Tampilkan postingan dengan label kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kepolisian. Tampilkan semua postingan

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang Ideal

 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang Ideal



A.    Latar Belakang

Polri merupakan institusi yang bertanggung jawab di dalam mengupayakan, mencegah, dan mengelimininasi dari setiap gejala yang mungkin muncul dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat. Polri tentunya memiliki tugas yang cukup berat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran, kejahatan, pelayanan masyarakat, dan melindungi serta menertibkan masyarakat. Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih lagi terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi tingkat kejahatan tinggi seperti wilayah perkotaan atau tingkat kabupaten (Ramadhan N, 2018).

Salah satu langkah Polri dalam memberikan suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada masyarakat adalah memberlakukan program Pemolisian Masyarakat (Polmas). Pada studi empiris Cheurprakobit (dalam Ramadhan N, 2018) mengemukakan bahwa Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan antara anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya. Polmas merupakan suatu definisi baru untuk aktivitas polisi agar lebih berbeda dari definisi lamanya yang terkesan militeris dan kaku, atau dengan kata lain polmas adalah bentuk pembaharuan aktifitas dan strategi dalam perpolisian (Cheurprakobit dalam Ramadhan N, 2018).

..............

 Berdasarkan pada latar belakang tersebut, maka tulisan ini bertujuan untuk membahas tentang peran Bhabinkamtibmas yang ideal dalam kepolisian di Indonesia.

Perkembangan Ilmu Kepolisian dalam Menghadapi Kejahatan di Era Digital

 Perkembangan Ilmu Kepolisian dalam Menghadapi Kejahatan di Era Digital


A.    Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital berdampak pada individu yang kini tidak lepas dari ketergantungan terhadap teknologi. Perangkat dan teknologi dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut memberikan pengaruh pada sikap dan perilaku individu. Perangkat teknologi yang digunakan oleh individu tersebut dapat mengubah pengalaman dan persepsi manusia terhadap dunia dan kehidupan. Keberadaan alat teknologi tersebut juga membantu memudahkan manusia dalam melakukan kegiatannya, termasuk membantu instansi pemerintah seperti Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik dalam tugas penegakan hukum maupun tugas pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Akan tetapi, selain membantu lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, perkembangan teknologi juga memberikan dampak pada timbulnya kejahatan baru dalam dunia digital itu sendiri, diantaranya kejahatan manipulasi data, spionase, sabotase, provokasi, hacking, pencurian software, penipuan online dan berbagai macamnya (Suseno, 2016; Pasaribu, 2017).

Pemerintah pun dinilai masih belum memiliki kemampuan yang cukup dalam menghadapi dan mengatasi permasalhaan kejahatan melalui internet tersebut, sehingga pengendalian kejahatan di era digital ini dinilai masih. Kemunculan sejumlah kasus kejahatan siber di Indonesia dinilai menjadi ancaman stabilitas keamanan dan ketertiban nasional dengan pertumbuhan yang dinilai cukup tinggi. Perangkat intitusi pemerintah dinilai belum mampu mengimbangi kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer dalam jaringan internet (internetwork). Tindakan kejahatan siber tidak mudah diatasi hanya dengan menggunakan hukum positif konvensional, karena terkait dengan tindak kejahatan, tidak dapat lepas dari lima faktor yang saling berhubungan, yaitu pelaku kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan dan hukum. Hukum merupakan instrumen penting dalam mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan, tetapi untuk membuat ketentuan hukum pada bidang hukum yang dapat berubah dengan cepat seperti teknologi informasi, bukan hal yang mudah (Pasaribu, 2017).

.......

Perubahan Mekanisme Kerja Polri Selama Penanggulangan Pandemi COVID-19

Perubahan Mekanisme Kerja Polri Selama Penanggulangan Pandemi COVID-19


A.    Pendahuluan

Kehidupan manusia senantisa berubah setiap saat. Oleh sebab itulah ada yang dinamakan sebagai perubahan sosial. Perubahan sosial adalah ini adalah suatu proses yang akan berlangsung terus sepanjang kehidupan manusia. Perubahan sosial adalah perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang meliputi: perubahan nilai dan norma sosial, pola perilaku individu dan organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan atau kelas sosial, kekuasaan dan wewenang. Perubahan sosial tidak terjadi dengan sendirinya melainkan disebabkan oleh banyak faktor. Selain itu, perubahan sosial tidak berdiri sendiri melainkan memiliki kaitan dengan aspek kehidupan lainnya. Dengan demikian, perubahan social berpengaruh terhadap kehidupan, baik pada individu maupun masyarakat, baik pada skala terbatas maupun luas, dan berlangsung cepat atau lambat (Ningrum, n.d.).

