Tampilkan postingan dengan label perizinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perizinan. Tampilkan semua postingan

Aspek Hukum dari Penataan ruang berdasarkan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang Sebagai Aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Aspek Hukum dari Penataan ruang berdasarkan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang Sebagai Aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang




Secara umum, instrumen hukum diartikan sebagai alat/dokumen yang dipergunakan sebagai dasar dalam melaksanakan suatu kegiatan.[1] Berkaitan dnegan ini, dalam pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Dinyatakan bahwa: “Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi”, maka dari itu secara jelas bahwa peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi merupakan bagian darinstrumen hokum yang dapat digunakan dalam oemanfaatan pengendalian ruang. Berikut ini merupakan penjelsan dari masing-masing instrument tersebut, yaitu:
·         Peraturan Zonasi
Peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang. Dalam hal ini peraturan zonasi ditetapkan dengan:
-          peraturan pemerintah untuk arahan peraturan zonasi sistem nasional;
-          peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem provinsi
-          peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan zonasi
·         Perizinan
Dalam hal ini, ketentuan perizinan diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersamaan dengan itu jika pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah terkait dapat di bbatalkan oleh pemegang kewenagan setempat sesuai kewenangannya. Izin pemanfaatan ruang juga dapat di batalkan jika ketika memperoleh izin tidak sesuai dengan prosedur yang telah ada.
·         Pemberian insentif dan disinsentif
Pelaksanaan pemanfaatan ruang diharapkan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Insentif makusdnya adalah perangkat atau upaya untukmemberikan imbalan terhadap pelaksanaankegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa: 1) keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham; 2) pembangunan serta pengadaan infrastruktur; 3) kemudahan prosedur perizinan; 4) pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.
Sementara itu disinsentif, makdunya adalah merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, yang dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi, maupun pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
·         Pengenaan sanksi
Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.

Pembuktian unsur-unsur pidana dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) terkait dengan perizinan pemannfaatan ruang
Dalam hal ini pembuktian unsur-unsur pidana dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap rencana tata ruang (RTRW) dapat dilakukan dnegan cara penyidikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam BAB X tetang PENYIDIKAN, yang dijelaskan dalam Pasal 68 UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Dimana pembuktian unsur pidana selain dapat dilakukan oleh pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana ini dilakukan dengan:
·         melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan terkait tindak pidana
·         melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana
·         meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana
·         melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen terkait tindak pidana
·         melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
·         meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
Contoh kasus yang pernah terjadi adalah pada tahun 2015 lalu dilaporkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Nusa Tenggara Barat yang mengindikasikan sebanyak 96 bangunan di provinsi tersebut melanggar tata ruang wilayah, dan bangunan yang melangar itu tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB. Bentuk pelanggaran tersebut diantaranya yaiatu mendirikan bangunan di sepadan pantai dan lahan pertanian produktif, dan di sepanjang aliran sungai. Pelanggran ini banyak terjadi di kawasan wisata, seperti di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, dan kota Mataram. Padalah berdasarkan Perda RTRW Provinsi NTB Nomor 3 tahun 2010, seharusnya batas bangunan untuk di pantai harus 100 meter dari bibir pantai. Namun, kenyataannya banyak di antara bangunan, seperti hotel yang sudah maupun sedang dibangun tanpa mengikuti petunjuk sesuai aturan yang ada. (Rusyanto, 2015)

Ini hanya versi sampel saja yaa..
Untuk versi komplit atau dibuatkan analisis kasusnya,
silahkan contact 085868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernyaa.. 
 


[1] Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 777 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Keputusan Dan Instrumen Hukum Lainnya Pada Kementerian Agama