DAMPAK KONVERSI DARI KONVENSIONAL MENJADI SYARIAH DITINJAU
DARI SUKU BUNGA
Pendahuluan
Saat ini, lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia sedang
berkembang dengan cukup pesat. Kini, telah hadir banyak jenis LKS di Indonesia,
baik yang berbentuk perbankan syariah maupun lembaga keuangan non-bank. LKS
merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip
syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda dari perbankan atau lembaga
keuangan konvensional (Budiono, 2017) . Perbedaan yang
mencolok terdapat pada penggunaan bunga atau interest dalam operasinya yang didalam aturan syariah disebut
sebagai riba.
Kegiatan operasional yang dilakukan bank syariah menggunakan
prinsip bagi hasil (profit and loss
sharing) dan juga bank syariah tidak menggunakan sistem bunga sebagai alat
untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan
pinjaman oleh nasabah, karena bunga tersebut merupakan riba yang diharamkan
oleh syariat dalam Islam. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah
(batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama
kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi
pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan
dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah) (Sutedi,
2009) .
Dalam
perkembangannya di Indonesia, industri keuangan syariah terdiri dari industri
perbankan syariah, pasar modal syariah dan keuangan non-bank syariah yang dari
tahun ke tahun mengalami perkembangan yang pesat.
Konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah ini,
tentu berdasarkan syarat syarat yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha
Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah yang pada akhirnya akan memberikan
dampak tertentu. Pada intinya, kegiatan konversi bank konvensional menjadi bank
syariah mesti didukung namun dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan
asas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat terciptanya
kondisi perbankan syariah yang kuat dan konsisten dalam menerapkan prinsip
syariah. Dampak paling mencolok yang berhubungan dengan konversi tersebut
adalah mengenai suku bunga yang menjadi pokok permasalahan dalam keungan
syariah yaitu penghindaran riba. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas
mengenai dampak konversi dari konvensional menjadi syariah ditinjau dari suku
bunga.
Bank Syariah
Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada
hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak
membayar bunga kepada nasabah (Ismail, 2013) . Sedangkan menurut UU
No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Perbankan Syariah adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.
Dalam melakukan operasinya bank syariah mengikuti
prinsip-prinsip yang berbeda dengan bank konvensional. Berikut ini merupakan
prinsip-prinsip yang diterapkan oleh bank syariah (Sutanto & Umam,
2013) :
Prinsip Mudharabah,
Prinsip Musyarakah,
Prinsip wadiah
Prinsip jual beli (al buyu’),
Jasa-jasa
Prinsip kebajikan