Kejahatan Transnasional di Kawasan Eropa
A. Pendahuluan
Kejahatan transaksional atau yang disebut pula dengan
nama kejahatan lintas negara merupakan salah
satu bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan
kemakmuran global, sebab kejahatan ini sifatnya yang melibatkan berbagai negara (Kemlu, 2019) . Dalam hal
ini, kejahatan transnasional telah menjadi isu yang sangat besar dalam dunia
internasional selama beberapa dekade terakhir. Beberapa contoh bentuk kejahatan
transnasional yang terjadi diantaranya adalah pencucian uang, penyelundupan
obat terlarang, penyelundupan manusia, terosrisme, penyelundupan senjata api adalah contoh dari
transaksi ilegal yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir untuk hal-hal
tersebut atau keuntungan lainnya
dengan mengorbankan seluruh masyarakat global (Harkriswono,
2004) .
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kejahatan
transnasional dapat terjadi di berbagai belahan dunia dan negara manapun,
termasuk di dalamnya adalah di Kawasan Eropa. Kawasan eropa merupakan kawasan
di mana negara-negara berada di
bagian belahan dunia Benua Eropa. Negara-negara dikawasan Eroapa ini dibagi menjadi beberapa
sub-region, yaitu Eropa Timur, Eropa Utara, Eropa Selatan dan Eropa Barat.
Totalnya ada sekitar 45 negara yang berada dalam kawasan ini (Dickson, 2019) . Sehubungan dengan hal ini, maka dalam makalah ini akan
di bahas mengenasi isu kejahatan transnasional yang berada di di Kawasan Eropa
ini. Mengingat bahwa meskipun sebagian besar negara di Kawasan Eropa Ini telah
tergabung dalam sebuah organisasi kerja sama seperti Uni Eropa, isu-isu tentang
kejahatan transnasional mash dapat terjadi pula. Aktivitas-aktivitas illegal
masih dapat terjadi diantara negara satu dengan negara lainnya di Kawasan Eropa
ini.
B. Pembahasan
Definisi keamanan berubah seirng dengan berjalannya
waktu, khususnya pasca perang dingin.
Pengertian keamanan tidak hanya menyangkut tentang keamanan dibidang militer
saja, melainkan berkembang menjadi keamanan non militer. Oleh sebab itulah
muncul adanya suatu isu keamanan yang menyangkut tentang kejahatan transnasional
(Transnational Crime). Terjadinya kejahatan
transnasional pada dasarnya mengakitbatkan banyak kerugian maupun korban lintas
negara. Hal ini dapat terjadi kerena adanya suatu jaringan aktor yang tersebar
baik di negara asal, negara tujuan, maupun
di negara korban berada (Rismawanharsi, 2012) . Seperti yang telah
disebutkan sebelumnya, secara umum, kejahatan
ini melibatkan kelompok-kelompok organisasi
kriminal dan oleh
karena itulah muncul
istilah organisasi kejahatan terorganisir. Dalam ranah Hubungan
Internasional, kejahatan ini sering disebut dengan nama Transnational Organized Crime (TOC) (Perwita & Yani, 2006) .
Kejahatan transnassional yang terorganisasi seperti ini
juga terjadi di Kawasan Eropa, dan ini juga telah menjadi ancaman bagi warga negara Eropa baik dalam
kalangan bisnis, lembaga negara maupun
perekonomian negara secara keseluruhan (European Commission, n.d.) . Dapat di katakan bahwa kejahatan transnasional terorganisir di
Eropa, terdapat dua sisi pandangan. Pertama, kejahatan transnasional adalah
masalah internal dalam bentuk kejahatan lintas batas yang menghubungkan
negara-negara di Eropa. Pada saat yang sama, ini merupakan aspek dari lanskap
global kejahatan lintas batas. Kaitannya dengan permasalahan internal, dalam
tulisannya, Klaus von Lampe (2014) , menyatakan bahwa
kejahatan yang terjadi di Kawasan Eropa Ini Eropa sebagian besar dibingkai sebagai ekspresi dari perbedaan sosial
ekonomi antara Eropa Barat di satu sisi dan negara-negara bekas Blok Soviet dan
Balkan di sisi lain. Berkaitan dengan masalah ini ada suatu batas
tertentu untuk setiap kejahatan transnasional yang terjadi yang didefinisikan oleh poros Timur-Barat.
Berhubungan dengan hal ini, maka dapat dikatakan bahwa penjahat dengan mudah beroperasi lintas
batas, yang menciptakan adanya suatu kebutuhan akan tindakan yang
konsisten dan tepat dari Eropa. Oleh karena itulah, Uni Eropa sebagai organisasi internasional yang menaungi berbagai
permassalahan di kawasan Eropa, sekaligus seabagai organisassi yang mendominasi
berbagai aktivitas penting di kawasan ini secara terus-menerus menyesuaikan responsnya sehubungan dengan semakin
kompleksnya situasi. Ini juga tercermin dalam pengembangan lembaga Uni Eropa
khusus, seperti Europol, Eurojust dan CEPOL (European Commission, n.d.) .
C. Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan tersebut, maka dapat di katakan bahwa kejahatan transnasional atau
kejahatan lintas batas bukanlah yang yang baru, dan ini telah menjadi ancaman
global, terlebih kini kejahatan ini telah teroganisir, melibatkan berbagai
organisai besar yang melakukan bisnis-bisnis gelap demi mencapai keuntungan
tertentu. Dalam hal ini negara-negara di Kawasan Eropa juga tidak bisa terlepas
dari tindakan kejahtan ini. Untuk mencegah bahaya kejahatan transnasional ini,
pihak Uni Eropa, selaku pihak yang mendominasi untuk semua aktivitas bisnis dan
perdagangan di kawasan Eropa, telah melakukan upaya untuk menanganni
kasus-kasus ang seperti ini, bebeerapa diantranya dalah di ciptakan berbagai
lemabga yang dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan
tentang kejahatan transnasional ini, seperti adanya Europol, Eurojust dan CEPOL.
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA 0882-9980-0026
(Diana)
Happy order kakak ^^