Analisis Kasus Korupsi Proyek
Revitalisasi Pasar
A. Pendahuluan
Pasar tradisional merupakan salah satu media
kegiatan ekonomi masyarakat yang mempunyai nilai strategis untuk mendukung
perkembangan dunia usaha dan mendorong kemajuan ekonomi masyarakat serta
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasar tradisional adalah pasar yang memiliki
peran penting untuk memajukan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan mempunyai
keunggulan bersaing alamiah. Keberadaan pasar tradisional sangat membantu,
tidak hanya untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat, tetapi juga
masyarakat yang kebutuhan ekonominya dari kegiatan berdagang, karena dalam
pasar tradisional mencakupsejumlah aktor yang mempunyai arti penting dan
berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan baik pedagang, pembelidan
sebagainya
B. Tinjauan
Umum Tindak Pidana Korupsi
Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio
yang artinya adalah rusak, busuk, memutarbalik, dan menyogok. Dalam pengertianharfiah,
korupsi merupakan perilaku pejabat publik, baik politisi dan pegawai negeri,
yang dilakukan dengan cara yang tidak wajar dan tidak legal dengan tujuan untuk
memperkaya diri atau memperkaya individu yang dekat dengan mereka, yang
dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan pada
mereka.Dalam pengertian yang luas, korupsi atau korupsi politis merupakan
bentuk dari tindakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Segalabentuk
praktikpemerintahan dinilai rentan
terhadap tindakan korupsi
C. Landasan
Hukum dalam Pidana Korupsi
Berdasarkan pada kajian hukum pidana, Tindak Pidana
Korupsiadalah objek hukum yang termasuk dalam salah satu delik khusus di luar
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yangtelah diatur dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Revisi atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana
Korupsitersebut juga mengkhendaki agar istilah korupsi diartikan sebagai setiap
pihak baik pejabat pemerintah maupun swasta yang melawan hukum perbuatan
memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan atau
perekonomian negara. Dengan demikian, unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam
pasal ini adalah adanya perbuatan yang melawan hukum; tujuannya adalah untukmemperkaya
diri sendiri, orang lain, atau perusahaan; serta memiliki dampak yang merugikan
keuangan atau perekonomian negara
D. Tindakan
Korupsi dalam Proyek Revitalisasi Pasar di Indonesia
Pembiayaan negara dalam proyek revitalisasi pasar
tradisional telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana
Perdagangan. Peraturan tersebut mengatur tentang bagaimana daerah meminta
pendanaan yang ditujukan untuk revitalisasi pasar tradisional. Berdasarkan pada
pasal 7, pasar rakyat tipe A dan tipe B yang bersumber dari APBN dilakukan
menggunakan dana tugas pembantuan, sedangkan pasar rakyat tipe C dan tipe D
menggunakan dana alokasi khusus. Untuk mendapatkan dana tersebut, pemerintah
daerah mengajukan proposal ke Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag.
Proposal tersebut mencakup latar belakang permintaan revitalisasi, maksud dan
tujuan, titik koordinat lokasi pasar, jumlah dan daftar pedagang, serta
komoditas perdaganan pasar. Proposal tersebut diteliti lagi oleh tim independen
sebelum disetujui oleh menteri perdagangan
E. Implementasi
Penerapan Hukum Pidana Korupsi di Proyek Revitalisasi Pasar
Salah satu contoh korupsi proyek revitalisasi pasar
adalah pada revitalisasi Pasar Tanjung Bungin, Karawang, Jawa Barat pada tahun
2017. Dalam kasus korupsi ini terdapat penyimpangan dana revitalisasi pasar
tradisional sebesar Rp 900 juta yang mencakup keterlibatan Ketua Koperasi,
Sekretaris, dan Bendahara Koperasi Tanjung Bungin