Ultimum
Remedium dalam
Ketentuan Perpajakan di Indonesia
A. Pendahuluan
Pajak
adalah bagian penting dalam suatu negara, termasuk didalamnya di Indonesia.
Sebab, sumber pendapatan negara
Indonesia yang terbesar diantaranya berasal dari sectorpajak yang di bayar
masyarakat kepada negara
Sehubungan dengan hal ini, pajak ada
banyak, dimana pendapatan
dari sektor pajak dalamnegeri diantaranya di dapat dari Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai(PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BeaPerolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB), Cukai, dan pajak lainnya. Pendapatan pajak
ini sangat berperan penting guna kepentinganpembangunan Indonesia
Meskipun pajak merupakan salah atu
sumber pendapatan negara terpenting, namun pada saat yang sama negara sering
mendapatkan permsalahan dalam pengumpulannya, dimana setiap tahunnya,
pendapatan pajak yang diperoleh pemerntah tidak selalu maksimal. Misalnya saja
pada tahun 2019 lalu, pihak penerimaan pajak berdasarkan data dari Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di tahun 2019 kembali tidak mencapai target.
Penerimaan pajak hingga 31 Desember 2019 hanya mampu terkumpul Rp 1.332,1
triliun atau hanya 84,4% dari target di APBN 2019 sebesar Rp 1.577,6
triliun.Dengan realisasi ini maka penerimaan pajak hanya tumbuh 1,4%
dibandingkan periode yang sama tahun 2018. Selain itu, ada kekurangan
penerimaan (shortfall) pajak sebesar Rp 245,5 triliun di 2019
Selain pendapatan pajak yang kurang
maksimal, masalah lain yang sering dihadapi pemerintah dalam urusan perpajakan
adalah tentang terjadinya sejumlah pelanggaran-penlanggaran yang dilakukam oleh
pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya ini menganggu bidang
perpajakan di Indonesia. Biasanya pelanggaran di bidang perpajakan akan
diberikan sejumlah sanksi kepada sang pelanggar. Dalam hal ini dalam pemberian
sanksi ini ada yang disebut sebagai Ulmimatum
Rimidium. Mengenai istilah
ini, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang apa yang dimaksud sebagai Ultimum Remedium, khususnya dalam ketentuan perpajakan di Indonesia.
B. Pembahasan
Pelangaran
pajak bukanlah yang yang baru terjadi di Indonesia. Dalam masalah perpajakan
peanggaran memang bisa terjadi. Pelanggaran pajak atau tax
evasionadalah cara-cara wajib pajak untuk meminimalisasi
pajak yang masih harus dibayar dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan
perpajakan(atau action by out of the law)