Tampilkan postingan dengan label japan security system. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label japan security system. Tampilkan semua postingan

Perkembangan Studi Keamanan di Negara Jepang



 Perkembangan Studi Keamanan di Negara Jepang


Dalam kaitannya dengan keamanan maka dapat dikatakan bahwa jika suatu demokrasi berjalan sesuai arah yang benar maka akam menciptakan keamanan yang kondusif, tapi jika demokrasi yang dilaksanakan cenderung mengarah ke tindak anarkisme, yang berdasarkan kepentingan kelompok tertentu dan lain sebagainya, maka keamanan akan sulit didapatkan. Hal ini karena pertahanan suatu Negara akan kuat jika rakyatnya bersatu dalam menghadapi serangan dari luar, baik itu berupa serangan militer ataupun globalisasi.
Keamanan pada dasarnya memiliki arti yang sangat luas. Pertama, keamanan adalah keadaan aman dan tenteram (Wartonah, 2010). Keamanan tidak hanya mencegah rasa sakit atau cedera tapi keamanan juga dapat membuat individu aman dalam aktifitasnya, mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan umum. Lebih jauh, kemanan dalam kaitnnya dengan Negara sering kali berhubungan dengan pertahanan Negara, yang mana ini juga kemudian berhubungan dengan keberadaan pasukan militer dalam negeri untuk menghindarkan dari segala amcaman, baik dalam negeri sendiri maupun dari luar negeri.
Berkaitan dengan hal ini, diketahui bahwa dinamika perkembangan militer Jepang mengalami perkembangan yang sangat signifikan, karena secara historis, terutama sebelum tahun 1945, Jepang adalah negara dengan militer yang sangat kuat, namun sejak berakhirnya PD II Jepang tidak memiliki kekuatan militer. Hal ini karena sejak saat itu, secara faktual pertahanan Jepang sepenuhnya tergantung pada Amerika Serikat  (Alfian, 2010). Dalam hal ini, jamaninan keamanan yang diberikan oleh AS, memberikan keuntungan bagi Jepang, Khususnya dalam bidang perekomonian, yang pada akhirnya membuat Jepang muncul sebagai satu kekuatan ekonomi yang dapat diperhitungkan di dunia internasional, khususnya memasuki masa pasca Perang Dingin, dimana keterkaitan ekonomi dan keamanan menjadi hal yang penting untuk dibahas di dunia internasional. Bersamaan dengan hal ini, selain memberikan jaminan perlindungan militer bagi Jepang, AS juga telah mendorong Jepang untuk memperluas serta mengembangkan kebijakan pertahanannya. Kebijakan-kebijakan ini dibentuk sedemikian rupa agar dapat menunjang strategi AS di kawasan Timur Jauh seperti yang digariskan dalam traktat pertahanan kedua negara (Firdasus H, 2014).
Namun ketergantungan Jepang pada AS, justru menyebabkan dunia internasional mengkritik Jepang, karena di satu sisi Jepang tidak memberikan cukup kontribusi terhadap penjagaan stabilitas dan keamanan internasional, namun di sisi lain Jepang menikmati dan mendapatkan berbagai keuntungan yaitu terjaminnya keamanan jalur-jalur perdagangannya di berbagai belahan dunia. Pada tahap tertentu dunia internasional bahkan menekan Jepang untuk membangun kembali kekuatan militernya. Sumbangan Jepang secara finansial dirasa tidak cukup dan tidak fair dalam upaya negara-negara untuk menjaga keamanan internasional. Jepang dituntut berpartisipasi sepenuhnya baik secara finansial maupun militer (Alfian, 2010). Akibatnya Jepang mengalami dilema yang besar, karena jika mereka memenuhi permintahan internasional untuk membangkitkan  pasukan militernya untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dunia, maka ini akan bertentangan dengan Konstitusi UUD 1947, yang menyatakan pelarangan bagi Jepang untuk membangun kembali militernya.
Di tengah kondisi dilematis yang dihadipnya Jepang pada keyataannya telah melakukan upaya-upaya membangun kembali militernya. Strategi yang dilakukan Jepang adalah memanfaatkan kondisi-kondisi di mana pembangunan militer yang dilakukannya seolah-olah adalah suatu keharusan yang dipaksakan oleh pihak luar terutama oleh AS. Dengan memanfaatkan hubungannya dengan AS yang pada titik tertentu semakin terbebani dengan kewajibannya melindungi keamanan Jepang, Jepang berhasil mendapatkan simpati publik domestik dan menekan ketakutan negara-negara tetangganya terhadap kebangkitan kembali militerismenya (Alfian, 2010). Pada titik tertentu, sebagi tuntutan perubahan kondisi Jepang berhasil kembali membangkitkan kekuatan militernya. Kemudian seiring dengan berjalannya waktu, Perdana Menteri Jepang yang di pimpin oleh Shinzo Abe membelakukan Undang-undang Keamanan baru sejak 29 Maret 2016 (DW, 2016).
Kebijakan baru terkait keamanan dari pendekatan militer tersebut bersifat soft power serta mengenyampingkan kemungkinan penggunaan kekuatan militer menjadi asertif sebagai upaya collective self-defense. Perubahan kebijakan di sektor keamanan tersebut terpaksa dilakukan akibat perkembangan isu keamanan di wilayah Asia Timur, terutama dari negara Korea Utara dan China. Pada saat itu, Korea Utara kerap melakukan tindakan-tindakan provokatif, seperti menenggalamkan kapal perang Korea Selatan. Mereka (Korut) juga meneruskan program nuklir dan meluncurkan rudal balistik yang sangat mengganggu stabilitas kawasan. Perubahan juga dilakukan sebagai antisipasi terhadap upaya China yang meningkatkan anggaran belanja negara di sektor militer. China telah meningkatkan belanja militernya menjadi US$216 miliar untuk tahun anggaran 2014 lalu, sangat besar dibandingkan anggaran belanja Jepang di sektor militer yang hanya sebesar US$45,8 miliar. Ditambah dengan aksi-aksi sepihak China yang bisa menimbulkan gejolak di kawasan, misalnya dengan mengembangkan pulau buatan di Laut China Selatan (Prayogo, 2016). Disisi lain, UU tersebut memungkinkan militer negeri Sakura itu untuk beroperasi di luar negeri, meskipun banyak menimbulkan penolakan, khususnya dari China  (DW, 2016).

Ini hanya versi sampel saja yaa..
Untuk versi komplit atau dibuatkan analisis kasusnya,
silahkan contact 085868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernyaa..