Tampilkan postingan dengan label kejahatan korporasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kejahatan korporasi. Tampilkan semua postingan

MELIHAT KEJAHATAN KORPORASI YANG DILAKUKAN OLEH PT PISMATEX TERHADAP SARUNG MEREK GAJAH DUDUK

 

MELIHAT KEJAHATAN KORPORASI YANG DILAKUKAN OLEH PT PISMATEX TERHADAP SARUNG MEREK GAJAH DUDUK



Keberadaan korporasi di era modern seperti ini bukanlah sesuatu yang baru. Korporasi mulai berkembang seiring dengan perkembangan dunia industri dan bisnis. Secara garis besar yang dinamakan korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (MA, 2016). Lebih jauh, dalam perkembangannya korporasi ternyata tidak hanya bergerak di bidang kegiatan ekonomi saja (Muladi & Priyatno, 2007), sehingga keberadaanya menjadi semakin luas dan dapat mendominasi berbagai aspek kehidupan manusia.

Korporasi pada dasarnya diciptakan untuk menjawab tuntutan perkembangan ekonomi dan bisnis pada zaman revolusi industri yang semakin luas dan kompleks (Luthan, 1994), dimana ini kemudian diwujudkan dalam bentuk korporasi. Namun demikian, tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya melakukan tindakan menyimpang atau kejahatan dengan berbagai modus operandi (Shanty, 2017). Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi ini sering disebut dengan kejahatan korporasi. Secara sederhana, kejahatan korporasi adalah (corporate crime) merupakan suatu kejadian dimana sebuah korporasi melakukan kejahatan atau untuk menampung hasil kejahatan, menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability) (Djanim & Halim, 2018). 

Sehubungan dengan penjelasan tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang salah satu kasus kejahatan korporasi yang belakangan ini terjadi. Kasus yang dipilih adalah tentang dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT Pismatex, terkait dengan produk sarung Gajah Duduk di Pekalongan. Terkait dengan hal ini, fokus pembahasan dalam makalah akan menjelaskan tentang posisi kasus sebagai suatu bentuk kejahatan korporasi dan mengapa ini dapat disebut sebagai pelanggaran dalam bentuk kejahatan korporasi. Selanjutnya, pembahasan juga akan menjelaskan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Pismatex tersebut, dan bagaimanana penggelapan yang dimaksudkan sebagai bentuk kejahatan korporasi. Terakhir, topik yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang proses hukum yang saat ini berlangsung untuk menangani kasus penggelapan tersebut, dimana ini menyangkut dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Kepolisian Indonesia, Polri.

Beberapa saat lalu, diketahui bahwa salah satu perusahaan yang bergerak dibidang textile sarung terbesar di Indonesia, dilaporkan atas dugaan penggelapan kepada pihak kepolisian. Pada akhirnya, pihak kepolisian, Polri, melakukan penggrebekan terhadap perusahaan PT Pismatex yang berlokasi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Beberapa saat lalu, ada empat penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta penggeledahan pabrik sarung Gajah Duduk di Sapugarut, Kota Pekalongan. Penggeledahan yang dilakukan ini merupakan lanjutan atas laporan PT Pisma Abadi Jaya yang melaporkan Umar Djuber selaku direktur Gajah Duduk tentang kasus yang berkaitan. PT Pisma Abadi Jaya melaporkan adanya dugaan penggelapan 32 ribu kodi sarung milik PT Pisma Abadi Jaya  yang merugikan perusahaan hingga Rp 55 miliar. Laporan di Mabes Polri dibuat di bulan Mei 2022 dan hingga kini kasusnya terus berjalan (Kompas TV, 2023).

Sehubungan dengan hal ini, secara khusus tindakan penggelapan yang dilakukan oleh korporasi belum diatur dalam undang-undang tertentu. Namun pada dasarnya akan dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP, dimana penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. Disini, yang dimaksud barang siapa secara luas dapat diterapkan kepada sebuah korporasi.

Lebih lanjut, terkait dengan penjelasan kasus yang telah dilakukan, dapat dikatakan bahwa kasus ini masih cukup baru, sehingga bisa dikapatan bahwa belum banyak perkembangan ksus yang dapat diamati. Beberapa pokok utama yang dapat dtangkap dalam penanganan kasus adalah dugaan penggelapan yang suah berlangsung sejak Maret 2021; kasus pertama kali dilaporkan pada Mei 2022; proses penyididkan yang baru dilakukan Mei 2023; hingga perkiraan pelaku dan jumlah kerugian yang ditimbulkan. Dari sini dapat dikatakan bahwa, perkembangan terbaru kasus baru memasuki tahap penyidikan, oleh pihak kepolisian, Bareskrim Polri. Proses penyidikan pada dasarnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Dalam Perma ini, tahap ini masuk dalam suatu proses pemeriksaan.


 

Daftar Pustaka

Djanim, R., & Halim, P. (2018). Kejahatan Korporasi Dan Pertanggungjawaban Pidana "KaJian terhadap Bentuk Baru Pelaku Kejahatan di Indonesia". Jakarta: UM Jakarta Press.

Kompas TV. (2023, Mei 31). Bareskrim Polri Geledah Pabrik Sarung PT Gajah Duduk di Pekalongan Terkait Dugaan Penggelapan. Dipetik Juli 14, 2023, dari Kompas: https://www.kompas.tv/regional/411902/bareskrim-polri-geledah-pabrik-sarung-pt-gajah-duduk-di-pekalongan-terkait-dugaan-penggelapan

Luthan, S. (1994). Anatomi Kejahatan Korporasi dan Penanggulangannya. Jumal Hukum, 2(1).

MA. (2016). PEraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Dipetik Juli 14, 2023, dari Mahkamah Agung: https://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/perma_13_2016_web_fix.pdf

Muladi, & Priyatno, D. (2007). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group.

Shanty, L. (2017). Aspek Teori Hukum dalam Kejahatan Korporasi. Pakuan Law Review, 3(1).


KASUS KEJAHATAN KORPORASI PADA PT DUTA GRAHA INDAH (DGI)



KASUS KEJAHATAN KORPORASI PADA 
PT DUTA GRAHA INDAH (DGI)

A.    PENDAHULUAN
Korporasi memiliki peran yang sangat penting dalam bidang perekonomian di Indonesia. Sebagai salah satu penggerak perkembangan perekonomian di Indonesia, korporasi tidak lepas dari kemungkinan pelanggaran regulasi atau peraturan perundang-undangan atau yang biasa disebut sebagai kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi sendiri merupakan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah korporasi yang disebabkan oleh kegiatan pegawainya yang nantinya dibebankan pada pegawai terkait dan korporasi itu sendiri. Tindak pidana dalam kejahatan korporasi tersebut dinilai dari kerugian yang ditimbulkan, yang nantinya memunculkan pertanggungjawaban pidana (Nasution, 2006).
Simpson (dalam Nasution, 2006) menjelaskan tiga gagasan terkait kejahatan korporasi, yang pertama tindakan pelanggaran korporasi berbeda dengan perilaku kriminal yang dilakukan oleh pelaku kelas sosial ekonomi yang menengah ke bawah, maka dari itu kejahatan korporasi juga tergolong pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi selain kejahatan atas hukum pidana. Yang kedua, baik individu yang melakukan pelanggaran dan korporasinya bergantung pada tingkat pembuktian dan penuntutan. Dan yang ketiga, motivasi pelanggaran bukan untuk keuntungan pribadi si pelanggar, tapi untuk memenuhi kebutuhan atau demi keuntungan organisasi korporasi (Nasution, 2006).
Kasus kejahatan korporasi sendiri tidak sering diberitakan di media, selain itu pihak kepolisian lebih banyak menindak aksi kejahatan secara faktual dalam aktivitas masyarakat sehari-hari. Hal ini dikarenakan kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat hanya kejahatan konvensional, dan sebagian besar aktivitas kepolisian berdasarkan pada laporan masyarakat. Selain itu masyarakat masih melihat bahwa dampat kejahatan korporasi ini tidaklah berbahaya atau membawa dampak yang besar. Tujuan dari pemidanaan kasus kejahatan ini lebih kepada tuntutan ganti rugi bukan menangkap dan menghukum. Kurang maksimalnya penegakan hukum sendiri dikarenakan pengetahuan penegak hukum terkait kejahatan korporasi sendiri masih kurang sehingga proses tindaklanjut kasus pun tidak maksimal. Selain itu, kejahatan korporasi biasanya melibatkan tokoh masyarakat yang memiliki status sosial yang tinggi  (Nasution, 2006).
Kajahatan-kejahatan korporasi mencakup tindak pidana pelanggaran UU anti monopoli, penipuan berbasis komputer, pelanggaran pembayaran bajak dan cukai, pelanggaran ketentuan harga, pencemaran lingkungan hidup, produk yang membahayakan kesehatan, korupsi, suap, serta perburuhan (Nasution, 2006).
Kasus korporasi sendiri juga melibatkan beberapa perusahaan di berbagai bidang di Indonesia, salah satunya adala perusahaan di bidang konstruksi yang biasanya digandeng oleh pemerintah untuk mengerjakan proyek insfrastruktur di Indonesia. Belum lama ini, telah terjadi kasus kejahatan korporasi yang melibatkan sejumlah petinggi pemerintahan. Pelanggaran ini merupakan bentuk kejahatan KKN yang melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI) dan pemimpinnnya.
Kasus ini ditangani oleh pihak yang berwenang pada pertengahan tahun 2017 dan kasus dan perkembangannya pun diberitakan di berbagai media. Penanganan kasus korporasi ini melibatkan KPK dan merupakan korporasi pertama yang diadili dengan menggunakan Peraturan MA (Perma) tentang Pidana Korporasi (Gabrillin, 2017).

