Tampilkan postingan dengan label peraturan pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan pemerintah. Tampilkan semua postingan

Ketentuan Berlakunya Restitusi Pajak di Indonesia


Ketentuan Berlakunya Restitusi Pajak di Indonesia
A.    Pendahuluan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (DJ Pajak, n.d.). Pajak merupakan salah satu instrumen ekonomi suatu negara. Dengan demikian, maka dapat dikethaui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Berkaitan dengan hal ini, seperti yang diketahui bahwa di Indonesia sistem pemungutan pajak yang berlaku adalah sistem “self assessment”, artinya bahwa Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga penentuan besarnya pajak yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Bersamaan dengan itu, terkadang dalam pembayaran pajak, seorang wajib pajak dapat mengalami kelebihan pembayaran. Oleh sebab itulah, di Indonesia, ditetapkan suatu kententuan. Berkaitan dengan hal ini, dalam makalah ini akan membahas tentang seperti apa ketentuan restitusi pajak yang belaku di Indonesia.
B.     Pembahasan
1.      Restritusi Pajak
Djuanda dan Lubis (2011) menyatakan bahwa restitusi merupakan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terjadi karena jumlah Pajak Masukan yang dibayar lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam suatu Masa Pajak (Supit, Saerang, & Sabijono, 2014). Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. UU KUP secara umum menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

2.      Ketentuan Restitusi Pajak di Indonesia
a.      Kentuan Peratutan Perundang-undangan
Indonesia merupakan Negara hukum, oleh sebab itulah, untuk segala urusan kehidupan masyrakatnya, semua ditentukan oleh hukum, termasuk menganai masalah pajak, khususnya restitusi pajak. Dalam hal ini, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemerintah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan dalam mengurus masalah restitusi pajak ini, dua diantaranya adalah diantaranya yaitu:
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

b.      Ketentuan jenis pajak yang dapat dimintakan pengembaliannya
Dalam hal ini, restitusi dapat diajukan terhadap semua jenis pajak (Supit, Saerang, & Sabijono, 2014). Termasuk didalamnya adalah:
·         Pajak Penghasilan
·         Pajak Pertambahan Nilai
·         Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
·         Pajak Bumi dan Bangunan

c.       Ketentuan kondisi pengajuan pengembalian
Pengajuan pengembalian pada dasarnya dapat dilakukan oleh siapapun yang termasuk sebagai Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 ayat 2 UU KUP). Hal ini karena restitusi atau pengembalian pajak yang lebih dibayarkan, merupakan hak dari setiap wajib pajak. Namun demikian, untuk mengajukan pengembalian pembayaran ini, setidaknya harus sesuai dalam kondisi, seperti (DJ Pajak, 2019):
·         Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak)
·         Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).
d.      Ketentuan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Sebelum pembayaran pajak yang berlebih dikembalikan, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
e.       Ketentuan jangka waktu pengembalian
Secara garis besar ketentuan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM, maka setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak akan dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah semua syarat dan ketentuan pengembalian terpenuhi, hal ini tercantum dalan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011.
C.    Kesimpulan
Sehubungan dengan restitusi pajak di Indonesia, beberapa paraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia dalam pengaturan restitusi pajak adalah tercantun dalam: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); dan 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Namun demikian, ketentuan lebih jelas dalam urusan restitusi diatur dalam ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011. Termasuk mengenai kondisi, syarat, tata cara, hingga ketentuan jangka waktu pengembalian, dan lain sebagainya. Lebih lanjut untuk tata cara pengembalian diatur dalam Pasal 5 sampai 11, sementara jangka waktu pengembalian diatur dalam Pasal 12.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Ketidakpuasan Masyarakat Atas Pengurangan Fasilitas BPJS


