Polemik RUU Permusikan (Kajian dari
Perspektif Kebijakan Publik)
A.
Latar
Belakang
Adanya globalisasi dan kemajuan
teknologi telah menciptakan interkoneksi antar manusia. Hal ini ditandai dengan
adanya perubahan gaya hidup, perilaku kritis dan kepekaan yang tinggi. Pola penciptaan nilai dalam industri
kreatif yang meliputi sektor kreasi, produksi, distribusi dan komersialiasi pun
berubah. Ada berbagai macam jenis industry kreatif, yaitu industri music,
suara, tari, dll.Industri music adalah salah satu jenis industri kreatif yang
merupakan segala jenis kegiatan kreatif berkaitan dengan pendidikan, komposisi,
rekaman, promosi, distribusi, penjualan, pertunjukan karya seni music, dan juga
pembagian royalty. Memang pada saat ini, perkembangan music
Indonesia semakin berkembang pesat dengan berbagai apresiasi yang diberikan,
menunjukkan bahwa permusikan Indonesia semakin maju bahkan bias sampai ke
kancah Internasional. Di Indonesia, terdapat aturan yang menjelaskan tentang
proses kreasi dalam industi permusikan tersebut masih mendapatkan keluhan dan
polemic dari berbagai pihak, terutama dari pihak musisi.Hal itu menyebabkan
banyak pihak, terutama para musisi yang merasa dibatasi dalam pembuatan
karya-karya mereka. Bahkan para musisi tersebut menolak isi dari peraturan yang
terdapat dalam RUU permusikan tersebut.Dalam paper ini kita akan membahas
tentang pro dan kontra RUU permusikan berdasarkan dari perspektif kebijakan
public yang berlaku di Indonesia.
B.
Pro
& Kontra RUU Permusikan
RUU Permusikan yang dirancang oleh DPR
RI dan para musisi di Indonesia sedang ramai di perbincangkan di masyarakat Indonesia,
terutama oleh di kalangan musisi itu sendiri.Hal tersebut disebabkan karena
beberapa pasal yang mengatur tentang tata cara permusikan mulai dari mulai dari
proses pembuatan lagu, proses rekaman, sampai proses pendistribusiannya masih
belum tuntas juga. Terlebih para musisi berpendapat bahwa beberapa pasal dari
RUU tersebut membatasi mereka dalam membuat karya. RUU yang dirancang sejak
tahun 2015 lalu, telah memasuki tahap baru, yaitu babak yang dipenuhi tanggapan
dan reaksi penolakan dari berbagai pihak, tidak hanya dari para musisi, namun
juga dari Koalisis Nasional Tolak (KNTL) RUU permusikan tersebut. Koalisi yang
terdiri dari ratusan musisi juga ikut mempermasalahkan sejumlah pasal yang
terdapat pada RUU tersebut. Ada empat poin yang menjadi kritik dari RUU
permusikan tersebut.
…………
C.
Analisis
1.
Kronologi
RUU Permusikan
Wacana dan naskah dari RUU permusikan tersebut sudah
ada sejak tahun 2015 lalu. Disusunnya RUU permusikan tersebut disebabkan adanya
keluhan dan kegelisahan dari para pemangku kepentingan industri music tentang
pelaksanaan UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang masih belum memihak
kepada keberlangsungan industri music. Keluhan tersebut di sampaikan oleh
perwakilan dari industri music pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh
Komisi X DPR RI pada tanggal 20 Maret 2015 lalu.Keluhan dan kegelisahan
tersebut menjadi dasar pemikiran disusunnya RUU permusikan tersebut. Pada 12
April 2017 lalu, Anang Hermansyah, selaku anggota Komisi X DPR RI sekaligus
musisi, menyerahkan naskah akademik RUU permusikan kepada Pimpinan Komisi X DPR
RI. Setelah naskah akademik RUU permusikan tersebut disetujui, Komisi X DPR RI
kembali mengadakan RDPU dengan perwakilan dari industri music guna membahas
urgensi pembahasan RUU permusikan yang lebih serius lagi di DPR RI pada tanggal
7 Juni 2017. Hal ini dilakukan agar tata kelola industri music dapat
diperbaiki, sehingga industri music di Indonesia dapat semakin berkembang dan
maju (Ricky, 2019).
2.
RUU
Permusikan dilihat dari Perspektif Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah sebuah aturan yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bersama
yang telah disepakati.Aturan ini digunakan pemerintah untuk memecahkan masalah
yang terjadi di tengah masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai
lembaga pemerintah.Sebagai keputusan yang mengikat public, kebijakan public
tersebut tentunya harus dibuat oleh otoritas politik, atau mereka yang terkait,
dan terlibat dengan suatu permasalahan tertentu. Begitu pula dengan industri music
yang ada di Indonesia, peraturan dan tata cara permusikan di Indonesia,
tentunya harus diatur oleh kebijakan public terkait dengan permusikan di
Indonesia. Hal tersebut ditujukan agar tidak ada pihak lain yang dirugikan
dalam permusikan tersebut.
D.
Rekomendasi
Berdasarkan pada pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa banyak musisi yang menolak terkait dengan isi RUU Permusikan
tersebut.Hal itu disebabkan karena RUU tersebut dinilai dan terkesan membatasi
kreativitas para musisi dalam berkarya, mendiskriminasi dan hanya memihak
kepada industri music yang besar saja.Pada dasarnya, RUU Permusikan tersebut
sudah cukup baik, namun masih diperlukan perbaikan-perbaikan dari segi isi,
terutama tentang pasal-pasal yang seharusnya tidak perlu dimasukkan.Proses
perumusan RUU yang sedang berjalan tersebutjuga baiknya diberikan masukan yang
kostruktif serta melihatnya secara objektif, dan kompleks. Banyak pihak yang
hidup dari industri musik, mulai dari musisi yang sudah berada dalam label dan
industri music yang besar hingga musisi independen yang baru dan tengah
merintis karirnya.Oleh karena itu RUU permusikan yang baru diciptakan tersebut
harus adil dan menghidupi semua kalangan tanpa terkecuali, terkait dengan
pasal-pasal yang berpotensi membatasi karya musik sekiranya dapat dibahas
dengan penjelasan detil dan jelas sehingga penolakan terhadap RUU tersebut
dapat dihindari.
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA 0882-9980-0026
(Diana)
Happy order kakak ^^