Perumusan Overspel (Pidana
Perzinahan) Berdasarkan
Ketentuan Hukum-Hukun yang Ada di Indonesia
Pendahuluan
Berkembangnya arus modernisasi serta cepatnya perkembangan
teknologi, membawa perubahan yang signifikan dalam pergaulan dan moral manusia,
sehingga banyak kekerasan yang sering terjadi di dalam masyarakat. Kekerasan
dapat berupa kekerasan fisik dan/atau psikis. Kekerasan yang banyak terjadi di
masyarakat adalah kekerasan fisik berupa kejahatan kesusilaan. Sehubungan
dnegna hal ini, moral manusia dinilai mengalami kemerosotan saat, dimana mulai
hilangnya rasa kepekaan, nilai-nilai kerohanian, kejujuran, cinta kasih,
kekeluargaan dan iman. Hal ini dibuktikan dengan beragam jenis fenomena
kehidupan yang terjadi di masyarakat, salah satunya adalah tindak pidana
kesusilaan.
Salah satu jenis kejahatan kesusilaan yang kontroversi dan
mendapat banyak perhatian masyarakat adalah tentang perzinahan atau overspel. Pengertiannya
perzinahan (overspel) merupakan tindak pidana kesopanan dalam hal persetubuhan
dan masuk dalam jenis kejahatan (Kurniawan, 2013). Perzinahan
merupakan suatu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat umum, hal
ini tidak dapat lagi dipungkiri. Dalam masyarakat yang beragam, khususnya di Indonesia
perbuatan zina bukanlah sesuatu yang dibenarkan. Sebagai Negara hukum,
Indonesia memiliki definisi dan ketentuan-ketentuan sendiri dalam mengatur apa
itu perzinahan dan bagaimana ketentuan-ketentuannya.
Berkaitan
dengan hal ini, Hukum pidana memiliki tujuan pokok yaitu melindungi
kepentingan-kepentingan masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya
bahkan merugikannya baik datang dari perseorangan maupun kelompok (Lutfianingsih, Gunadi, & Efendi, 2011). Meskipun demkian
dalam konsep tindak pidana terhadap kesusilaan pada umumnya menimbulkan
kekhawatiran/kecemasan
khususnya
orangtua terhadap anak wanita karenaselain dapat mengancam keselamatan
anak-anakwanita (misalnya perkosaan, perbuatan cabul) dapatpula mempengaruhi
proses ke arah kedewasaanseksual lebih dini. Tindak pidana ini paling banyak
menimbulkankesulitan dalam penyelesaiannya baik pada tahap penyidikan, penuntutan,
maupun pada tahap pengambilan keputusan. Selain kesulitan dalam batasan juga kesulitan
pembuktian misalnya
perkosaan
atau pun perbuatan cabul yang pada umumnya dilakukan tanpa kehadiran orang
lain (Handrawan, 2016). Maka, berdasarkan
penjesan tersebut, maka dalam makalah ini akan di bahas mengenai
perumusan overspel (pidana perzinahan) berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.
Pemabahasan
1.
Pengaturan
Overspel Berdasarkan KUHP
Hukum
pidana Indonesia (baca: KUHP) yang nama aslinya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI), merupakan
produk asli bangsa Belanda yang
diterapkan bagi bangsa Indonesia (Bahiej, 2003). Lahirnya kodifikasi Peraturan Hukum Pidana atau KUHP Tahun
1918 menjadi jawaban penting bagi bangsa Indonesia sebagai dasar terhadap
penghapusan konsep dualisme hukum pidana yang dapat mempersulit nilai-nilai
kebudayaan bangsa Indonesia. Pada tahun 1946 Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch-Indie mengalami perubahan
menjadi Wetboek Van Strafrecht Voor Indonesie yang dinyatakan berlaku di
Indonesia sebagai salah satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya
disebut KUHP) yang berlaku secara universal di wilayah Republik Indonesia.
2.
Pengaturan
Overspel Berdasarkan Hukum Islam
Berdasarkan
hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agamaIslam,
aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki atau perempuan yang telah menikah
dengan lelaki atau perempuan yang bukan suami atau istri sahnya, termasuk
perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa
berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.Tentang perzinaan di dalam
Al-Qurandisebutkandi dalam ayat-ayat berikut; Al Israa'17:32, Al A'raaf 7:33,
An Nuur 24:26.
3.
Overspel
dan Konsepsi Masyarakat Indonesia
Ketentuan
hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik perzinahan memiliki pengertian
yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat. Menurut KUHP, zina
diidentikkan dengan overspel yang pengertiannya jauh lebih sempit dari pada
zina itu sendiri. Overspel hanya dapat terjadi jika salah satu pelaku atau
kedua pelaku telah terikat tali perkawinan. Overspel dapat ditindak dengan
hukum pidana jika ada pengaduan dari istri atau suami pelaku. Tanpa adanya
pengaduan, atau tanpa diadukan oleh istri/suami, maka tindak pidana perzinahan
bukan sebagai hal yang terlarang (Bahiej, 2003). Pengertian ini diperjelsan dalam Pasal 284 KUHP. Selain
itu, dalam pasal tersebut juga dijelasnkan bahwa zinah dapat dihukum secara
pidana hanya jika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan sebagai korban
perkosaan.
4.
Penaggulanggan Menghadapai Perbedaan
Pengertian Overspel di Indonesia dan Perkiraan Dampaknya
Dalam
pemikiran masyarakat pada
umumnya zina yang
diterangkan dalam KUHP
hanya menjerat orang
melakukan zina jika
salah satu nya terikat
tali perkawinan, berarti
jika orang yang
melakukan zina yang
keduanya belum memiliki
tali perkawinan maka
per buatan tersebut tidak dipidana (Sugiyanto,
Pujiyono, & Wisaksono, 2016). Sehingga dengan adanya
perbedaan yang denikian, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan
cara menyelaraskan kedua hukum yang berlaku, hal ini dilakukan supaya tidak
terjadi adanya kesenjangan yang berkaitan dengan norma kesusilaan di
masyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka
dapat disimpulkan bahwa perumusan tentang peraturan perzinaan (overlap),
memiliki dua pandangan yang berbeda, yaitu secara Hukum Pidana berdasarkan
Pasal 284 KUHP dan Hukum Islam yang selaras dengan pandangan masyarakat pada umumnya.
Perbedaan inilah yang memicu kontroversi. Meskipun telah ada usaha pengajuan
untuk memperluas hukum tentang perzinahan tersebut. Damun masih dikhawatirkan
akan memicu mslah baru dengan adanya pemanfaatan dari pihat-pihat tertentu.
Oleh karena itulah, sampai saat ini perumusan hukum perzinahan masih mengacu
pada Pasal 284 KUHP, dimana tali perkawinan menjadi fokus utama penentuan
hukumnya.
Mau
dibuatkan paper seperti ini?
Atau
tugas-tugas custom lainnya?
Silahkan
contact ke WA 085868039009 (Diana)
Happy
Order :)