Tampilkan postingan dengan label refocussing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label refocussing. Tampilkan semua postingan

REALOKASI DAN REFOCUS DANA DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI COVID-19: STUDI KASUS APBD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

REALOKASI DAN REFOCUS DANA DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI COVID-19: STUDI KASUS APBD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

1.      PENDAHULUAN

    Krisis ekonomi global akibat wabah virus Corona atau pandemic COVID-19, kegiatan logistik, pariwisata, dan perdagangan merupakan sektor yang memperoleh dampak besar dari wabah virus Corona. Hal ini diakibatkan larangan sejumlah pemerintah untuk melakukan perjalanan keluar negeri dan penutupan sektor pariwisata menyebabkan berkurangnya wisatawan mancanegara. Wabah COVID-19 ini bukan hanya sekedar suatu penyakit yang mempengaruhi kesehatan, namun juga berdampak secara ekonomi, karena ketika semakin banyak pekerja yang terinfeksi maka semakin banyak pula biaya untuk perawatan dan juga biaya produksi yang ditanggung oleh negara. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan yang serius dan kebijakan yang tegas dan tepat sasaran untuk menyelesaikan krisis ekonomi tersebut.

       Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar tetap berjalan di tengah krisis ekonomi akibat wabah virus COVID-19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan stimulus yang terangkum ke dalam tiga stimulus yaitu stimulus fiskal, non fiskal, dan sektor ekonomi. Ketiga stimulus tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di bidang usaha, bisnis, pajak, dan lain sebagainya. Menteri Keuangan telah berkoordinasi bersama dengan sejumlah institusi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk melahirkan sejumlah keputusan dan tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.

    Dari berbagai kebijakan yang dapat diterapkan di daerah, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah seperti menutup akses perbatasan wilayah antar daerah bagi peredaran orang. Kemudian pemerintah daerah perlu melakukan alokasi anggaran APBD-P untuk penanganan COVID-19. Pemerintah daerah juga perlu memulangkan semua warga negara asing yang berada di wilayah masing-masing dan melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan dalam wilayah daerah. Dari berbagai saran kebijakan tersebut, alokasi anggaran APBD-P untuk penanganan COVID-19 merupakan suatu bagian dari perwujudan asas akuntabilitas dengan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Budiman, dkk., 2020).

 

2.      PEMBAHASAN

        Dalam kondisi pemerintahan yang mengalami disfungsi pada saat ini, paling tidak ada tiga langkah konkrit yang bisa dilakukan pemerintah daerah agar ketersediaan anggaran penanganan penyebaran dan dampak COVID-19 dapat terpenuhi. Pertama, melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocussing) melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia dalam APB Tahun Anggaran 2020. Kedua, menyisir, merasionalisasi, dan menjadwal ulang capaian program dan kegiatan tahun 2020. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi terhadap belanja pegawai, belanja barang/jasa, serta belanja modal. Ketiga, memanfaatkan uang kas yang tersedia (Jamaludin, dkk., 2020). Secara umum pandemi COVID-19 mengakibatkan dampak yang nyata pada kontraksi perekonomian DIY. Kontraksi mulai terjadi pada triwulan I (Januari-Maret) 2020 sebesar -548 persen (QtoQ) dan 0,17 persen (YonY) serta berlanjut di triwulan II (April-Juni) 2020 sebesar -6,65 persen (QtoQ) dan -6,74 persem (YonY). Secara kumulatif sampai triwulan II 2020, perekonomian DIY mengalami kontraksi sebesar 3,45 persen (BPS DIY, 2020).


Gambar 2. Pertumbuhan ekonomi Provinsi DIY


Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)

Realokasi Dan Refocusing Anggaran Keuangan Di Daerah Selama Masa Pandemi COVID-19

 

Realokasi Dan Refocussing Anggaran Keuangan Di Daerah Selama Masa Pandemi COVID-19


A.    Pendahuluan

Tahun 2020, diawali dengan musibah yang cukup berat bagi seluruh umat manusia di muka bumi. Sebab sejak awal tahun 2020 ini, dunia tengah mengalami pandemi, yang sekarang secara resmi dinamakan sebagai Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh turunan coronavirus baru. 'CO' diambil dari corona, 'VI' virus, dan 'D' disease (penyakit).Sebelumnya, penyakit ini disebut ‘2019 novel coronavirus’ atau ‘2019-nCoV’, hingga akhirnya diberi nama resmi COVID-19 oleh pihak WHO (World Health Organization) pada tanggal tanggal 12 Februari 2020 (WHO, 2020).

Virus yang menyebabkan COVID-19 adalah virus baru yang terkait dengan keluarga virus yang sama dengan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS)dan beberapa jenis virus flu biasa(WHO, 2020). Pada beberapa kesempatan, COVID-19 juga disebut sebagai Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Sementara coronavirus yang menyebabkan virus ini pada dasarnya adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Padabanyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), bahkan dapat menyebabkan kematian. Sementara itu, kasus COVID-19 diketahui lewat penyakit misterius yang melumpuhkan Kota Wuhan, China. Tragedi yang terjadi pada akhir 2019 tersebut terus berlanjut hingga penyebaran virus Corona mewabah ke seluruh dunia (Fadli, 2020).

Berkaitan dengan hal ini, setiap negara mulai melakukan berbagai upaya dalam rangka mencegah penyebaran virus semakin meluas. Mulai dari pembentukan kebijakan selama pandemi, penerapan protokol kesehatan, bahkan hingga mengubah anggaran dengan fokus utama untuk penanganan COVID-19 terlebih dulu. Keputusan ini disebut sebagai realokasi dan refocusing dana keuangan untuk penanganan COVID-19. Disini, setiap daerah memiliki rancangan keuangan yang berbeda-beda, oleh sebab itulah, dalam makalah ini akan dihahas tentang seperti apa bentuk realokasi dan refocusing anggaran keuangan, di salah satu daerah di Indonesia, yaitu daerah Jawa Tengah, sebagai salah satu provinsi yang juga terdampak pandemi COVID-19.


B.     Pembahasan     

Realokasi dan refocusing anggaran keuangan negara telah menjadi priorotas utama negara Indonesia saat ini ditenagk musibah pandemi COVID-19. MelaluiKementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk menangani dampak dari wabah virus corona.Rambu-rambunya dalam melakukan refocusing dan realokasi anggaran adalah untuk menangani dampak dari wabah virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian nasional dan membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak mengikuti prioritas.Refocusing dan realokasi dilakukan di berbagai kementrian, mulai dari kementrian kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Polri dan lain sebagainya (Anjaeni & Dewi, 2020).

Jawa tengah, sebagai salah satu daerah yang melakukan refocusing dan realokasi APBD, dananya mencapai Rp 2,12 triliun. Namun, dana tersebut masih ditambah dengan hasil refocusing dan realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Berikut ini merupakan sejumlah langkah yang diambil oleh pemerintah propinsi Jateng dalam merealokasikan dan merefocusing dana ABPD-nya untuk kepentingan COVID-19, diantaranya adalah: