Penegakan
Hukum Terhadap Tindak Pidana Premanisme yang disertai dengan Kekerasan di
Indonesia
A.
Pendahuluan
Seiring dengan
perkembangan budaya serta ilmu pengetahuan dan teknologi, perilaku manusia
dalam lingkungan masyarakat dinilai semakin kompleks dan bahkan multikompleks.
Perilaku tersebut, jika ditinjau dari segi hukum tentu terdapatperilaku yang
dapat dikelompokkan sesuai dengan norma dan perilaku yang tidak sesuai dengan
norma yang berlaku dalam lingkungan sosial. Perilaku yang tidak sesuai dengan norma
inilah yang biasanya justru menimbulkan permasalahan di bidang hukum dan
merugikan masyarakat. Terutama dengan adanya kemajuan teknologi dan
perkembangan peradaban manusia yang berdampak pada semakin meningkatnya
kebutuhan kepentingan manusia, yang berpotensi mengakibatkan meningkatknya
jumlah tindak kejahatan. Angka kejahatan ini kemudian dinilai dapat terus
bertambah dengan cara berbeda-beda bahkan dengan peralatan yang semakin canggih
dan modern sehingga kejahatan dinilai akan semakin meresahkan masyarakat
B.
Pembahasan
1. Kejahatan Premanisme dan Kekerasan
Masalah
kejahatan pada prinsipnya merupakan masalah yang aktual dan sudah menjadi
bagian dari kehidupan masyarakat. Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di
manapun di dunia ini, oleh karenanya kejahatan merupakan masalah yang bersifat
universal. Dalam hal ini, Soesilo
(dalam Prasetyo, 2011), dalam bukunya yang berjudul Kriminologi Kejahatan, memberikan pengertian tentang apa yang
dinamakan sebagai kejahatan, dimana jika ditinjau dari segi juridis, kejahatan
merupakan suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
Sementara jika ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan
kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si
penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya
keseimbangan, ketentraman dan ketertiban
2. Penegakan Hukum Terhadap Tindak
Pidana Premanisme yang Disertai Dengan Kekerasan
Premanisme
merupakan fenemona sosial yang sudah sering muncul dalam kehidupan masyarakat
bahkan sejak dahulu. Pada dasarnya aksi premanisme tidak terlalu menakutkan
karena biasanya aksi tersebut cenderung dilakukan hanya terbatas pada memaksa
oranglain untuk menyerahkan harta bendanya tanpa mencederai mereka.Namun seiring
perkembangannya, aksi premanisme ini merupakan bentuk kejahatan jalanan (street crime) yang menjadi perhatian
serius masyarakat serta aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan karena
kehadiran para preman dan aksi premanisme yang dilakukan tidak hanya oleh
preman saja telah mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Aksi
premanisme tersebut juga semakin marak terjadi bahkan terkadang berujung dan
menyebabkan korban jiwa. Sebab kekerasan yang dilakukan para preman dinilai
sudah melampaui batas karena tidak hanya mencakup kekerasan psikis, tetapi juga
kekerasan fisik sehingga mereka tidak menginginkan harta semata, tetapi juga
melakukan tindakan kekerasan yang berakhir pada pembunuhan.