Perkembangan Ilmu Kepolisian dalam Menghadapi Kejahatan di Era Digital
A.
Pendahuluan
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi di era digital berdampak pada individu yang
kini tidak lepas dari ketergantungan terhadap teknologi. Perangkat dan teknologi
dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut memberikan
pengaruh pada sikap dan perilaku individu. Perangkat teknologi yang digunakan
oleh individu tersebut dapat mengubah pengalaman dan persepsi manusia terhadap
dunia dan kehidupan. Keberadaan alat teknologi tersebut juga membantu
memudahkan manusia dalam melakukan kegiatannya, termasuk membantu instansi
pemerintah seperti Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik dalam tugas
penegakan hukum maupun tugas pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Akan
tetapi, selain membantu lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya,
perkembangan teknologi juga memberikan dampak pada timbulnya kejahatan baru
dalam dunia digital itu sendiri, diantaranya kejahatan manipulasi data,
spionase, sabotase, provokasi, hacking,
pencurian software, penipuan online dan berbagai macamnya (Suseno, 2016; Pasaribu, 2017).
Pemerintah
pun dinilai masih belum memiliki kemampuan yang cukup dalam menghadapi dan
mengatasi permasalhaan kejahatan melalui internet tersebut, sehingga
pengendalian kejahatan di era digital ini dinilai masih. Kemunculan sejumlah
kasus kejahatan siber di Indonesia dinilai menjadi ancaman stabilitas keamanan
dan ketertiban nasional dengan pertumbuhan yang dinilai cukup tinggi. Perangkat
intitusi pemerintah dinilai belum mampu mengimbangi kejahatan yang dilakukan
dengan teknologi komputer dalam jaringan internet (internetwork). Tindakan kejahatan siber tidak mudah diatasi hanya
dengan menggunakan hukum positif konvensional, karena terkait dengan tindak
kejahatan, tidak dapat lepas dari lima faktor yang saling berhubungan, yaitu
pelaku kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan dan hukum.
Hukum merupakan instrumen penting dalam mencegah dan menanggulangi tindak
kejahatan, tetapi untuk membuat ketentuan hukum pada bidang hukum yang dapat
berubah dengan cepat seperti teknologi informasi, bukan hal yang mudah
.......