Saat ini, salah satu penyebab perubahan sosial yang terjadi adalah terjadinya pendemi COVID-19. Pandemi adalah wabah yang menjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas (KBBI, 2012-2020) ,atau menjangkit secara global. Sementara itu, COVID-19 (Coronavirus Disease (Covid-19) merupakan jenis baru coronavirus yang mulai menyebar pada tahun 2020 (Yuliana, 2020), wabah ini diberi disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) (Susilo & dkk, 2020). COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan.  Coronavirus sendiri adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius, seperti yang pernah terjadi sebelumnya yaitu Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Virus baru dan penyakit yang disebabkannya ini tidak dikenal sebelum, dan baru mulai terdeteksi di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019. COVID-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang terjadi di banyak negara di seluruh dunia (WHO Indonesia, 2020).

Masa pandemi bukan hanya terjadi sekali ini saja, namun sudah beberapa kelai terjadi di dunia. Pandemi COVID-19 ini merupakan pandemi yang paling baru terjad di dunia. Beberapa jenis pandemi yang pernah terjadi didunia diantranya adalah: 1) wabah pes yang dikenal sebagai wabah Justinian di abad ke-6; 2) wabah pes menyebar ke seluruh Eropa di tahun tahun 1347 dan 1351, yang kemudian dikenal juga sebagai black death; 3) penyakit cacar di tahun 1492; 4) Pandemi kolera, dikenal juga sebagai wabah yang terlupakan, wabah ketujuh yang dimulai pada tahun 1961, dan berlanjut hingga hari ini; 5) Flu Spanyol (H1N1), yang juga dikenal sebagai pandemi influenza 1918, adalah wabah virus H1N1 yang menginfeksi sekitar 500 juta orang; 6) SARS atau Severe Acute Respiratory Syndrome adalah penyakit yang disebabkan oleh satu dari tujuh jenis virus corona yang dapat menginfeksi manusia, terjadi pada tahun 2003; 7) Flu Babi, yang merupakan bentuk baru dari virus influenza juga sempat muncul di tahun 2009; 8) virus ebola dari Afrika Barat (Mukaromah & Nugroho, 2020).

Pada dasarnya, kemunculan pademi ini akan mengubah struktur kehidupan sosial manusia, hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran penyakit agar tidak terus meluas. Berbagai pola kehidupan baru juga mulai diterapkan untuk menjadi diri dan terhindar dari penyekit yang ada. Bersamaan dengan hal inilah, kemudian ini mengubah tatanan fungsional di berbagai lingkungan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga pemerintahan seperti Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Seperti yang diketahui bahwa banyak pihak yang berperan dalam penanggulangan penyakit atau pandemi COVID-19 yang terus meluas ini, termasuk didalamnya adalah Polri, dan bersamaan dengan hal ini, pandemi ini juga menyebabkan sedikit perubahan bagaimana mekanisme kerja Polri. Oleh sebab itulah, makalah ini akan membaha tentang beberapa perubahan mekanisme kerja Polri selama pandemi COVID-19.

B.     Pembahasan

1.      Profil Polri: Tugas dan Fungsi

Polri merupakan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah organisasi pemerintah yang menjalankan tugas polisi. Kata “kepolisian” berasal dari kata polisi, ini berarti sebagai badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya), dapat diartikan pula sebagi anggota badan pemerintah yaitu pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan sebagainya (KBBI, 2012-2020). Selain itu, istilah polisi pada mulanya meliputi bidang tugas yang luas. Istilah itu dipergunakan untuk menjelaskan berbagai aspek pengawasan kesehatan umum, dalam artiyang sangat khusus di pakai dalam hubungannya dengan usaha penanggulangan pelanggaran politik, dan sejak itu telah meluas meliputi semua pengaturan dan ketertiban umum. Sekarang istilah itu terutama dipergunakan dalam hubungan dengan pemeliharaan ketertiban umum dan perlindungan orang-orang beserta harta bendanya dari tindakan yang melanggar hukum (Yuniarto, 2016). Sedangkan untuk kepolisian, ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang bertalian dengan polisi (KBBI, 2012-2020). Secara garis besar yang dinamakan sebagai kepolisian adalah semua hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Di Indonesia organisasi ini dinamakan sebagai Polri.


2.      Perubahan Kerja Polri selama pandemi COVID-19

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa saat ini dunia tengah dilanda penyakit yang telah menjadi pademi, yaitu COVID-19. Kehadiran COVID-19 membawa perubahan yang sangat terhadap kehidupan manusia. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, manusia dituntut untuk senantiasa menjalankan sejumlah prosedur kesehatan untuk mencegah penularan virus semakin meluas. Hal ini kemudian mempengaruhi kinerja seluruh lepaisan masyarakat, termausl lembaga pemerintah, seperti pihak kepolisian, Polri.

