Kontroversi
Penutupan UKM Bubur Bayi Bebiluck dari Sudut Pandang
Etika Utilitarian
A.
Latar
Belakang
Etika bisnis kadangkala disebut
juga etika manajemen ialah penerapan standar moral ke dalam kegiatan bisnis. Salah satu usaha yang disalahgunakan oleh pemiliknya
adalah usaha makanan pendamping ASI Bebiluck yang mana telah ditutup oleh BPOM
dikarenakan merugikan masyarakat terutama kaum ibu yang memiliki anak dengan
usia 6 bulan hingga 2 tahun.
Langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Provinsi Banten menghentikan sementara kegiatan PT Hassana Boga Sejahtera,
perusahaan yang memproduksi pangan bayi "Bebiluck" mendapat
perlawanan. BPOM menyatakan Bebiluck tidak memiliki izin edar dan produksi.
Produk Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) dengan merek Bebiluck di
produksi secara tidak higienis. Produksi yang tidak higienis di kawasan
pergudangan itu dilakukan dalam kondisi ruangan yang berair. Selain itu,
pengepakan dilakukan berdekatan dengan proses pembuatan.
Dengan adanya permasalahan dan kontroversi penutupan
usaha Bebiluck tersebut, penulis berusaha untuk menjelaskan dan mengungkapkan
mengenai etika utilitarisme yang digunakan dalam menganalisis kasus dan
kontroversi tersebut.
B.
Teori
Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang
berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan
masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme,
kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest
number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi:
a. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus
dijalankan berdasarkan kewajiban
b. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada
tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik
yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan
tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
c. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban
adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat
pada hukum moral universal
C.
Kronologi
Sebuah pabrik makanan bayi Bebiluck di Pergudangan
Taman Tekhno Blok L2 No 35, Setu, Kota Tangerang Selatan, digerebek tim
gabungan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Serang, Banten. Pelanggaran yang pertama adalah
makanan tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM. Dan pelanggaran kedua
adalah setelah dilakukan uji lab ternyata dalam makanan ini ada bakteri Ecoli
dan bakteri Coliform yang melampaui ambang batas.
D.
Analisis
utilitarian
Artikel ini hanya sampel saja
Untuk versi komplit atau mau dibuatkan sesuai kebutuhan Anda,
silahkan contact o85868o39009 (Diana)
Ditunggu ordernya yaa