Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

POLITIK HUKUM PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM

POLITIK HUKUM PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM


PENDAHULUAN

Salah satu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan adalah dengan melaksanakan pemilu. Pemilihan umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasive (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby, dan lain-lain.[1]

Indonesia dalam sejarahnya mengatur pemilu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan pengaturan secara normatif penyelenggaraan pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi.Setelah Orde Baru jatuh tahun 1998, maka perubahan karakter rezim terjadi secara struktural. Maka untuk menyambut kehadiran rezim baru, tahun 1999 diselenggarakan pemilihan umum pertama pasca-Orde Baru dengan Undang-Undang Pemilu yang disusun dan dibentuk secara demokratis. Di dalam undang-undang ini dimuat definisi tentang pemilihan umum sebagai berikut:

“Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.”

Itulah sebabnya, politik hukum undang-undang ini menentukan bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.Pemilihan umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

PERMASALAHAN

Ditinjau dari politik hukumnya, ada berbagai permasalahan yang akan didiskusikan dalam tulisan ini:

1.      Perkembangan politik hukum pemilihan umum di Indonesia. Perkembangan politik hukum pemilu dari masa ke masa mengalami pergeseran yang signifikan. Pemilu dianggap sebagai bentuk nyata dari demokrasi serta wujud paling konkret dari partisipasi masyarakat dalam ikut serta dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan yang demokratis.[2]

2.      Politik hukum regulasi pemilihan umum. Ada lima isu penting sesungguhnya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lima isu tersebut diantaranya yaitu ambang batas parlemen atau electoral threshold, ambang batas presiden atau presidential threshold, sistem pemilihan umum, daerah pemilihan magnitude, dan metode konversi suara. Lima isu tersebut jika tidak segera diklarifikasi dan dijelaskan secara gamblang kepada masyarakat luas akan menyebabkan permasalahan.[3]

3.      Politik hukum tindak pidana politik uang pemilihan umum.Politik uang tidak seirama dan senyawa dengan 3 tujuan penyelenggaraan Pemilu yakni sebagai berikut: pertama, memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis. Kedua, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas. Ketiga, mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien. Politik uang, jelas tidak dapat memperkuat sistem ketatanegaraan karena demokrasi dibajak melalui korupsi elektoral.[4]

4. Politik hukum pasca putusan mahkamah konstitusi atas pelaksanaan pemilu dan pemilukada.Implementasi di lapangan masih menunjukkan adanya fenomena yang merusak citra pemilu dan pemilukada itu sendiri, seperti money politics, ketidaknetralan aparatur penyelenggara, kecurangan berupa pelanggaran kampanye dan penggelembungan suara, serta penyampaian pesan-pesan politik yang bernuansa sektarian berujung kepada retaknya bingkai harmonisasi kehidupan masyarakat.

 

PENYELESAIAN MASALAH

1.      Perkembangan politik hukum pemilihan umum di Indonesia

Pemilihan Umum merupakan salah satu sendi untuk tegaknya sistem politik demokrasi. Tujuan Pemilihan Umum tidak lain adalah untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi, dengan cara memilih wakil rakyat di badan perwakilan rakyat. Kesemuanya itu dilakukan dalam rangka mengikutsertakan rakyat dalam kehidupan ketatanegaraan.

Secara sederhana politik hukum dapat diartikan sebagai kebijakan negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan di dalam negara yang bentuknya dapat berupa pembentukan hukum-hukum baru atau pencabutan dan penggantian hukum-hukum lama untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain kebijakan negara tentang hukum termasuk hukum pemilu dimungkinkan untuk membentuk hukum yang baru atau mengganti hukum yang lama dalam upaya menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Demikian pula dilihat dari segi daya laku norma sebuah norma hukum ada yang berlaku sekali saja selesai (einmahlig) dan norma hukum yang berlaku terus menerus (dauerhaftig).[5]

False Flag Operation pada Kasus Klepon Tidak Islami

 

False Flag Operation pada Kasus Klepon Tidak Islami

A.    Pendahuluan

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini seluruh aktivitas kehidupan manusia mulai bergantung pada tenknologi tersebut. Teknologi, diperlukan untuk berbagai aktivitas, yang bertujuan baik maupun yang tidak sekalipun. Sejumlah aktivitas yang tidak baik yang sering dilakukan dengan menggunakan teknologi, khususnya yang berbasis komputer adalah dengan melakukan tindak kriminal atau kejahatan, penyebaran berita palsu hingga saling mengadu domba warga dunia maya untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini ada yang dinamakan sebuah peristiwa yang disebut sebagai False Flag Operation.

Istilah false flag sendiri sebenarnya merupakan konsep politik lama, yang mana ini merujuk pada operasi atau serangan yang pada dasarnya palsu, dilakukan oleh kelompok yang menginginkan alasan untuk membalas terhadap orang atau orang banyak yang akan mereka tuduh melakukan serangan (Coaston, 2018)False flag juga diartikan serangan atau tindakan bermusuhan yang mengaburkan identitas pelaku yang melakukan tindakan tersebutdengan melibatkan kelompok atau negara lain sebagai pelaku (Dictionary, 2020). Mengenai hal ini, salah satu praktek false flag yang pernah terjadi adalah peristiwa invasi Nazi ke Polandia pada tahun 1939 dimulai dengan serangan "bendera palsu" pada menara transmisi radio Jerman yang membuatnya tampak seolah-olah pasukan Polandia yang bertanggung jawab, sehingga memberikan Adolf Hitler carte blanche untuk meluncurkan invasi.

Sementara itu, seiring dengan perkembangan teknologi, menurtu Goodman, W (2010) dalam “Cyber deterrence: Tougher in theory than in practice?Technical report. Washington DC Committee on Armed Services, Senate (United States)”, mengungkapkan bahwa false flagdalam domain cyber sangat berbeda dan jauh lebih mudah dilakukan daripada di dunia fisik. Bendera palsu dunia maya merujuk pada taktik yang diterapkan oleh pelaku yang licik dalam serangan dunia maya untuk menipu atau menyesatkan upaya atribusi termasuk asal penyerang, identitas, pergerakan, dan eksploitasi. Biasanya sangat sulit untuk secara konklusif menghubungkan serangan siber dengan pelaku mereka dan taktik penyesatan dapat menyebabkan kesalahan distribusi (memungkinkan tanggapan dan serangan balik, yang dapat menyebabkan pembalasan terhadap pihak yang salah (Skopik & Pahi, 2020). Dalam peristiwa false flag ini ada pula yang dinamakan sebagai false flag operation. Mengenai hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang apa yang dinamakan sevagai false glad operation dan kemudian memdiskusikan pula fenomena false flag operationyang belakangan ini terjadi, yaitu tentang false flag operation kasus klepon tidak islami.

B.     Pembahasan

False flag merupakan operasi atau serangan yang pada dasarnya palsu, dilakukan oleh kelompok yang menginginkan alasan untuk membalas terhadap orang atau orang banyak yang akan mereka tuduh melakukan serangan (Coaston, 2018). Sementara yang dinamakan sebagaifalse flag operation pada dasarnya telah lama ada di dunia fisik, Kearns et al. (2014) menjelaskan bahwa ini sebuah taktik yang digunakan untuk membuat operasi tampaknya telah direncanakan dan dilaksanakan oleh seseorang selain pelaku sebenarnya. Lebih jauh, menurut Morgan dan Kelly (2019) konsep false flag operation sebenarnya menunjukkan bahwa maksud aktor di belakang operasi adalah untuk melakukan salah satu dari dua hal ini: yang pertama membiarkan pihak ketiga mengambil tindakan kesalahan formal yang tidak mereka lakukan, atau yang kedua menyembunyikan tindakan jahat di belakang orang lain (Skopik & Pahi, 2020).

Fenomena false flag operation yang baru-baru ini terjadi adalah tentang kasus klepon tidak islami. Mengenai hal ini, dalam tulisan ini akan dijelaskan tentang seperti apa sebenarnya kebenaran dibalik kasus tersebut, dengan mengungkapkan tentang kronologi kemunculan kasus ini dan sejumlah kebenaran lainnya yang ada. Berikut merupakan penjelasannya, yaitu:

1.      Kronologi false flag operation pada kasus klepon tidak islami

Beberapa saat lalu ada kejadian yang menyebutkan bahwa salah satu makanan khas Indonesia, klepon, tidak islami. Islamimengandung arti sebagainorma hidup yang bersumber dari syariat Islam (Mala, 2015).Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa makanan klepon dianggap sebagai manakan yang tidak sesuai dengan syariat islam, tidak sesuai dengan ajaran agama islam.

Mengenai kejadian klepon tidak islami ini, bermula ketika ada sebuah foto yang menampilkan gambar makanan klepon dengan sebuah tulisan yang berbunyi: “Kueklepon tidak Islami. Yuk tinggalkan jajanan yang tidak Islami dengan cara membeli jajanan Islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami...Abu Ikhwan Aziz.” Tidak tahu asal mula postingan tersebut berawal dari mana, namun Unggahan itu pun langsung ditanggapi akun Facebook Indonesian Hoaxes @TurnBackHoax, dan mereka menuliskan:"Klaim ini tidak memilik dasar yang kuat dan terkesan hanya klaim yang dibuat dengan tujuan untuk memancing keributan di media sosial.

Sumber:  (Pardede, 2020).


2.      Fakta-Fakta Kebenaran Fenomana False Flag Operation Pada Kasus Klepon Tidak Islami

Berkaitan dengan fenomana false flag operation pada kasus klepon tidak islami yang belum lama ini terjadi, ada sejumlah pendapat mengenai benar tidaknya makanan atau jajanan pasar klepon bukan makanan yang islami, diantaranya adalah(Yuniar, 2020):




Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Kebijakan Luar Negeri Korea Utara pada Masa Kepemimpinan Kim Jong Un

 

Kebijakan Luar Negeri Korea Utara pada Masa Kepemimpinan Kim Jong Un

 

I.                   Pendahuluan

Korea Utara selama beberapa dekade telah berjalan di bawah kepemimpinan diktator yaitu Kim Il-sung dan Kim Jong-il yang menggunakan kekuatan mereka sepenuhnya untuk melakukan kepemimpinan seolah mereka adalah raja. Setelah kematian Kim Jong-il pada 17 Desember 2011, putra ketiganya, Kim Jong-un, secara resmi menggantikan ayahnya. Kim Jong-un sebelumnya telah dinyatakan sebagai penerus pada tahun 2009 (Kim, 2012, p. 119) dan diangkat sebagai wakil ketua Komite Militer Pusat, yang menempatkannya pada proses untuk suksesi kepemimpinan Korea Utara secara aktual. Hal ini juga disertai dengan adanya kampanye publisitas untuk menaikkan citra Kim Jong-un di mata orang Korea Utara.

Berbeda dengan para pendahulunya, Kim Jong-un mendapatkan pendidikan di luar negeri, tepatnya di Swiss. Selain itu, Kim Jong-un juga fasih dalam beberapa bahasa Eropa, hal ini yang kemudian menyebabkan beberapa ahli berpendapat bahwa ia mungkin akan membawa kepemimpinan Korea Utara ke arah reformasi dan membuka diri ke dunia (Park, 2013). Dua kepemimpinan sebelumnya yang sangat diktator tidak peduli terhadap peningkatan perdagangan eksternal Korea Utara maupun peningkatan daya saing internasional. Namun, latar belakang pendidikan yang dimiliki oleh Kim Jong-un tersebut diharapkan memberikan perbedaan cara pandang dengan dua pemimpin sebelumnya.Dengan perbedaan cara pandang tersebut, kemudian kebijakan luar negeri Korea Utara diperkirakan akan mengalami perubahan.

