Perubahan Mekanisme Kerja Polri Selama Penanggulangan Pandemi COVID-19
A.
Pendahuluan
Kehidupan manusia senantisa
berubah setiap saat. Oleh sebab itulah ada yang dinamakan sebagai perubahan
sosial. Perubahan sosial adalah ini adalah
suatu
proses yang akan berlangsung terus sepanjang kehidupan manusia. Perubahan sosial adalah perubahan dalam tatanan
kehidupan masyarakat yang meliputi: perubahan nilai dan norma sosial, pola
perilaku individu dan organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan atau
kelas sosial, kekuasaan dan wewenang. Perubahan sosial
tidak terjadi dengan sendirinya melainkan disebabkan oleh banyak faktor. Selain
itu, perubahan sosial tidak berdiri sendiri melainkan memiliki kaitan dengan
aspek kehidupan lainnya. Dengan demikian, perubahan social berpengaruh terhadap
kehidupan, baik pada individu maupun masyarakat, baik pada skala terbatas
maupun luas, dan berlangsung cepat atau lambat (Ningrum, n.d.).
Saat ini, salah satu penyebab
perubahan sosial yang terjadi adalah terjadinya pendemi COVID-19. Pandemi
adalah wabah yang menjangkit
serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas (KBBI, 2012-2020) ,atau
menjangkit secara global. Sementara itu, COVID-19 (Coronavirus
Disease (Covid-19) merupakan jenis baru coronavirus yang mulai menyebar
pada tahun 2020 (Yuliana, 2020), wabah ini diberi disebabkan
oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) (Susilo & dkk, 2020). COVID-19
adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru
ditemukan. Coronavirus sendiri adalah suatu
kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia.
Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada
manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius, seperti yang pernah terjadi sebelumnya yaitu Middle East
Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Virus
baru dan penyakit yang disebabkannya ini tidak dikenal sebelum, dan baru mulai terdeteksi di
Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019. COVID-19 ini sekarang menjadi sebuah
pandemi yang terjadi di banyak negara di seluruh dunia (WHO Indonesia, 2020).
Masa pandemi bukan hanya
terjadi sekali ini saja, namun sudah beberapa kelai terjadi di dunia. Pandemi
COVID-19 ini merupakan pandemi yang paling baru terjad di dunia. Beberapa jenis
pandemi yang pernah terjadi didunia diantranya adalah: 1) wabah
pes yang dikenal sebagai wabah Justinian di abad
ke-6; 2) wabah
pes menyebar ke seluruh Eropa di tahun tahun 1347 dan
1351, yang kemudian dikenal juga sebagai black death; 3) penyakit cacar di tahun 1492; 4) Pandemi kolera, dikenal juga sebagai wabah yang terlupakan, wabah ketujuh
yang dimulai pada tahun 1961, dan berlanjut hingga
hari ini; 5) Flu Spanyol (H1N1), yang juga
dikenal sebagai pandemi influenza 1918, adalah wabah virus H1N1 yang
menginfeksi sekitar 500 juta orang; 6) SARS atau Severe
Acute Respiratory Syndrome adalah penyakit yang disebabkan oleh satu dari tujuh
jenis virus corona yang dapat menginfeksi manusia, terjadi pada tahun 2003; 7) Flu Babi, yang merupakan bentuk
baru dari virus influenza juga sempat muncul di tahun 2009; 8) virus ebola dari Afrika Barat
(Mukaromah & Nugroho, 2020).
Pada dasarnya, kemunculan
pademi ini akan mengubah struktur kehidupan sosial manusia, hal ini dilakukan
semata-mata untuk mencegah penyebaran penyakit agar tidak terus meluas.
Berbagai pola kehidupan baru juga mulai diterapkan untuk menjadi diri dan
terhindar dari penyekit yang ada. Bersamaan dengan hal inilah, kemudian ini
mengubah tatanan fungsional di berbagai lingkungan masyarakat, termasuk
didalamnya lembaga pemerintahan seperti Polri (Kepolisian Negara Republik
Indonesia). Seperti yang diketahui bahwa banyak pihak yang berperan dalam
penanggulangan penyakit atau pandemi COVID-19 yang terus meluas ini, termasuk
didalamnya adalah Polri, dan bersamaan dengan hal ini, pandemi ini juga
menyebabkan sedikit perubahan bagaimana mekanisme kerja Polri. Oleh sebab
itulah, makalah ini akan membaha tentang beberapa perubahan mekanisme kerja
Polri selama pandemi COVID-19.
B.
Pembahasan
1.
Profil Polri: Tugas dan Fungsi
Polri merupakan Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah organisasi pemerintah yang menjalankan tugas
polisi. Kata “kepolisian” berasal
dari kata polisi, ini berarti sebagai badan pemerintah yang bertugas
memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar
undang-undang dan sebagainya), dapat diartikan
pula sebagi anggota
badan pemerintah yaitu pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan
sebagainya (KBBI, 2012-2020). Selain itu, istilah polisi pada mulanya meliputi bidang tugas yang
luas. Istilah itu dipergunakan untuk menjelaskan berbagai aspek pengawasan
kesehatan umum, dalam artiyang sangat khusus di pakai dalam hubungannya dengan
usaha penanggulangan pelanggaran politik, dan sejak itu telah meluas meliputi
semua pengaturan dan ketertiban umum. Sekarang istilah itu terutama
dipergunakan dalam hubungan dengan pemeliharaan ketertiban umum dan
perlindungan orang-orang beserta harta bendanya dari tindakan yang melanggar
hukum (Yuniarto, 2016). Sedangkan untuk kepolisian, ini dapat dikatakan sebagai
sesuatu yang bertalian
dengan polisi (KBBI, 2012-2020). Secara garis besar yang dinamakan sebagai kepolisian adalah semua hal yang berkaitan
dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Di Indonesia organisasi
ini dinamakan sebagai Polri.
2.
Perubahan Kerja Polri selama pandemi COVID-19
Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa saat ini dunia tengah dilanda penyakit yang telah menjadi
pademi, yaitu COVID-19. Kehadiran COVID-19 membawa perubahan yang sangat
terhadap kehidupan manusia. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, manusia
dituntut untuk senantiasa menjalankan sejumlah prosedur kesehatan untuk
mencegah penularan virus semakin meluas. Hal ini kemudian mempengaruhi kinerja
seluruh lepaisan masyarakat, termausl lembaga pemerintah, seperti pihak
kepolisian, Polri.
Telah disebutkan bahwa Polri memiliki peranan yang penting dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Salah satunya adalah tergabungnya Polri ke dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ini merupakan sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit coronavirus baru di Indonesia. Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo, gugus tugas iniberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Bayu & Agustiyanti, 2020).