B.     PEMBAHASAN
Dalam usahanya untuk mendorong pembangunan perekonomian di Indonesia, pemerintah melakukan upaya berupa pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur ini tentunya juga tidak lepas dari bantuan perusahaan konstruksi. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kasus pelanggaran dalam kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan konstruksi ini salah satunya adalah kasus kejahatan korporasi yang melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI) dan pemimpinnnya.
PT Duta Graha Indah (DGI) yang akhirnya berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan Juli 2017. PT DGI atau PT Nusa Konstruksi Engineering ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 (Gabrillin, 2017).
Sebelumnya, nama PT DGI sendiri pernah muncul dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Dalam kasus sebelumnya tersebut, PT DGI diketahui memenangkan lelang dan menerima uang yang tidak lepas dari campur tangan dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan yang mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan menetapkannya. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan tersebut menerima uang tunai sejumlah RP 350 juta dan masih banyak fasilitas yang diberikan dari PT DGI (Irawan, 2017).
Kemenangan PT DGI untuk mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 ini pun juga tidak lepas dari campur tangan pihak-pihak yang melakukan praktik tindakan kecurangan. Kasus ini membawa nama Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terkenal sebagai pihak yang membantu perusahaan-perusahaan konstruksi untuk memenangkan tender (Manggala, 2017).
Ini merupakan kasus pertama dimana KPK menetapkan sebuah perusahaan atau korporasi sebagai tersangka dalam kasus KKN sepanjang sejarah dalam tindak pidana korupsi (Irawan, 2017).  Kasus ini pun tidak lepas dari peran Direktur Utama PT DGI yang akhirnya divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta serta kewajiban membayar denda sebanyak Rp 250 juta yang apabila tidak di bayar akan diganti hukuman tiga bulan kurungan (Satrio, 2017).
 Vonis tersebut diberikan karena Direktur Umum PT DGI terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Disebutkan bahwa dalam proyek tersebut PT DGI mendapatkan keuntungan Rp 6,78M pada 2009 dan Rp 17,998 pada 2010 dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Sedangkan dalam proyek pembangunan wiswa atlet tahun 2010-2011 PT DGI mendapatkan Rp 42,717M, serta total lebih dari Rp 5M untuk Nazaruddin dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang (Satrio, 2017).
Kasus ini tentu saja menurunkan reputasi perusahaan sebagai salah satu perusahaan konstruksi besar di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, reputasi perusahaan atau corporate reputation merupakan hal yang sangat penting terkait penilaian masyarakat terhadap perusahaan tersebut. Reputasi perusahaan yang baik dapat menarik calon karyawan yang berkualitas dan kompeten, dan pemberitaan yang positif dari media pun merupakan salah satu keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengenalkan perusahaan dan produk atau jasanya kepada masyarakat karena masyarakat cenderung memilih perusahaan dengan reputasi yang baik (Puspito, 2018).
Penerapan tatakelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyebutkan lima asas dalam GCG yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan (Wahyudi, 2014).
Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, perusahaan terbukti telah merekayasa isi dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan menaikkan harga di atas harga normal atau harga wajar yang mengakibatkan kerugian negara karena pemerintah harus membayar lebih besar dalam proyek ini (Fatmawati, 2017).
Dalam asas independensi, yang mengharuskan perusahaan untuk tidak mendominasi dan tidak terintervensi oleh pihak lain, PT DGI terbukti merekayasa lelang dimana dalam lelang tersebut PT DGI menjadi pemenang yang mendapatkan tender atau proyek dengan cara nepotisme dan suap dari perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Nazaruddin ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang. Bantuan dari Nazaruddin serta adanya uang suap menghilangkan nilai objektifitas dalam asas independensi (Fatmawati, 2017).
Dari fakta-fakta yang disebutkan di atas, terbukti perusahaan melanggar asas responsibilitas serta asas kewajaran dan kesetaraan karena perusahaan melanggar regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas-asas dalam GCG ini bisa diterapkan kembali dalam perusahaan untuk membangun kembali reputasi perusahaan agar perusahaan dapat mencapai kesinambungan dalam usaha.