Telah disebutkan bahwa Polri memiliki peranan yang penting dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Salah satunya adalah tergabungnya Polri ke dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ini merupakan sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit coronavirus baru di Indonesia. Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan BencanaDoni Monardo, gugus tugas iniberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Bayu & Agustiyanti, 2020).

                      

Penerapan New Normal, Polri Siap Mendisiplinkan Masyarakat

 

Penerapan New Normal, Polri Siap Mendisiplinkan Masyarakat

            Pada Januari 2020, WHO menyatakan bahwa wabah penyakit virus corona baru yang terjadi di Wuhan, China, sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi keprihatinan internasional. Status tersebut terus meningkat dan penyebaran wabah virus corona tersebut mulai meluas dan menyebar ke berbagai negara, sehingga pada Maret 2020, WHO kembali menyatakan bahwa wabah virus corona baru tersebut sebagai pandemi. Selama kurang lebih 6 bulan terakhir, kekhawatiran di berbagai negara di dunia semakin meningkat seiring dengan meluasnya penularan Covid-19 dan kemampuan untuk menurunkan tingkat penularan dan penyebaran Covid-19. Semua pihak, mulai dari organisasi kesehatan dunia (WHO), pemimpin negara, organisasi atau lembaga pemerintahan, perusahaan atau pengusaha, maupun masyarakat umum menghadapi tantangan yang besar dalam upaya mereka memerangi pandemi Covid-19 dan melindungi keselamatan dan kesehatan aset yang mereka miliki. Sebab, langkah-langkah yang dilakukan untuk menyikapi dan memerangi pandemi Covid-19 ini sangat berdampak besar dan langsung pada berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, bahkan hingga dunia kerja (ILO, 2020).

            Di Indonesia sendiri, pasca pengumuman kasus positif virus Covid-19 pada awal Maret 2020 kemaren, pemerintah terus meningkatkan upaya dan langkah-langkah untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, mulai dari melakukan social distancing, membatasi kontak fisik (physical distancing), memakai masker, menganjurkan melakukan seluruh aktivitas dari rumah, hingga menerapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Sayangnya upaya dan langkah-langkah tersebut tidak dilakukan dengan sigap dan konsisten sehingga semuanya upaya tersebut tidak berjalan efektif dan sia-sia. Hal ini sejalan dengan pernyataan World Economic Forum yang mengatakan bahwa langkah-langkah yang tidak terkontrol akan mengarah pada peningkatan jumlah kasus pandemi yang cepat, mencapai puncak lebih awal dan membutuhkan lebih banyak kapasitas sistem perawatan kesehatan untuk merespons (World Economic Forum, 2020). Hal itu jugalah yang terjadi di Indonesia.Terlebih masih banyak masyarakat yang belum mengikuti dan menaati kebijakan pemerintah tersebut, sehingga membuat penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia terus meningkat setiap harinya.

Semakin meningkat dan meluasnya penyebaran Covid-19 tersebut telah membawa dampak yang sangat besar pada berbagai kehidupan masyarakat di Indonesia, salah satunya di bidang ekonomi. Hal ini disebabkan karena masyarakat dilarang untuk berpergian dan beraktivitas di luar rumah dan adanya kebijakan pemerintah untuk menutup sementara perusahaan, industri, dan usaha bisnis lainnya. Sehingga aktivitas perekonomian terhambat hingga membuat pendapatan masyarakat maupun negara menjadi berkurang. Bahkan banyak karyawan di Indonesia yang di PHK selama masa pandemi Covid-19 ini, serta kondisi perdagangan saham di bursa efek Indonesia terjadi pemerosotan nilai saham sejak Januari-Maret 2020 hingga anjlok di atas 20%, yang mana hal tersebut merupakan penurunan dengan nilai tertinggi sepanjang penjualan bursa saham nasional. Ditambah lagi dengan adanya analisis ketersediaan sembako yang diragukan efektif tersedia sampai bulan Juli 2020 karena pada kenyataannya sebagian besar para petani sejak bulan Maret 2020 banyak yang tidak ke sawah dan ke ladangnya karena takut adanya covid 19. Hal tersebut juga diperparah dengan berbagai prediksi para ahli dan lembaga riset yang menyatakan bahwa ketersediaan energi dan pangan dunia diragukan hanya mampu hingga Juli 2020 karena berbagai negara memprioritaskan untuk kepentingan domestik negaranya (Pratama, 2020).

