Partisipasi Pemilih Muda dalam Pemilu 2024
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan suatu instrumen pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara jujur, umum, langsung, bebas,
rahasia, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, di mana pemilihan umum tersebut
dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Penyelenggaraan dari pemilihan umum ini
bertujuan untuk melakukan pemilihan wakil rakyat dan wakil daerah, dan untuk
membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan didukung masyarakat agar dapat
mewujudkan tujuan nasional yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Dasar 1945. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah
ditegaskan bahwa Indonesia menganut faham demokrasi konstitusional. Dalam
demokrasi konstitusional ini, kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Agar dapat
mencapai perwujudan kedaulatan rakyat tersebut, maka cara paling tepat adalah
dengan melaksanakan pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.
Hal tersebut telah dituangkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
yang menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar. Alvons