Tampilkan postingan dengan label amnesti pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label amnesti pajak. Tampilkan semua postingan

Potensi Money Laundering dan Kejahatan Kerah Putih dalam Amnesti Pajak

Potensi Money Laundering dan Kejahatan Kerah Putih dalam Amnesti Pajak

A.    Pendahuluan
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat berperan besar bagi pembangunan Negara. Dewan Perwakilan Rakyat telah secara resmi mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak (UU Amnesty) setelah proses musyawarah yang berkepanjangan yang telah ditandai oleh banyak perbedaan pendapat dan kerusuhan di antara berbagai faksi yang memperdebatkan. Amnesti pajak didefinisikan sebagai sebuah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.[1] 
Pada masa ekonomi yang berkembang, individu dan bisnis menghasilkan lebih banyak uang dan tidak menginginkannya. Untuk membayar bagian yang diminta dan mengalami kemerosotan ekonomi, individu dan bisnis melihat untuk mengurangi beban pajak mereka sehingga mereka dapat memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan atau mempertahankan bisnis mereka (Gannaway, 2010).[2] 
Kecurangan pajak terutama didorong oleh keserakahan, walaupun hanya memiliki kesempatan untuk melakukan kecurangan tidak dapat diabaikan.  pelaku bisnis atau pemilik perusahaan memiliki kesempatan terbesar untuk tidak melaporkan semua pendapatan mereka atau mengklaim / membuat deduksi bisnis fiktif.

1.      Money Laundering, Kejahatan Kerah Putih dan Kecurangan Pajak
Istilah 'money laundering' mengacu pada kegiatan dan transaksi keuangan yang dilakukan dengan tujuan khusus menyembunyikan sumber pendapatan sebenarnya. Pencucian uang biasanya digambarkan memiliki tiga elemen berurutan - penempatan, layering, dan integrasi - seperti yang didefinisikan dalam sebuah laporan oleh Dewan Gubernur Sistem Federal Reserve (2002, 7):[3]
Kejahatan kerah putih (white collar crimes) memiliki definisi berbagai tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok orang maupun secara individu.
2.      Potensi Money Laundering dan Kejahatan Kerah Putih dalam Amnesti Pajak
Terdapat beberapa dampak dari pelaksanaan tax amnesty yang dilakukan oleh pemerintah saat ini Sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, kebijakan amnesti pajak ini memberikan keuntungan bagi para wajib pajak. Misalnya penghapusan tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan, dan penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan. Akan tetapi hal ini juga tidak menutup kemungkinan adanya tindakan criminal lain untuk menyelamatkan dari dari kewajiban membayar pajak. Beberapa pihak yang kontroversi menilai bahwa UU Amnesti Pajak ini justru melegalkan praktik pencucian uang (money laundering) dan merusak sistem penegakkan hukum.
Kontroversi tersebut bukanlah tanpa alasan karena para pihak tersebut mengkritik salah satu ketentuan amnesti pajak di Pasal 20 UU Amnesti Pajak.
Situasi ini dianggap sebagai persepsi yang mencurigakan dan tidak adil bagi penduduk lainnya; Karena, pembayar pajak yang jujur ​​berpikir bahwa pendapatan pajak yang hilang dengan amnesti akan ditambahkan ke fungsi biaya oleh pemerintah dalam periode yang akan datang dan mereka akan menghadapi beban pajak yang lebih berat. 

C.    Penutup
Beberapa pihak yang kontroversi menilai bahwa UU Amnesti Pajak ini justru melegalkan praktik pencucian uang (money laundering) dan merusak sistem penegakkan hukum. Dengan kebijakan UU Amnesti Pajak ini akan membuka peluang para penjahat kerah putih menyimpan uang di luar negeri untuk menyembunyikan asal usul uangnya.


[1] Apa Itu Amnesty Pajak, diakses dari: http://www.pajak.go.id/amnestipajak

[2] Gannaway, D., (2010). Financier Worldwide, Anti-Money Laundering Measures and Tax Fraud Enquiries. Diakses 24 Juli 2017 dari: http://www.markspaneth.com/insights/service/service/financier-worldwide-anti-money-laundering-measures-and-tax-fraud-enquiries

[3] Dalam Reuter P., Truman, E. M., (2004). Money Laundering: Markets and Method, Chapter 3. Chasing Dirty Money: The Fight Against Money Laundering. Institute for International Economics, pp. 25-46, diakses 24 Juli 2017 dari: https://piie.com/publications/chapters_preview/381/3iie3705.pdf