Ketidakpuasan Masyarakat Atas Pengurangan Fasilitas BPJS

Latar Belakang
            Fasilitas pada dasarnya adalah sebuahsarana yang di gunakan untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, atau sarana untuk kemudahan terlaksananya sebuah fungsi. Kebutuhan akan fasilitas umum dan sosial, pada dasarnya sanga berhubungan dengan tercapainya tujuan pembanguan nasional, dimana pembangunan nasional pada hakikatnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Hal ini akan tercapai apabila kebutuhan pokok dari masyarakat itu sendiri dapat terpenuhi dengan baik. Adapun kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan (Melya, Asyik, & Sugiyanta, 2018).
Secara jelas, kesehatan merupakan salah satu bagian penting untuk mencapai kesejahteraan nasional, hal ini karena kesehatan pada dasarnya adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental spiritual maupun sosial yang memungkin setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Berkaitan dengan pentingnya suatu fasilitas kesehatan, belakangan terdengar isu mengenai adanya pengurangan terhadap salah satu fasilitas kesehatan, yaitu yang menyangkut tentang pengurangan fasilitas BPJS. Oleh sebab itulah, adanya isu pengurangan fasilitas BPJS ini tentu akan menimbulkan suatu keresahan terhadap masyatakat. Maka dalam makalah ini, akan dibahas mengenai seperti apa isu tentang pengurangan fasilitas BPJS tersebut, alasannya seperti apa, dan bagaimana reaksi masyarakat, serta saran yang sekiranya dapat diberikan kepada pemerintah mengenai isu ini.
Pengurangan Fasilitas BPJS
Memasuki pertengahan tahun 2018, diketahui kemunculan isu tentang bagaimana BPJS Kesehatan mengurangi setidaknya tiga tanggungan jaminan kesehatan, yaitu untuk persalinan, pasien katarak dan rehabilitasi medik. Penjelasan pengurangan fasilitas tanggungan jaminan kesehatan tersebut adalah sebagai berikut (Debora, 2018), yaitu:
1.      Jaminan kesehatan untuk persalinan
2.      Jaminan Kesehatan Penderita Katarak
3.      Jaminan Kesehatan untuk rehabilitasi medik
Alasan
            Pengurangan fasilitas yang dilakukan oleh BPJS bukan tanpa alasan. Sehubungan dengan hal ini, berikut merupakan beberapa alasan mengapa BPJS, khususnya di bidang Kesehatan memutskan untuk membatasi beberapa jaminan pelayanan kesehatannya, yaitu:
1.      Sebagai Peraturan Baru
Diketahui bahwaBPJS Kesehatan mengeluarkan tiga kebijakan baru yang mulai berlaku hari ini, Rabu 25 Juli 2018. Ketiga kebijakan tersebut merupakan dasar BPJS dalam mengurangi setidaknya tiga tanggungan jaminan kesehatan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya (Manafe, 2018), diantaranya yaitu:
a.       Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan
b.      Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat
c.       Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
2.      BPJS Kesehatan Mengalami Defisit Anggaran
Pada 2017, BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran hingga Rp9,75 triliun. Pendapatan iuran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun lalu hanya sebesar Rp74,25 triliun, sementara jumlah klaim peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp84 triliun (Rahadian, 2018). Bahkan memasuki tahun 2018, deficit anggaran amsit tetap berlangsung. Diketahui berdasarkan rapat kerja bersama tentang Bailout BPJS Kesehatan pada tanggal 17 September 2018, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 Rp 16,5 triliun. Komposisinya, defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun (Satrianegara, 2019).Tentu dengan anggaran yang mengalami deficit ini jika terus berlangsung maka kan merugikan pihak BJPS kedepannya, yang mana nantinya akan berdampak pula pada kinerja dan kurangya efisiensi BPJS dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
3.      Sebagai Bentuk Efisiensi
Telah disebutkan sebelumnya bahwa pengurangan fasilitas BPJS Kesehatan, dilakukan bukan tanpa alasan yang berdasar. Oleh sebab itu, pihak BPJS menolak tuduhan bahwa peraturan baru yang mulai ditetapkan sebagai bentuk pengurangan manfaat atau fasilitas yang diberikan, karena pada dasarnya BPJS Kesehatan menegaskan akan tetap menjamin biaya pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik. Peraturan Direktur yang diterbitkan dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.Dimana sekal lagi,implementasi tiga peraturan tersebut bukan untuk membatasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. Ada pun peraturan tersebut untuk penjaminan pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini, yang mana masih mengalami deficit anggaran (Andreas, 2018).
Reaksi Masyarakat
            Peraturan baru BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan persalinan, katarak dan rehabilitasi medik, mendapat berbagai respon dari seluruh kalangan masyarakat. Pasalnya aturan baru yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait penjaminan katarak, rehabilitasi medik dan persalinan dengan bayi sehat tersebut membuat pasien kebingungan. Tidak sedikit jumlah yang belum mengetahui adanya perubahan peraturan tersebut. Beberapa di antara mereka juga ada yang harus pulang karena tidak bisa mendapatkan pelayanan BPJS seperti biasanya. Bahkan di sejumlah rumah sakit, tak jarang pasien harus menelan kekecewaan karena aturan tersebut. Meskipun sudah ada sosialisasi yang dilakukan sebulan sebelum peraturan diberlakukan, masih banyak pasien yang belum mengerti akan aturan tersebut (Krisyanidayati & Malaka, 2018), ini berarti bahwa sosialisasi yang dilakukan masih belum tersampaikan secara menyeluruh. Terlebih ini juga dapat memuncilkan kehawatran terhadap masyarakat, dimana keluarnya aturan tersebut dapat membatasi atau bahkan menghapuskan tiga pelayanan kesehatan yang besangkutan.