C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Berdasarkan kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa PT Duta Graha Indah (DGI), perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, tersbukti melakukan kejahatan korporasi karena merugikan banyak pihak termasuk negara. Perusahaan terbukti melakukan praktik suap dan korupsi dalam dua proyek yaitu proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang serta proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
Perusahaan merekayasa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan menaikkan harga di atas harga normal yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, PT DGI terbukti merekayasa lelang dimana dalam lelang tersebut PT DGI menjadi pemenang yang mendapatkan tender. Dampak dari tindakan kejahatan ini adalah kerugian negara yang mencapai Rp 54,7M.
2.      Saran
Perusahaan seharusnya tidak melakukan kejahatan korporasi yang dapat merugikan banyak pihak. Seharusnya perusahaan mengikuti prosedur pelelangan proyek  yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini juga merugikan perusahaan, karena menurunkan reputasi perusahaan yang berakibat pada keberlanjutan perusahaan.

Daftar Pustaka

Fatmawati, N. I. (2017). KPK Ungkap Daftar Pelanggaran PT DGI. Retrieved Agustus 27, 2018, from DetikNews: https://news.detik.com/berita/d-3571865/kpk-ungkap-daftar-pelanggaran-pt-dgi
Gabrillin, A. (2017). PT Duta Graha Indah, Korporasi Pertama yang Dijadikan Tersangka KPK. Retrieved Agustus 27, 2018, from Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2017/07/14/18374751/pt-duta-graha-indah-korporasi-pertama-yang-dijadikan-tersangka-kpk
Irawan, D. (2017). Sepak Terjang PT DGI yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korporasi. Retrieved Agustus 27, 2018, from DetikNews: https://news.detik.com/berita/d-3560798/sepak-terjang-pt-dgi-yang-ditetapkan-kpk-jadi-tersangka-korporasi
Manggala, A. (2017). 3 BUMN Tunduk kepada PT Duta Graha Indah. Retrieved Agustus 27, 2018, from Media Indonesia: http://mediaindonesia.com/read/detail/119138-3-bumn-tunduk-kepada-pt-duta-graha-indah
Nasution, B. (2006). Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya. Retrieved Agustus 27, 2018, from BismarNasution.com: https://bismarnasution.com/kejahatan-korporasi-dan-pertanggungjawabannya/
Puspito, H. (2018). Corporate Reputation, Seberapa Pentingkah? Retrieved Agustus 27, 2018, from Warta Ekonomi: https://www.wartaekonomi.co.id/read170815/corporate-reputation-seberapa-pentingkah.html
Satrio, A. D. (2017). Tok! Mantan Dirut PT Duta Graha Indonesia Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara. Retrieved Agustus 27, 2018, from OkezoneNews: https://news.okezone.com/read/2017/11/27/337/1821587/tok-mantan-dirut-pt-duta-graha-indonesia-divonis-4-tahun-8-bulan-penjara
Wahyudi, D. (2014). Dampak Penerapan Good Corporate Governance terhadap Kepatuhan Pajak Perusahaan. Retrieved Agustus 27, 2018, from Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementrian Keuangan: http://www.bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/19453-dampak-penerapan-good-corporate-governance-terhadap-kepatuhan-pajak-perusahaan

Ini hanya versi sampelnya saja yaa...
mau tau kelanjutannya?
TRUSTED !! Perlu dibantu tugas kuliahnya? Cari jastug? 
  • Sebutin order detailnya 
  • Estimasi (biaya & waktu)
  • Transfer DP 50%
  • Progress pengerjaan
  • Due Date hasilnya dikirim
  • Pelunasan 50%
Segera contact Paper Underground saja!
WA: 085 868O 39OO9 (langsung ke Owner)
Email: paper_underground@yahoo.com
Have great day, dear!
Thank you…