Polemik
RUU Cipta Kerja Berdasarkan Perspektif Ketenagakerjaan
A.
Pendahuluan
Sumber daya
manusia merupakan aspek penting bagi perkembangan suatu negara. Dalam hal ini,
jika keberadaan sumber daya alam sudah melimpah, namun tidak ada sumber daya
manusia sebagai pengelolanya, maka hal tersebut tidak akan berarti. Begitu juga
sebaliknya, adanya sumber daya manusia harus didukung oleh ketersediaan sumber
daya alam. Oleh karena itu diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas
tinggi dalam upaya meningkatkan daya saing suatu negara. Selain itu,
perkembangan kehidupan dunia ekonomi dan bisnis saat ini juga mengalami
pergeseran paradigma, yang semula dari ekonomi berbasis sumber daya menuju ke
paradigma ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas. Hal ini menunjukkan
bahwa sumber daya manusia saat ini memiliki peran penting dalam kehidupan dunia
ekonomi dan bisnis. Oleh karena itu, pembangunan nasional saat ini, terutama di
bidang ketenagakerjaan, ekonomi dan bisnis, diarahkan kepada pengembangan
sumber daya manusia untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan manusia itu
sendiri
Sayangnya
peningkatan sumber daya manusia saat ini justru malah membawa ancaman
tersendiri bagi kelestarian sumber daya alam dan pembangunan nasional. Hal ini
disebabkan karena semakin banyak jumlah SDM maka semakin banyak pula kebutuhan
yang harus dipenuhi. Pertumbuhan jumlah SDM yang tinggi inilah yang kemudian
menimbulkan berbagai masalah dan hambatan bagi upaya-upaya pembangunan di
negara berkembang, termasuk Indonesia. Hal ini dikarenakan pertumbuhan penduduk
yang tinggi akan menyebabkan cepatnya pertambahan jumlah tenaga kerja,
sedangkan kemampuan negara berkembang dalam menciptakan kesempatan kerja baru sangat
terbatas
Sehubungan
dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya
pembangunan sektor ketenagakerjaan yang merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional yang selama ini dilaksanakan. Tenaga kerja merupakan
faktor penting dan potensial dalam menggerakkan roda pembangunan, khususnya di
bidang ekonomi. Tenaga kerja potensial akan mempengaruhi produktivitas nasional
dan pendapatan nasional.Semakin besar produktivitas dan pendapatan nasional
berarti pertumbuhan ekonomi semakin baik. Disinilah posisi tenaga kerja sangat
strategis dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana yang
diharapkan. Selain itu, peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan
juga turut dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman untuk mewujudkan
keadilan bagi semua pihak, agar semua tenaga kerja Indonesia dapat terlindungi,
merasa aman, tentram, dan sejahtera. Salah satunya peraturan perundang-undangan
terkait dengan masalah ketenagakerjaan yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU)
Cipta Kerja, yang mana RUU tersebut baru dipersiapkan awal tahun 2020 lalu.
B.
Pembahasan
Pada dasarnya,
tenaga kerja adalah semua penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No.
13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. UU
ketenagakerjaan ini tidak memberikan batasan umur dalam definisi tenaga kerja,
namun pada undangundang tersebut melarang mempekerjakan anak – anak. Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1997, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15
tahun atau lebih. Sehingga anak-anak menurut No. 25 tahun 1997 ini adalah
penduduk yang berusia kurang dari 15 tahun. Dalam hal ini, tenaga kerja terdiri
dari angkata kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja atau labor force adalah bagian tenaga kerja
yang ingin dan yang benar-benar menghasilkan barang dan jasa, yang terdiri dari
golongan yang bekerja dan golongan yang menganggur dan mencari pekerjaan.
Kelompok bukan angkatan kerja terdiri dari golongan yang bersekolah, golongan
yang mengurus rumah tangga, dan golongan lain – lain atau penerima pendapatan. Selain
itu, ada juga golongan dalam kelompok bukan angkatan kerja sewaktu – waktu
dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu, kelompok ini sering
dinamakan potensial labor force