Perlindungan Konsumen Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya
Pendahuluan
Belakangan ini,
ramai diperbincangkan kasus skandal yang melibatkan perusahaan asuransi milik
Negara, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada tanggal 24 Juni 2020, telah
dimulai persidangan yang membahas kasus ini. Pada persidangan tersebut,
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka pada kasus ini, yaitu Benny Tjokro
yang merupakan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan
Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman
Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan
Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya
Gambar 1. Tersangka megaskandal Jiwasraya (Sumber: CNBC)
Kasus megaskandal
Jiwasraya ini sesungguhnya telah muncul sejak dua tahun yang lalu yang
disebabkan karena terdapatnya krisis keuangan Jiwasraya. Setelahnya, ketika Erick
Thohir menjabat sebagai menteri BUMN, secara perlahan megaskandal ini kemudian
semakin terbuka ke publik. Kasus ini awalnya merupakan masalah mengenai manajemen
Jiwasraya yang tidak dapat membayar polis nasabah dengan total kerugian senilai
Rp 12 triliun, yang kemudian menyebabkan sejumlah pemegang polis Jiwasraya
mendatangi kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meminta kepastian
soal nasib uang yang telah mereka asuransikan ke perusahaan asuransi milik
negara tersebut
Mencuatnya
megaskandal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan
konsumen terhadap kasus kerugian yang mereka dapatkan akibat perusahaan
asuransi yang tidak dapat membayarkan polisnya. Hal ini menjadi suatu yang tak terbantahkan
karena pada dasarnya konsumen merupakan pihak yang mendapatkan kerugian akibat
hal ini. Nasabah asuransi yang mengalami kerugian harus mendapatkan
perlindungan hukum sehingga dapat kembali mendapatkan haknya. Perlindungan
hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum dalam
bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun represif, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis
Pembahasan
Asuransi merupakan
lembaga yang digunakan oleh nasabah untuk mengalihkan risiko. Asuransi
merupakan lembaga keuangan non bank yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa
yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi risiko apabila terjadi
sewaktu-waktu
Oleh karena itu,
ketika yang terjadi adalah sebaliknya yaitu nasabah mendapatkan kerugian akibat
perusahaan asuransi yang gagal bayar terhadap polis yang dijanjikan, maka
dibutuhkan suatu mekanisme perlindungan konsumen. Hal ini merupakan tanggung
jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada dasarnya, OJK merupakan lembaga yang
bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh industri jasa keuangan di Indonesia,
termasuk jasa asuransi. Pengawasan oleh OJK ini dilakukan secara mikroprudensial
yang terdiri dari pengaturan terhadap seluruh industri jasa keuangan,
pengawasanterhadap seluruh industri jasa keuangan, dan perlindungan konsumen di
sektor jasa keuangan
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA :
0882-9980-0026
(Diana)