Selain itu, setelah ditunjuknya Kim Jong-un sebagai penerus pada tahun 2009, ia dilimpahi beberapa tanggung jawab kepemimpinan seperti Sekretaris Pertama Partai Buruh Korea, Ketua Komisi Militer Pusat, Ketua Pertama Komisi Pertahanan Nasional DPRK dan Panglima Tertinggi Tentara Rakyat Korea, dan juga pernah menjadi anggota presidium anggota Politbiro Sentral Partai Buruh Korea (Park, 2013). Meskipun begitu, ia dianggap masih baru dalam melakukan kepemimpinan dan memiliki pengalaman yang rendah dalam ranah politik saat menjabat pada tahun 2011 yang menyebabkan beberapa ahli berspekulasi bahwa kepemimpinannya akan benar-benar mengikuti gaya kepemimpinansebelumnya. Namun, hal yang terjadi nyatanya berlawanan karena tidak lama setelah ia memegang tampuk kekuasaan ia tampaknya membuat gerakan yang berbeda dari ayahnya (Park S.-Y. , 2015). Pergeseran ini tentu menarik untuk ditinjau karena hal ini akan mempengaruhi kebijakan luar negeri Korea Utara pada masa pemerintahan Kim Jong-un. Oleh karena itu, tulisan ini akan meninjau mengenai kebijakan luar negeri Korea Utara dibawah kepemimpinan Kim Jong-un.

II.                Pembahasan

Setelah pengangkatannya sebagai pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un disebut-sebut sebagai pewaris sah dinasti Kim dengan kualitas kepemimpinan yang luar biasa (Joo, 2012).Pada masa pemerintahannya, arah kebijakan yang ditentukan oleh Kim Jong-un memiliki beberapa karakteristik diantaranya adalah  (1) penekanan pada pengembangan rudal nuklir, bersama dengan menjamin rezim herediter sebagai prioritas tertinggi; (2) penekanan pada pembangunan ekonomi untuk memastikan stabilitas rezim dan meningkatkan loyalitas rakyat; (3) penekanan untuk menjadi “negara normal” untuk menjamin sistem dan melakukan kegiatan nasional yang normal; dan (4) penekanan pada mobilisasi kaum muda dan saina/teknologi untuk merevitalisasi iklim sosial dan industri terbelakang (Lee Dong-chan dalam Atsuhito, 2020).

Pada masa awal kenaikannya menjadi pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un kembali membuat kebijakan yang dianggap high profile. Hal ini tampak dari keputusan untuk tetap mengembangkan senjata nuklirnya meskipun telah mendapatkan sanksi dari PBB (Robertson, 2003), yang kemudian berakibat pada eskalasi konflik di semenanjung Korea pada bulan Maret 2013. Pada masa kepemimpinan Kim Jong Un, Korea Utara mengubah kebijakan luar negerinya dan kembali memutuskan untuk berkonfrontasi dengan Korea Selatan.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)

Kebijakan Luar Negeri Thailand Pada Masa Kepemimpinan Menteri Don Pramudwinai

 

Kebijakan Luar Negeri Thailand Pada Masa Kepemimpinan

Menteri Don Pramudwinai


A.    Pendahuluan

Kebijakan luar negeri merupakan strategi atau rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan untuk mencapai tujuan nasional spesifik yang dituangkan dalam terminologi kepentingan nasional (Olton, 1999). Kebijakan luar negeri yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara bertujuan untuk mencapai kepentingan nasional masyarakat yang diperintahnya meskipun kepentingan nasional suatu bangsa pada waktu itu ditentukan oleh siapa yang berkuasa pada waktu itu (Mas’oed, 1994). Sementara itu, tujuan jangka panjang kebijakan luar negeri adalah untuk mencapai perdamaian, keamanan, kesejahteraan, dan kekuasaan suatu negara (Rudy, 2002). Dalam sebuah kebijakan luar negeri, ada pihak yang dinamakan sebagai aktor kebijakan luar negeri, mereka lembaga-lembaga pemerintah yang berdiri sendiri namun saling berhubungan (Rosyidin, 2018). Kebijakan luar negeri bisa disebut pula sebagai politik luar negeri.