Studi Center for Infectious Disease Research and Policy (CIDRAP) University of Minnesota  yang berjudul The Future of the Covid-19 Pandemic, juga menyatakan bahwa wabah pandemi Covid-19 masih memerlukan waktu yang lama untuk ditangani. Terlebih masih belum ada vaksin yang dapat menangani dan menyembuhkan virus tersebut sehingga sampai saat ini masih belum ada tanda Covid-19 akan sepenuhnya lenyap. Studi itu juga menyebutkan diperlukan waktu 18 hingga 24 bulan untuk tetap siaga menyiapkan langkah-langkah mitigasi darurat karena dalam rentang waktu tersebut masih ada kemungkinan merebaknya Covid-19. Menyikapi hal tersebut dan kondisi krisis ekonomi dan kesehatan publik, pemerintah Indonesia kemudian membuat kebijakan baru untuk “berdamai” dengan Covid-19, atau yang dikenal dengan New Normal atau Pola Hidup Baru. Hal ini disebabkan karena jika perekonomian terus berhenti dan krisis perekonomian terus terjadi, maka hal tersebut akan membawa dampak yang lebih besar untuk kehidupan masyarakat Indonesia (Chaerul, 2020)

Profesionalisme SDM Polri Sebagaimana Tertuang Didalam Renstra Polri 2020-2024

 

Profesionalisme SDM Polri Sebagaimana Tertuang Didalam Renstra Polri 2020-2024

A.    Pendahuluan

Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam sebuah organisasi dan merupakan assetyang paling penting dalam suatu organisasibaik organisasi dalam skala besar maupunkecil, karena merupakan sumber yangmenggerakkan dan mengarahkan organisasiserta mempertahankan dan mengembangkanorganisasi dalam berbagai tuntutan masyarakat dan zaman (Susiawan & Muhid, 2015)Dalam hal ini, manusia sebagai sumber daya bagi suatu organisasi tidak sama karakteristiknya dengan sumber daya alam dan finansial. Sumber daya manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa adalah makhluk yang kompleks dan keterpaduan tubuh dan jiwanya, yang tidak dapat dilakukan sebagai mana kedua sumber lainnya. Suatu organisasi harus memiliki suatu sumber daya manusia yang kompetitif, sehingga organisasi tersebut tidak mengalami kemunduran (Wakerkwa, 2016).

.............

B.     Pembahasan

1.      Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)

Polri—Kepolisian Negara Republik Indonesia, merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaankeamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, danpelayanan kepada masyarakat (Pasal 2, UU No 2 tahun 2002). Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeriyang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sertaterbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4 UU No 2 tahun 2002).

...........


2.      Profesionalisme SDM Polri dalam Renstra 2020-2024

Polisi pada dasarnya adalah sebuah profesi. Dikatakan demikian karena untuk menjadi, atau untuk dapat disebut sebagaipolisi, seseorang dituntut untuk menjalani pelatihan dan pendidikan, memiliki kepakaran intelektual/teoretikal sekaligus teknis, tergabung dalam suatu organisasi, serta hidup dengan disiplin dan kode etik, tertentu sebagaimana telah disepakati dan digariskan oleh profesi polisi itu sendiri. Disini, yang juga penting adalah, bagi seorang polisi dituntut untuk mempunyai komitmen terhadap pelayanan publik, sebagai hal yang disepakati oleh seluruh anggota profesi tersebut secara terus-menerus. Atau dengan kata lain, mampu bertindak profesional (Indarti, 2014).


Salah satu komitmen menciptakan profesionalitas SDM Polri ini sebagaimana yang tercantum dalam Renstra Polri, khususnya pada periode tahun 2020-2024. Renstra tersebut merupakan bagian dari kebijakan peningkatan kualitas SDM Polri. Berikut ini merupakan Renstra Polri tahun 2020-2024, sebagai bukti untuk menciptakan SDM Polri yang profesional, maka strategi pembangunan Polri yang akan dilakukan diantaranya adalah:

a.      Melakukan reformasi pengelolaan SDM secara profesional

Reformasi dalam pengelolaan atau menajemen SDM Polri sangat diperlukan. Hal ini karena dengan pengelolaan SDM yan baik, maka akan dapat membentuk personel yang bekualitas dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan keinginan organisasi Polri itu sendiri. Mulai dari skill, pengetahuan dasar, hingga praktik, jika semua ini dikelola dengan baik, maka sikap personel Polri yang profesional dapat terwujudkan. Selain itu, reformasi pengelolaan SDM Polri diperlukan juga menjadi bagian penting dari sebuah cara yang efektif dalam menghadapi dinamika perubahan global yang selalu terjadi serta untuk mewujudkan stabilitas keamanan yang berkelanjutan. Sebab dengan pengelolaan yang sesuai dengan tuntutan zaman (tuntutan atau kebutuhan masyrakat saat ini), akan sangat diperlukan, karena profesionalisme Polri dapat dilihat dati sudut pandnag masyarakat.