saja…
Mau tau versi lengkapnya?
Atau mau order (custom)
sesuai request juga bisa
Silahkan WA/ Call ke o85868o39oo9
(Diana)
Ditunggu yaa.. Happy Order J