Bersamaan dengan hal ini, pada dasarnya setiap negara bebas menentukan kemana arah kebijakan sesuai dengan tujuan dan haluan yang diinginkan, tapi mereka wajib menyadari akan kepentingan negara lain yang juga harus dihargai sehingga tidak adanya intervensi yang menimbulkan ancaman-ancaman maupun memicu terjadinya keresahan dalam stabilitas keamanan. Artinya, setiap negara dapat memenuhi kepentingan dalam negerinya, namun pada saat yang sama, harus menghormati negara lain yang juga memiliki kepentingannya sendiri. Setiap negara pasti memiliki kebijakan luar negeri. Dalam makalah ini, akan membahas tentang salah satu kebijakan luar negeri yang dibuat oleh negara Thailand, salah satu negara yang berada di kawasan Asia Tenggara, dengan sistem kepemerintahannya yang disebut sebagai monarki konstitusional, dengan kepala negara dan kepala pemerintahan negara berbeda.   


B.     Pembahasan

1.      Profil Negara Thailand

Thailand memiliki nama resmi Kingdom of Thailand, merupakan negar ayang beribukora Bangkok dan merupakan salah satu negara yang terletak di kawsan Asia Tenggara. Lebih tepatnya, Thailand terletak di pusat semenanjung Asia Tenggara. Negara ini berbatasan dengan Burma ada di barat, Laos di utara dan timur, Kamboja di tenggara, serta Malaysia di bagian selatan. Pantai selatan Thailand menghadap Teluk Thailand, sedangkan Tanah Genting Kra berbatasan di barat dengan Laut Andaman (bagian dari Samudra Hindia) dan di timur dengan Teluk Thailand. Thailand juga memiliki pulau-pulau pesisir di Laut Andaman dan Teluk Thailand. Yang terbesar, dengan status provinsi, adalah Phuket, di lepas pantai barat; di sisi teluk, pulau terbesar adalah Samui dan Pangan (LOC, 2007). Sementara itu, wilayah Thailand setidaknya terbagi menjadi 76 propinsi  (CIA, 2020).


2.      Kebijakan Luar Negeri Thailand

Setiap negara memiliki berbagai jenis kebutuhan yang haru dipenuhi. Seperti halnya negara lain Thailand juga perlu untuk memenuhi seluruh kebutuhan dalam negerinya. Namun dengan keterbatasan (khususnya sumber daya dalam negeri), sebuah negara perlu bantuan dari negara lain untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut. untuk melakukan penemuhan ini, salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh sebuah negara, termasuk Thailand, adalah melalui kebijakan luar negerinya. Mengenai hal ini, maka dibawah ini akan dibahas mengenai sejumlah kebijakan-kebijakan yang dibuah oleh pemerintah Thailand.

Seperti yang diketahui bahwa kepemimpinan negara Thailand pada saat ini dipimpin oleh Raja Wachiralongkon (baca: Vajiralongkorn) sejak 1 Desember 2016 sebagai kepala negara. Sementara kepala pemerintahan di pimpin oleh Chan-ocha sejak 25 Agustus 2014 dan dibantu oleh sejumlah wakilnya (CIA, 2020). Disisi lain, untuk urusan luar negeri Thailand, ini ditangangi oleh sebuah Dewan Kementrian yang disebut sebagai Ministry of Foreign AffairsKementerian Urusan Luar Negeri, dimana saat ini dipegang oleh Don Pramudwinai yang menjabat sejak 23 Agustus 2015 (MFA, n.d.), dan dibantu oleh wakilnya yang saat ini, yaitu Vijavat Isarabhakdi (MFA, n.d.).



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)


Keterwakilan Wanita dalam Politik di Indonesia

 

