Tampilkan postingan dengan label ganja sintetis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ganja sintetis. Tampilkan semua postingan

GANJA SINTETIS DI INDONESIA: POLA KONSUMSI, PRODUK, DAN KEBIJAKAN

 

GANJA SINTETIS DI INDONESIA: POLA KONSUMSI, PRODUK, DAN KEBIJAKAN

 

1.      PENDAHULUAN

Prevalensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza) meningkat dari tahun ke tahun sehingga penanganan penyalahgunaan napza menjadi perhatian dunia. United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC (2015) memperkirakan jumlah penyalahguna napza di dunia mencapai 167 hingga 315 juta orang dengan usia 15-64 tahun. Di Indonesia, sekitar 27, 32% penyalahguna napza merupakan pelajar dan mahasiswa dan prevalensi ini diperkirakan akan terus meningkat dengan munculnya zat psikotropik baru seperti ganja sintetis. Kemudian jenis napza yang paling banyak disalahgunakan oleh remaja di Indonesia adalah ganja, lem dan obat-obatan daftar G (BNN, 2017). Data NIDA (2014) menunjukkan napza yang sering disalahgunakan oleh remaja adalah ganja (36, 4%), amphetamine (8, 7%) dan ganja sintetis (7, 9%).[1] Pada bulan Maret lalu, aparat polisi dari Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 4 orang pengedar narkoba jenis ganja gorila sintetis.


Gambar 1. Ganja Gorila Sintetis
 

2.      PEMBAHASAN

2.1.   Pola Konsumsi Ganja Sintetis
Dengan upaya penegakan hukum yang semakin ketat terhadap kepemilikan dan perdagangan napza, ganja semakin sulit ditemukan di pasar peredaran napza, terutama ganja berkualitas tinggi. Mirip dengan efek pelarangan yang diterapkan di negara-negara lain, obat-obatan sintetis (terutama ganja sintetis) semakin banyak tersedia dan populer untuk digunakan sebagai pengganti ganja. Salah satu varietas yang paling populer dikenal dengan nama ‘Tembakau Gorilla’. Jenis legal high ini mencapai puncak popularitasnya antara Januari dan Mei tahun 2015.[3]

Merek yang diungkap oleh kepolisian seperti yang telah dijelaskan di bagian sebelumnya yaitu Cap Gorilla, diambil dari efek yang diakibatkan senyawa itu. Beberapa pengguna mengaku merasa seperti “diinjak-injak Gorilla” setelah menghisap “tembakau super.” Jual beli Cap Gorilla umumnya terjadi di aplikasi media sosial seperti Instagram. Di media sosial ini, pengguna akan muncul begitu saja dan menghilang jauh lebih cepat sebelum akun penjaja Cap Gorilla ditutup. Belakangan, setelah Cap Gorilla dinyatakan ilegal, pencarian singkat singkat di Instragam masih menunjukan masih banyak akun terang-terangan menawarkan Cap Gorilla.
Gambar 2. Contoh promosi tembakau “Cap Gorilla” di media sosial Instagram


 
2.2.   Produksi Ganja Sintetis
Ganja sintetis adalah istilah yang diberikan pada tembakau yang disemprotkan dengan sejenis bahan kimia yang memiliki efek psikoaktif seperti kandungan ganja. Ganja sintetis yang salah satunya disebut Tembakau Gorilla atau disebut juga tembakau super biasanya dicampur dengan tembakau rokok kemudian dilinting seperti menggunakan ganja, kemudian diisap. Dan efek yang ditimbulkan bisa berupa halusinasi, rasa senang berlebihan dan pastinya ketergantungan (adiktif). Bahkan pada beberapa orang yang tidak kuat menahan efeknya, bisa mengalami muntah-muntah hingga black out.[7]

Ganja sintetik merupakan zat sintetis (zat hasil sintesa di laboratorium) yang efeknya memungkinkan pengikatan dengan reseptor cannabinoid yang diketahui, yaitu CB1 atau CB2 pada sel manusia. Reseptor CB1 terletak terutama di otak dan sumsum tulang belakang dan bertanggung jawab atas efek psikoaktif sama halnya seperti ganja, sedangkan reseptor CB2 terletak terutama di limpa dan sel-sel sistem kekebalan tubuh dan dapat memediasi efek kekebalan - modulasi.

2.3.   Kebijakan untuk Mengendalikan Penyalahgunaan Ganja Sintetis
Penyalahgunaan Narkotika merupakan tindak pidana yang mengancam keselamatan bagi pemakai baik dari fisik maupun jiwa, ataupun lingkungan sekitarnya. Penyebab dari terjadinya penyalahgunaan narkotika adalah merupakan delik materiil, sedangkan perbuatannya untuk dituntut pertanggungjawaban pelaku, merupakan delik formil. Penyalahgunaan narkotika adalah pemakaian narkotika di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter dan pemakaiannya bersifat patologik dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial.


Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA : 
0882-9980-0026
(Diana)