Pendekatan Hukum Terhadap Aksi Premanisme dan Kekerasan:
Dasar Hukum yang Berlaku di Indonesia
A.
Pendahuluan
Kejahatan
berkembang setiap saat. Kejahatan berasal dari kata jahat, yang berarti angat
jelek, buruk; sangat tidak baik,
yang biasanya berhubungan dengan kelakuan, tabiat, atau perbuatan. Sementara itu, kejahatan memiliki arti sebagai perbuatan
yang jahat, termasuk dekam
sebuahsifat
yang jahat. Kejahatan juga
dapat diartikan perilaku yang bertentangan dengan nilai
dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis (KBBI, 2012-2020). Dari hari ke hari, jumlah kejahatan juga semakin
banyak. Bahkan, jenis kejahataan yang berkembang pun semakin bervariasi dan
bermacam-macam. Beberapa diantara adalah tentang premanisme dan terjadinya
kekerasan.
Premanisme
berasal dari kata preman, dimana ini diartikan sebagai kelompok
masyarakat kriminal,mereka berada dan tumbuh di dalam masyarakat karena rasa
takut yang diciptakandari penampilan secara fisik juga dari kebiasaan-kebiasaan
merekamenggantungkan kesehariannya pada tindakan-tindakan negatif seperti
percaloan,pemerasan, pemaksaan dan pencurian yang berlangsung secara cepat dan
spontan (Rahmawati, 2002). Sementara premanisme adalah sebutan
pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang
yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat
lain.Premanisme
pada dasarnya
merupakan perilaku
yangmenimbulkan tindak pidana dan ini dapatmengganggu keamanan dan ketertibanmasyarakat (Makaampoh, 2013)
Sementara
itu, dalam aksi premanisme, sering dilakukan dengan kekerasan. Kekerasan dalam
hal ini diartikan sebagai sebuah perbuatan yang yang bersifat keras, atau perbuatan
seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain
atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, kekerasan juga bersifat paksaan (terhadao orang lain) (KBBI,
2012-2020).
Kekerasan
adalah sebuah tindakan tidak menyenangkan yang bisa melibatkan fisik maupun
kejiwaan atau psikis yang dilakukan suatu pihak kepada pihak lainnya (Wahyuni & Lestari, 2018).
Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam makalah ini akan dibahas tentang dasar hukum yang
berlaku di Indonesia mengenai aksi premanisme dan kekerasan tersebut. Sebab,
pada dasarnnya keduanya adalah tindakan yang tidak baik dan dapat megancam
keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh sebab itulah diperlukan penegakan
hukum untuk mencegah semakin berkembangnya dan semakin banyaknya peristiwa
premanisme dan kekerasan di Indonesia.
B.
Pembahasan
1.
Aksi Premanisme dan Kekerasan di Indonesia
Premanisme pada dasarnya merupakan perilaku yang menimbulkan tindak
pidana dan ini
dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini aadalah tindakan dari seseorang atau sekelompok orang
yang mendapatkan penghasilannya terutama dari
pemerasan kelompok masyarakat lain. Biasanya mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Perilaku premanisme dan
kejahatan jalanan merupakan masalah sosial yang berawal dari sikap mental
masyarakat yang kurang siap menerima pekerjaan yang dianggap kurang bergengsi.
Premanisme di Indonesia sudah ada sejak jaman penjajahan kolonial Belanda. Selain itu, fenomena preman di Indonesia
mulai berkembang saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin
tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk
mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa
yang sebenarnya tidak dibutuhkan, yang kemudian disebut sebagai
premanisme. Dalam hal ini, akti para preman ini sangat identik dengan dunia kriminal
dan kekerasan (Makaampoh,
2013).
2.
Dasar Hukum Aksi Premanisme dan Kekerasan di Indonesia
Indonesia
merupakan negara huku, dan oleh sebab itulah, untuk segela tindakan yang
melanggar norma dan aturan yang ada, ditetapkan hukum untuk menegakkan keadilan
begi seluruh masyarakat Indonesia. Termasuk didalamnya adalah tentang kejadian
premasnisme adan tindak kekerasan yang terjadi. Sebab kedua hal ini dapat
mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat Indonesi sehingga perlu dberantas.
Megenai hal tersebut, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat
diberlakukan untuk menegakkan keadilan dalam kasus aksi premanisme dan
kekerasan ini. Keduanya saling berhubungan, namun keduanya juga dapat
dipisahkan, sebab aksi premanisme memang dapat dilakukan dengan menggunakan, namun
demikian, aksi premanisme belum juga tentu dibarengi dengan tindak kekerasan
(fisik, khususnya). Begitupun sebaliknya, tindakan kekerasan banyak pula yang
tidak diletarbelakngi oleh aksi premanisme. Meskipun demikian, keduanya
merupakan dua hal yang saling berhubungan. Mengenai hal tersebut, dalam hal ini
akan dijelaskan mengenai peraturan perundang-undnagan yang berlaku di Indonesia
dalam menghadapi masalah premanisme dan tindak kekerasan.
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA :
0882-9980-0026
(Diana)