Tampilkan postingan dengan label perlindungan nasabah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perlindungan nasabah. Tampilkan semua postingan

Perlindungan Hukum Privacy Nasabah Pinjaman Online

 

Perlindungan Hukum Privacy Nasabah Pinjaman Online


 

I.                   Pendahuluan

Kemajuan teknologi telah memberikan berbagai dampak yang memudahkan kehidupan manusia sekarang ini, termasuk jasa keuangan. Teknologi finansial atau financial technology (fintech) merupakan lembaga keuangan non bank yang merupakan upaya peningkatan pelayanan dalam industri keuangan yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi (Pramana, 2018). Salah satu bentuk fintech yang sekarang ini sangat berkembang di masyarakat adalah pinjaman online. Pinjaman online banyak digunakan karena hal ini berbeda dengan pinjaman biasa yang membutuhkan pertemuan langsung antara pemberi dan penerima pinjaman, pinjaman online tidak perlu bertemu langsung. Lebih jauh lagi, pinjaman online bahkan tidak memerlukan perkenalan antara kedua pihak, sehingga kepentingan kedua pihak dihubungkan oleh platform pinjaman online yang disediakan oleh penyelenggara pinjaman online (Hartanto, 2018).

Namun, kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online bukannya tidak memiliki risiko. Salah satunya adalah mengenai privacy nasabah pinjaman online. Masalah privacy ini umumnya berkaitan dengan data pribadi nasabah. Data pribadi merupakan penanda personal seseorang yang berbentuk kode, simbol, identitas, huruf dan angka yang bersifat pribadi (Latumahina, 2014). Data-data tersebut mencakup privasi pemilik data yang jika disebarluaskan akan merugikan pemilik data dan dapat digolongkan sebagai pelanggaran privasi (Krismantara & Dewi, 2020). Sebagai dasar operasi pinjaman online, data pribadi tersebut dibutuhkan untuk menentukan kelayakan peminjaman serta digunakan sebagai informasi penagihan di masa mendatang. Namun, di lapangan data pribadi ini kerap disalah gunakan oleh penyelenggara pinjaman online.

Penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara pinjaman online dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah penyebarluasan data pribadi yang dilakukan dengan mengirim pesan ke seluruh kontak telepon yang dimiliki peminjam, dimana pesan tersebut berisi data pribadi peminjam, jumlah utang yang dipinjam dan memberitahu agar yang bersangkutan melaksanakan pembayaran utang dari peminjam (Widyastuti & Sugianto, 2020). Hal ini tentu saja telah melanggar privasi nasabah pinjaman online. Oleh karena itu, perlu dilakukan tinjauan hukum terhadap perlindungan hukum data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan tinjauan terhadap kasus-kasus pelanggaran privasi nasabah pinjaman online serta melakukan tinjauan terhadap perlindungan hukum nasabah pinjaman online.

II.                Kasus-kasus pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi

Pinjaman online pada dasarnya memberikan kemudahan yang tidak diberikan pada sistem peminjaman konvensional, yaitu tidak perlu adanya interaksi langsung antara debitur dan kreditur, bahkan kedua pihak tidak perlu saling mengetahui satu sama lain. Hal ini kemudian mengurangi tingkat kerumitan dari metode peminjaman namun kemudian membutuhkan informasi data sensitif milik nasabah yang harus diberikan kepada penyelenggara pinjaman online. Data sensitif ini pada dasarnya digunakan untuk penilaian kelayakan peminjam, namun kemudian disalahgunakan oleh penyelenggara pinjaman online.

Terdapat beberapa kasus yang mencuat di Indonesia mengenai penyalahgunaan data pribadi tersebut. Salah satunya adalah kasus penagihan yang dilakukan oleh perusahaan fintech Rupiah Plus. Rupiah Plus menggunakan data pribadi nasabah untuk melakukan penagihan secara paksa. Cara penagihan yang dimaksud adalah pihak Rupiah Plus bisa menghubungi orang di kontak peminjam yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar, bahkan orang yang dihubungi diminta untuk melunasi utang peminjam (Putera, 2018). Aplikasi Rupiah Plus juga ditenggarai dapat mengakses handpone nasabah dan kemudian mengambil informasi yang ada di handphone tersebut. Hal ini tentu telah melanggar privasi dan keamanan data pengguna.

III.             Perlindungan hukum terhadap nasabah terkait privasi dan data pribadi

Perlindungan terhadap data pribadi pada dasarnya berkaitan dengan konsep privasi. Privasi sendiri merupakan konsep yang berhubungan dengan gagasan untuk menjaga dan melindungi integritas serta martabat seseorang (Djafar & Komarudin, 2014). Hak privasi juga merupakan kemampuan individu untuk menentukan siapa yang memegang informasi tentang mereka dan bagaimana informasi tersebut digunakan. Oleh karena itu, penggunaannya tanpa persetujuan yang bersangkutan, dalam hal ini nasabah, kemudian akan melanggar pivasi nasabah tersebut.

Pada dasarnya penyelenggara pinjaman online memerlukan data pribadi sebagai dasar operasi pinjaman online untuk menentukan kelayakan peminjaman serta digunakan sebagai informasi penagihan di masa mendatang. Namun, di lapangan data pribadi ini kerap disalah gunakan oleh penyelenggara pinjaman online. Selain data umum yang diajukan dalam proses kredit, penyelenggara pinjaman online dalam kebijakan privasinya juga mencantumkan wewenang untuk mengumpulkan data pribadi yang bersifat privasi atau sensitif seperti riwayat panggilan, isi SMS dan daftar kontak (Krismantara & Dewi, 2020). Hal ini kemudian digunakan oleh penyelenggara pinjaman online dengan memanfaatkan data sensitif seperti isi kontak peminjam. Lebih jauh lagi, pengambilan informasi tersebut dilakukan tanpa adanya permintaan persetujuan pengambilan data sensitif tersebut dalam aplikasi. Pada akhirnya, informasi sensitif tersebut digunakan oleh penyelenggara pinjaman online sebagai senjata yang dipergunakan apabila peminjam lalai dalam melakukan kewajibannya.\