Tampilkan postingan dengan label perjanjian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perjanjian. Tampilkan semua postingan

Keabsahan Perjanjian Pada Kontrak Elektronik Menurut KUHPerdata

 

Keabsahan Perjanjian Pada Kontrak Elektronik Menurut KUHPerdata

 


A.    Pendahuluan

Perjanjian identik dengan kata persetujuan dan kontrak. Perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Ini juga dapat diartikan sebagai persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu (KBBI, 2012-2020).

Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam hubungan keperdataan. Sebab dengan adanya perjanjian tersebut akan menjadi jaminan hukum para pihak dan menjadi bukti bahwa telah benar-benar diadakan perjanjian. Sehingga jika di kemudian hari terdapat perselisihan akibat hubungan hokum tersebut maka maka para pihak kembali melihat perjanjian yang telah disepakati (Bukido, 2009). Selain itu, setiap negara memiliki ketentuan dalam masalah keperdataan, seperti Indonesia wujud urgensi hukum perjanjian dalam keperdataan ini diwujudkan melalui suatu perundang-undangan.  Oleh sebab itu, dasar utama pengadaan suatu perjanjian di Indonesia berdasar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Sehubungan dengan hal ini, penjelasan tentang perjanjian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata, suatu persetujuan diartikan sebagai perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Maksudnya,suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Sementara persetujuan memberatkan adalah persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu (Pasal 1314 KUHPerdata).

Seiring dengan perkembangan dan perubahan dunia, khususnya dengan keberadaan kemajuan teknologi, saat ini orang-orang dalam membentuk suatu perjanjian juga ikut berubah, dimana sekarang ada yang dinamakan sebagai suatu kontrak elektronik. Istilah ini masih cukup baru karena belum lama berkembang, dan orang yang melakukan perjanjian dengan cara ini pun masih belum terlalu banyak. Oleh sebab itu, dalam makalah ini akan membahas tentang keabsahan perjanjian pada kontrak elektronik dalam suatu perjanjian tersebut, khususnya jika dilihat berdasarkan hukum yang berlaku pada KUHPerdata.   

B.     Pembahasan

Kontrak elektronik atau yang dikenal pula dengan sebutan e-contract atau electronic contract merupakan perjanjian yang dilakukan melalui media komputer dan internet yang dilakukan oleh satu atau lebih mengikatkan diri kepada orang lain untuk melakukan transaksi niaga. e-contract sebagai bentuk konkrit dari hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. e-contract lahir dari perkembangan hukum kontrak di era globalisasi yang memiliki jangkauan luas hingga lintas negara. Sehingga subyek hukum dan obyek hukum melibatkan hukum perdata internasional (Puspaningrum, 2018).

Kemunculan jenis perjanjian ini terjadi seiring dengan perkembangan teknologi informasi telah berhasil menciptakan infrastruktur informasi baru, tersedianya layanan akses data internet yang memberikan efesensi, alternatif ruang dan pilihan yang tanpa batas kepada penggunanya untuk melakukan banyak kegiatan diantaranya bisnis. Daya tarik ini yang menjadikan banyak pengguna transaksi bisnis konvensional kemudian beralih menggunakan sistem elektronik (Biondi, 2016).

Secara teknis keberadaan kontrak yang demikian ini akan memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mmebua perjanjian. Sebab, dengan kontrak jenis ini, keharusan adanya tatap muka antara para pihak dapat dikurangi bahkan dihilangkan sama sekali. Namun demikian, tidak adanya kehadiran fisik dari para pihak sangat dimungkinkan membawa permasalahan pada keabsahan kontrak elektronik itu sendiri dalam kaitan dengan kecakapan melakukan perbuatan hukum oleh para pihak (Pebriarta & Sukranatha, 2015).

 

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA :
0882-9980-0026
(Diana)

Prinsip Hukum Perdata Internasional Dalam Perjanjian Dan Tort

Prinsip Hukum Perdata Internasional Dalam Perjanjian Dan Tort


A.    Pendahuluan

Hukum sudah menjadi bagian dari tatanan kehidupan manusia sejak lama. Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial (zoon politicon) tidak bisberbuat sekehendak hatinya karena terikat norma dan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di mana dia berada. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa setiap bertindak manusia harus mengacu dan berdasarkan diri pada norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik norma agama, norma kesusilaan, norma adat maupun norma hukum.[1]

Dalam hal ini, yang dinamakan sebagai hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai suatu undang-undang, peraturan, yang digunakan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.[2] Hukum ada sangat beraneka ragam jenisnya, seperti hukum yang masuk dalam kelompok hukum pidana dan hukum perdata. Selain itu, jika dilihat dari skala berlakunya hukum, ini ada hukum yang bertaraf nasional maupun internasional. Hukum di tingkat nasional artinya hukum yang hanya berlaku di suatu negara tertentu. Sementara hukum internasional jangkauannya jauh lebih luas.

Dalam makalah ini akan dibahas tentang hukum perdata internsional dan beberapa prinsip didalamnya. Hukum perdata mengandung arti sebagai hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan yang memilki karakter mengatur dengan tujuan melindungi kepentingan individu (individual interest).[3] Ini juga dapat diartikan seabgai ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antaraindividu-individu dalam masyarakat.[4] Sementara itu, yang dinamakan sebagai hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku dan apakah yang merupakan hukum, jika hubungan dan peristiwa antarwarga (warganegara) pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa setempat.[5] Mengenai penjelasan tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang apa yang disebut sebagai hukum perdata Internasional, khususnya dalam prinsipnya yang menyangkut tentan Perjanjian dan Tort.


B.     Pembahasan

1.      Konsep Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Internasional(HPI) dapat juga disebut sebagai Private International Law atau International Private Law. hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku dan apakah yang merupakan hukum, jika hubungan dan peristiwa antarwarga (warganegara) pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa setempat.[6] Disisi lain, hukum perdata internasional juga diartikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yangmengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yangmengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk padahukum perdata yang berbeda.[7]


2.      Prinsip Hukum Perdata Internasional

Dalam pelaksanaan hukum perdata Internasional, ada prinsp prinsip tertentu yang harus ditaati. Misalny saja, prinsip dalam: a) prinsip hukum perdata internasional dalam hukum subjek, keluarga dan properti; b) prinsip hukum perdata internasional dalam perjanjian dan tort; c) hal pengakuan dan pelaksanaan atas putusan pengadilan asing, dan lain sebagainya.  dalam makalah ini, akan dibahas tentang prinsip hukum perdata internasional dalam perjanjian dan tort. Sebelum mengarah lebh jauh, akan dijelaskan terlebih dulu apa yang dimaksud sebagai perjanjian dan tort.

Mengani hal ini, perjanjian dan tort sama sama berhubungan dengan suatu hukum perdata. Mengani hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai prinsip hukum perdata internasional dalam perjanjian adan tort tersebut, yaitu:

a.      PrinsipHukum Perdata Internasional dalam Perjanjian

Penjanjian adalah suatu persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.[19] Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam hubungankeperdataan. Sebab dengan adanya perjanjian tersebut akan menjadijaminan hukum para pihak dan menjadi bukti bahwa telah benar-benardiadakan perjanjian.[20]

Dalam hal ini, perjanjian dapat hukum perikatan ataupun kontrak.[21]Kontrak dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai “perjanjian”.Meskipun demikian, apa yang dalam bahasa Indonesia disebut perjanjian,dalam bahasa Inggris tidak selalu sepadan dengan contract.Istilahcontract digunakan dalam kerangka hukum nasional atau internasionalyang bersifat perdata. Dalam kerangka hukum internasional publik, yangkita sebut “perjanjian”, dalam bahasa Inggris seringkali disebut treatyatau kadang-kadang juga covenant. Contract sendiri dalam Black’s Law Dictionarydiartikan sebagai  Perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan suatu kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan hal yang buruk.[22]

b.      Prinsip Hukum Perdata Internasional Tort

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tort adalahtindakanyang salah, bukan termasuk pelanggaran kontrak atau kepercayaan, dan ini akanmengakibatkan cedera pada orang lain, milik, reputasi, atau sejenisnya. Tort merupakan suatu perbuatan salah dalam hukum dan merupakansalah satu bidang dari hukum perdata seperti halnya hukum kontrakdan hukum harta kekayaan. Berbeda dengan hukum pidana, di manapengugatnya selalu negara dan tergugatnya jika dinyatakan bersalahmenerima hukuman pidana, namun pada sengketa dalam hukum perdatabiasanya antar pihak-pihak privat (meskipun pemerintah juga menuntutdan dituntut).Dalam kasus tort penggugat sebagai korban yang kemudian dimintakanganti kerugian kepada pengadilan agar pelakunya membayar gantikerugian atau lainnya untuk berhenti melakukan perbuatan yang salah(apa yang disebut injunctive legal).[26]


Principle of Private International Law in Agreement and Tort

 

