PENDAHULUAN
Salah satu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang
yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan adalah dengan
melaksanakan pemilu. Pemilihan umum adalah proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam,
mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai
kepala desa.Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara
persuasive (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby, dan lain-lain.
Indonesia dalam sejarahnya mengatur pemilu dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut
merupakan pengaturan secara normatif penyelenggaraan pemilu sebagai sarana
kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi.Setelah Orde Baru jatuh tahun 1998, maka
perubahan karakter rezim terjadi secara struktural. Maka untuk menyambut
kehadiran rezim baru, tahun 1999 diselenggarakan pemilihan umum pertama
pasca-Orde Baru dengan Undang-Undang Pemilu yang disusun dan dibentuk secara
demokratis. Di dalam undang-undang ini dimuat definisi tentang pemilihan umum
sebagai berikut:
“Pemilihan umum
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.”
Itulah sebabnya, politik hukum undang-undang ini menentukan
bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.Pemilihan
umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk
dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana
untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan negara yang dijiwai semangat
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
PERMASALAHAN
Ditinjau dari politik hukumnya, ada berbagai permasalahan
yang akan didiskusikan dalam tulisan ini:
1.
Perkembangan politik hukum pemilihan umum di
Indonesia. Perkembangan politik hukum pemilu dari masa ke masa mengalami
pergeseran yang signifikan. Pemilu dianggap sebagai bentuk nyata dari demokrasi
serta wujud paling konkret dari partisipasi masyarakat dalam ikut serta dalam
penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan pemilu
hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan
kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan
pemerintahan yang demokratis.
2.
Politik hukum regulasi pemilihan umum. Ada lima
isu penting sesungguhnya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Lima isu tersebut diantaranya yaitu ambang batas
parlemen atau electoral threshold, ambang batas presiden atau presidential
threshold, sistem pemilihan umum, daerah pemilihan magnitude, dan metode
konversi suara. Lima isu tersebut jika tidak segera diklarifikasi dan
dijelaskan secara gamblang kepada masyarakat luas akan menyebabkan
permasalahan.
3.
Politik hukum tindak pidana politik uang
pemilihan umum.Politik uang tidak seirama dan senyawa dengan 3 tujuan
penyelenggaraan Pemilu yakni sebagai berikut: pertama, memperkuat sistem
ketatanegaraan yang demokratis. Kedua, mewujudkan Pemilu yang adil dan
berintegritas. Ketiga, mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien. Politik
uang, jelas tidak dapat memperkuat sistem ketatanegaraan karena demokrasi
dibajak melalui korupsi elektoral.
4. Politik hukum pasca putusan mahkamah konstitusi
atas pelaksanaan pemilu dan pemilukada.Implementasi di lapangan masih
menunjukkan adanya fenomena yang merusak citra pemilu dan pemilukada itu
sendiri, seperti money politics,
ketidaknetralan aparatur penyelenggara, kecurangan berupa pelanggaran kampanye
dan penggelembungan suara, serta penyampaian pesan-pesan politik yang bernuansa
sektarian berujung kepada retaknya bingkai harmonisasi kehidupan masyarakat.
PENYELESAIAN MASALAH
1. Perkembangan
politik hukum pemilihan umum di Indonesia
Pemilihan Umum merupakan salah satu sendi untuk tegaknya
sistem politik demokrasi. Tujuan Pemilihan Umum tidak lain adalah untuk
mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi, dengan cara memilih wakil rakyat
di badan perwakilan rakyat. Kesemuanya itu dilakukan dalam rangka
mengikutsertakan rakyat dalam kehidupan ketatanegaraan.
Secara sederhana politik hukum dapat diartikan sebagai
kebijakan negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan
di dalam negara yang bentuknya dapat berupa pembentukan hukum-hukum baru atau
pencabutan dan penggantian hukum-hukum lama untuk disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat. Dengan kata lain kebijakan negara tentang hukum termasuk hukum
pemilu dimungkinkan untuk membentuk hukum yang baru atau mengganti hukum yang
lama dalam upaya menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Demikian pula dilihat
dari segi daya laku norma sebuah norma hukum ada yang berlaku sekali saja
selesai (einmahlig) dan norma hukum
yang berlaku terus menerus (dauerhaftig).