Rekomendasi Untuk Pemerintah
            Diketahui bahwa alasan utama pengurangan fasilitas palayanan BPJS disebabkan karena saat ini BPJS sedangan mengalami defisit anggaran, yang mulai parah sejak tahun 2017 hingga 2018 lalu. Namun pengurangan fasilitas ini justru memdapat penolakan dari berbagai pihak, dimana ada keungkinan bahwa tiga aturan yang diterapkan tersebut dapat membahayakan pasien. Misalnya saja untuk penderitakatarak, BPJS Kesehatan hanya mau membiayai pasien dengan gangguan penglihatan yang masuk kategori sedang. Bila gangguan penglihatan masih ringan, operasi katarak tidak akan di-cover BPJS Kesehatan (Safutra & dkk, 2018).
Oleh sebab itu, untuk mengatasi masalah defisit anggaran, yang seharusnya tidak dijadikan asalan bagi pemerintah maupun pihak BPJS untuk mengurangi pelayanan dan jaminan keselamatan pasien, adalah dengan mengeluarkan BPJS dari jeratan defisit itu sendiri itu sendiri, maka berikut ini merupakan beberapa saran yang sekiranya dapat dilakukan oleh pemerintah, yaitu:
  •    Memperbaiki sistem manajemen yang ada, termasuk dalam pengelolaan keuangan di BPJS
  •    Meningkatkan kolektibilitas iuran peserta
  •    Menaikkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  •    Penggunaan Sistem Digitalisasi


Kesimpulan
            Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, maka dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa munculnya isu bahwa pihak BPJS, khususnya BPJS Kesehatan yang mengurangi fasilitas pelayanannya, sempat menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengentaskan BPJS dari jerat defisit yang merupakan sumber utama alasan BPJS mengurangi fasilitasnya, maka saran yang dapat diberikan untuk BPJS sendiri dan bagi Pemerintah adalah dengan memperbaiki sistem manajemen keuangan BPJS, meningkatkan pengumpulan iuran dari pemeritah daerah, menaikkan jumlah iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), hingga pemanfaatan system berbasis digitalisasi, yang mampu meningkatkan efisiensi manejemen BPJS, baik di keuangan maupun adminsitrasi.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^