Principle of Private International Law in Agreement and Tort


A.    Pendahuluan

Di era globalisasi ini, kontrak internasional merupakan bidang hukum yang sangat penting untuk mendukung kegiatan perdagangan dan transaksi bisnis internasional. Terlebih saat ini semua negara di dunia dihadapkan dengan perkembangan perekonomian global yang bergerak semakin ketat dan kompetitif, sehingga masing-masing negara saling bekerja sama untuk dapat bertahan dan memenangkan persaingan tersebut. Dalam hal ini, perkembangan kerjasama ekonomi internasional tersebut juga mengakibatkan semakin aktivitas atau transaksi internasional dimana hal tersebut tentu melibatkan berbagai pihak asing, seperti misalnya pihak terkait ekspor-impor, investasi, perkreditan atau pembiayaan perusahaan, dan sebagainya, yang mana kemudian menyebabkan hubungan antara negara-negara yang bekerja sama akan semakin erat.Hal inilah yang menyebabkan tatanan dan ketentuan hukum dan kontrak yang mengatur transaksi bisnis internasional juga semakin berkembang. Yang mana hukum tersebut tidak lagi dapat ditentukan oleh aturan hukum masing-masing negara, namun mengarah kepada aturan yang bersifat internasional sebagai wujud dari hasil upaya unifikasi, penyeragaman ataupun harmonisasi. Akitbat, saat ini banyak prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang berkembang bagi kegiatan transaksi bisnis internasional, baik dalam bentuk hard laws, soft laws maupun yang bersumber dari kebiasaan perdagangan internasional.[1]

Sehubungan dengan hal tersebut, kontrak atau perjanjian adalah salah satu hal yang penting dalam transaksi bisnis internasional. Dimana kontrak atau perjanjian tersebut seringkali dijadikan rujukan utama oleh para pihak dalam pelaksanaan suatu hal yang diperjanjikan hingga penentuan bagaimana cara penyelesaian yang akan ditempuh jika di kemudian hari pelaksanaan kontrak tersebut tidak dapat direalisasikan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, kontrak atau perjanjian adalah suatu kesepakatan yang dilakukan antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal tertentu yang disetujui oleh keduanya. Dalam ruang lingkup yang mengikatnya, kontrak terbagi menjadi dua macam, yaitu kontrak nasional dan kontrak internasional. Kontrak internasional inilah yang sering dipakai dalam perdagangan internasional, yang mana di dalamnya mencakup sistem hukum dari salah satu pihak yang terlibat dalam kegiatan kontrak tersebut sebagaimana pilihan hukum yang disepakati diantara keduanya.[2]

Sayangnya, dalam pelaksanaannya, sistem hukum tersebut seringkali menjadi penghambat dalam pelaksanaan transaksi bisnis internasional yang cenderung menghendaki kecepatan dan kepastian. Hal ini dikarenakan para pelaku bisnis cenderung mengalami kesulitan untuk menyesuaikan pilihan hukumnya, sebab pada dasarnya masing-masing negara memiliki hukumnya tersendiri dan berbeda-beda, sehingga pelaksanaannya pun juga menjadi berbeda-beda.Akibatnya mereka membutuhkan hukum atau peraturan yang bersifat universal dan internasional untuk menunjang dan mendukung hal tersebut. Oleh karena itu, hingga saat ini banyak prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang berkembang bagi kegiatan transaksi bisnis internasional. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suatu harmonisasi hukum dalam perdagangan internasional.[3]Karenanya, prinsip-prinsip, terminologi, dan ketentuan-ketentuan yang dikembangkan telah dirumuskan sedemikian rupa agar dapat menjadi aturan main atau landasan atau pedoman yang sangat jelas bagi para pihak yang terlibat dalam berbagai perjanjian internasional sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan efektif. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini akan membahas mengenai prinsip-prinsip hukum internasional swasta dalam perjanjian dan gugatan perjanjian.

B.     Pembahasan

Perjanjian merupakan salah satu sumber yang bisa menimbulkan perikatan. Adapun pengertian dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Meskipun bukan yang paling dominan, namun pada umumnya perikatan yang lahir dari perjanjian merupakan yang paling banyak terjadi dalam kehidupan manusia sehari – hari, dan yang juga ternyata banyak dipelajari oleh ahli hukum, serta dikembangkan secara luas oleh legislator, para praktisi hukum, serta juga pada cendekiawan hukum, menjadi aturan-aturan hukum positif yang tertulis, yurisprudensi dan doktrin – doktrin hukum yang dapat kita temui dari waktu ke waktu.



[1]Supancana, I. B. (2012). Perkembangan Hukum Kontrak Dagang Internasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

[2]Adolf, H. (2008). Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.

[3]Ibid.