Keterwakilan Wanita dalam Politik di Indonesia


A.    Pendahuluan

Sepanjang sejarah peradaban manusia, persoalan ketidakadilan sosial umumnya menimpa kaum wanita, yang mana mereka sering hanya diposisikan pada peran domestik saja, sehingga sangat menghambat kemajuan mereka menggeluti dunia publik. Hal tersebut merupakan rekayasa kultur dan tradisi yang menciptakan pelabelan atau steretip tertentu pada perempuan yang telah mengakar kuat dalam masyarakat. Padahalgender tidak sama dengan jenis kelamin. Gender merupakan konstruksi sosial untuk memberikan label pada masing-masing individu, walaupun sebenarnya tetap didasarkan pada jenis kelamin (Rokhmansyah, 2016).Secara terminologis gender dapat didefinisikan sebagai konstruksi budaya terhadap kaum pria dan wanita. Gender dipandang sebagai suatu konsep kultural yang dipakai untuk membedakan peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara-antara pria dan wanita yang berkembang dalam masyarakat. Gender merupakan suatu sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara pria dan wanita dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya, nilai dan perilaku, mentalitas, dan emosi, serta faktor-faktor nonbiologis lainnya.Sistem patriarki yang mendominasi kebudayaan masyarakat menyebabkan adanya kesenjangan gender dan akhirnya memunculkan ketidakadilan dan diskriminasi gender.

Ketidakadilan gender terjadi karena adanya keyakinan dan pembenaran manusia dalam berbagai bentuk (Muryanti, 2012). Selain itu, ketidakadilan dan diskriminasi tersebut juga diakibatkan karenanya adanya sistem dan struktur sosial yang telah berakar dalam sejarah, adat maupun norma (Marhaeni, 2008). Bentuk-bentuk diskriminasi gender meliputi marginalisasi (diskriminasi terhadap kaum wanita dari dunia kerja dan sektor publik lainnya), subordinasi (anggapan konstruktif dari masyarakat yang menempatkan wanita dalam posisi lemah dan di bawah pria), pandangan stereotip (pelabelan atau cap atau stigma terhadap seseorang, kelompok, atau jenis pekerjaan tertentu), kekerasan (serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorangdan peran ganda (permasalahan beban kerja menyangkut masalah dua peran wanita dalam sektor domestik dan sektor publik).Namun, kemajuan jaman saat ini telah mengubah banyak pandangan mengenai wanita dan perannya dalam kehidupan sosial sehari-harinya, yang mana hal tersebut membuat wanita sudah dapat memperoleh hak yang sama dengan pria. Meskipun demikian,ketidakadilan dan diskriminasi gender juga masih banyak ditemukan di berbagai lingkup kehidupan masyarakat Indonesia.Isu ketidakadilan gender tersebut telah menjadi isu sentral dalam pembangunan, terutama pembangunan sumber daya manusia, karena pada dasarnya kesetaraan dan keadilan gender merupakan salah satu tantangan utama pembangunan.

..........

B.     Pembahasan

..........

Menurut Joice Mitchell, dalam Political Analysis and Public Policy, menyatakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya”. Disamping itu, hampir serupa dengan definisi Joyce Mitchell, Karl W. Deutsch juga mengemukakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum”. Keputusan itu berbeda dengan pengambilan keputusan-keputusan pribadi oleh seseorang, dan keseluruhan dari keputusan itu merupakan sektor umum atau sektor publik dari suatu negara(Budiardjo, Soeseno, & Evaquartaa, 2014). Sementara itu, Abdulkadir B. Nambo dan Muhamad Rusdiyanto Puluhuluwa (2005), menemukan dua kecenderungan penting dalam apa yang dinamakan sebagai “definisi politik”, antaranya: 1) Pandangan yang menghubungkan politik dengan adanya negara, yaitu urusan pemerintahan pusat dan daerah; dan 2) Pandangan yang menghubungkan dengan masalah kekuasaan, otoritas dan atau dengan konflik.

