Pertanggungjawaban Bank Syariah terhadap Nasabah
dalam Kegiatan Bancassurance
A.
Pendahuluan
Di tengah persaingan dinamis industri perbankan, bank
syariah hadir sebagai bisnis yang menawarkan peluang investasi, keuangan dan
perdagangan sesuai dengan prinsip syariah. Perbankan Syariah mempunyai
karakteristik maupun ciri yang membedakannya dari bank konvensional. Karakter
utama perbankan syariah yaitu kegiatan operasional bank berdasarkan prinsip
syariah yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Bancassurance dalam
bentuknya yang paling sederhana adalah distribusi produk asuransi melalui jalur
distribusi yang didirikan oleh bank. Hasilnya adalah perusahaan perbankan yang
bisa menawarkan produk perbankan, asuransi, pinjaman dan investasi kepada
nasabahnya. Van den Berghe dan Verweire (2001) mengeksplorasi berbagai aspek
fenomena tersebut dan membedakan aspek keuangan dan kelembagaan konvergensi.[1][1]
Keterlibatan bank, lembaga tabungan dan building
societies dalam pembuatan, pemasaran atau distribusi produk asuransi'. Secara
umum, bank dan perusahaan asuransi tetap menjadi organisasi keuangan dengan
profil risiko yang berbeda dan kebutuhan modal yang berbeda. Bancassurance
mungkin berpotensi menguntungkan, karena memungkinkan bank umum untuk melakukan
diversifikasi ke dalam aktivitas asuransi dan dengan demikian mengurangi risiko
kegagalan. Di sisi lain, aktivitas asuransi mungkin lebih berisiko daripada
aktivitas perbankan jika dilihat secara berdiri sendiri. Penanggung adalah
anggapan risiko yang lebih besar daripada bank dan harus lebih banyak
dikapitalisasi. Dalam beberapa tahun terakhir, malapetaka dan bencana buatan
manusia telah menyebabkan masalah serius di industri ini di seluruh dunia. Jika
demikian, maka fenomena bancassurance dapat meningkatkan probabilitas
kehancuran di sektor perbankan.
[2][1]
Van den
Berghe, L. and K. Verweire, 2001. Convergence in the financial
servicesindustry. The Geneva Papers on Risk and Insurance 26: 173-183.