Terkait dengan hal tersebut, di seluruh dunia, wanita merupakan bagian yang sangat penting dan tak terpisahkan dari populasi. Tidak heran dalam waktu belakangan ini, wanita di seluruh dunia menjadi fokus positif. Ini adalah hasil dari realisasi apa yang mungkin hilang dari dunia dengan tidak melibatkan mereka secara positif dalam proses pembangunan negara. Meskipun beberapa negara, terutama negara-negara maju, telah menghargai dan memberdayakan sebagian besar wanita mereka untuk memainkan peran mereka dan berkontribusi kuota mereka sendiri untuk pengembangan masyarakat mereka. Namun pada sebagian banyak negara lainnya, terutama negara-negara berkembang, masih belum menghargai sepenuhnya peran penting yang dapat dimainkan perempuan dalam transformasi negara mereka ketika diberdayakan(Asaju & Adagba, 2013). Begitu pula halnya dengan di Indonesia, terutama di bidang publik dan politik. Padahal saat ini, Indonesia sedang berada dalam masa transisi dengan demokrasi yang menjadi isu utama dalam masalah pemerintahan dan negara. Pembangunan politik ini menjadi salah satu masalah krusial yang harus dapat ditangani baik oleh rakyat dari negara ini maupun pemerintah, yang manapembangunan politik yang ideal akan menciptakan adanya demokrasi. Hubungan antara pembangunan dan demokrasi merupakan hal yang sudah ditinjau secara berlanjut, namun hubungannya menjadi semakin jelas pada beberapa dekade terakhir ini. Beberapa   ahli   berpendapat   bahwa   demokrasi    adalah    pengaturan    kelembagaan  untuk  mencapai  keputusan-keputusan  politik di  mana  individu-individu,  melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat  pemilih,  memperoleh  kekuasaan   untuk membuat keputusan (Okavia & Widagdo, 2018).

..........

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Gaya Kepemimpinan Ahok pada Pertamina

 

Gaya Kepemimpinan Ahok pada Pertamina

            Pendahuluan

Pemimpin merupakan figur penting dalam menggerakkan suatu organisasi atau perusahaan. Sebab pemimpin tersebut layaknya seorang pengemudi dalam sebuah kendaraan, yang mana kemana kendaraan tersebut berhenti atau mencapai tujuannya akan ditentukan oleh siapa yang membawanya. Begitu pula dengan pemimpin dalam suatu organisasi atau perusahaan, yang mana keberhasilan dan kesuksesan perusahaan dalam mencapai tujuannya akan ditentukan oleh cara pemimpin dalam mengoperasikan dan menggerakkan kehidupan perusahaannya. Terlebih pemimpin tersebut juga adalah salah satu hal yang dapat mempengaruhi perilaku para pengikutnya agar dapat berhasil dalam mencapai tujuan perusahaannya, seperti misalnya dengan dengan cara menciptakan sistem dan proses organisasi yang sesuai kebutuhan, baik kebutuhan individu, kebutuhan kelompok maupun kebutuhan organisasi. Oleh karenanya, setiap organisasi atau perusahaan membutuhkan pemimpin yang dapat menjadi motor penggerak yang baik dan dapat mendorong pertumbuhan organisasi atau perusahaan(Prasetyo, 2014).

Dengan kata lain, kepemimpinan tersebut secara signifikan berkontribusi dalam keberhasilan dan kegagalan suatu organisasi atau perusahaan. Hal ini disebabkan karena pemimpin berperan sebagai panutan dalam organisasi, sehingga untuk dapat mencapai tujuan organisasi atau perusahaan, perubahan yang harus dilakukan juga harus dimulai dari tingkat yang paling atas, yaitu pemimpin itu sendiri. Salah satu pemimpin yang dikenal oleh masyarakat Indonesia adalah Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering dikenal dengan nama Ahok, yaitu mantan seorang Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017, menggantikan Joko Widodo yang pada saat itu terpilih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam upayanya membenahi wilayah Jakarta agar layak dan nyaman bagi semua masyarakat Jakarta seringkali menuai kontrovesi karena cenderung dinilai menggunakan langkah-langkah yang tidak lazim untuk tradisi Indonesia. Hingga dirinya tertimpa kasus tuduhan atas penistaan agama yang dilakukannya, menghancurkan karier politiknya saat itu. Kemudian pada November 2019 lalu, Ahok resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina(Friana, 2019).

Bergabungnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pertamina menuai pertentangan dari beberapa pihak. Secara umum, penolakan terhadap Ahok tersebut disebabkan karena dirinya pernah menghebohkan Indonesia dengan tuduhan kasus penistaan agama hingga membuat dirinya menjadi seorang mantan narapidana. Selain itu, mereka juga menilai bahwa gaya komunikasi yang digunakan Ahok sangat frontal, cenderung kasar dan dapat menimbulkan kegaduhan, sehingga tidak tepat untuk berada di tempatkan pada jabatan di salah satu Badan Usaha Milik Negara tersebut(Sayekti, 2019). Meskipun demikian, ada juga yang menilai bahwa gaya kepemimpinan Ahok sama dengan pada saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yang mana mereka menganggap bahwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai DKI tersebut sangat berintegritas dan transparan. Hal ini juga dapat dilihat pada saat menjabat sebagai komisaris di Pertamina, dimana masyarakat saat ini dapat ikut memantau langsung data impor bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Pertamina (Novika, 2020). Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan membahas mengenai gaya kepemimpinan yang diterapkan oleh Ahok saat menjabat di Pertamina.

Pembahasan

Kesuksesan suatu organisasi atau perusahaan tidak terlepas dari peran kepemimpinan. Kepemimpinan ini memiliki peran yang sangat strategis dan penting keberhasilan organisasi atau perusahaan dalam pencapaian misi, visi, dan tujuannya. Selain itu, kepemimpinan tersebut juga berperan dalam mempengaruhi kinerja dan kepuasan para anggota organisasinya. Dengan kata lain, inti dari kepemimpinan adalah membawa mereka yang dipimpin menuju ke tujuan dan cita-cita bersama. Maka secara operasional dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin, seorang pemimpin menghadapi dua kewajiban pokok. Pertama, berusaha mencapai tujuan dan cita-cita bersama. Kedua, memperhatikan hal-hal yang mendukung suksesnya usaha mencapa tujuan dan cita-cita itu (Mangunhardjana, 1979).

...........

TRADISIONALISME ISLAM, PEMIKIRAN POLITIK HASYIM ASYARI



TRADISIONALISME ISLAM, PEMIKIRAN POLITIK HASYIM ASYARI

PENDAHULUAN
Islam tradisional dipandang sebagai sesuatu yang kolot. Akan tetapi, inti ajaran Islam tradisional adalah suatu ajaran yang berpegang pada Sunnah Nabi, yang diikuti oleh para Sahabat dan secara keyakinan telah diperaktekkan oleh komunitas Muslim.
Produk dari ajaran tradisionalisme Islam nampak pada pembangunan pesantren. Pesantren merupakan sebuah lembaga pendidikan tradisional yang telah berkembang sejak masa pra kolonial. Dalam perkembangannya pesantren telah memberikan andil yang cukup besar untuk memajukan Indonesia baik pada sebelum maupun sesudah kemerdekaan. ajaran dan tokoh-tokoh pesantren tampak mengambil peran penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Sterotype terhadap pergerakan kaum tradisionalis dan para pemimpinnya perlu dikaji kembali. Dalam realita, banyak pemimpin kaum tradisionalis yang mempunyai pandangan yang haus dan adaptif sebagaimana koleganya, baik utu dari kaum sekular maupun kaum modernis. Salah satu contohnya adalah K.H. Hasyim Asyari. Sebagai pemimpin besar kaum Islam Tradisionalis (NU), beliau juga memiliki pemikiran yang hebat dalam dunia politik, serta memiliki peran dalam memberikan sumbangsih pemikiran terhadap dunia politik di Indonesia.
K.H. Hasyim Asyari juga mendirikan pesantren Tebuireng pada tahun 1899 M. Pesantren Tebuireng merupakan salah satu pesantren yang memiliki arti penting dalam perjalanan sejarah karena dari tempat ini muncul berbagai macam organisasi dan tokoh-tokoh yang berkiprah dalam pentas politik nasional seperti lahirnya NU (Nahdlatul Ulama) dan munculnya ulama modern seperti Kiai Wahid, yang menjabat Menteri Agama.

IDENTIFIKASI MASALAH
Identifikasi masalah yang akan dibahas dalam masalah ini adalah bagaimanakah tradisionalisme Islam dan pemikiran politik yang dicetuskan oleh K.H. Hasyim Asyari?

Tulisan ini hanya versi draft...
untuk versi utuhnya, atau mau minta dibuatkan judul baru
contact o85 868o 39oo9 (Diana)
ditunggu ordernya yah...