Penerapan New Normal, Polri Siap Mendisiplinkan Masyarakat
Pada Januari 2020, WHO menyatakan bahwa wabah penyakit virus corona baru yang terjadi di Wuhan, China, sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi keprihatinan internasional. Status tersebut terus meningkat dan penyebaran wabah virus corona tersebut mulai meluas dan menyebar ke berbagai negara, sehingga pada Maret 2020, WHO kembali menyatakan bahwa wabah virus corona baru tersebut sebagai pandemi. Selama kurang lebih 6 bulan terakhir, kekhawatiran di berbagai negara di dunia semakin meningkat seiring dengan meluasnya penularan Covid-19 dan kemampuan untuk menurunkan tingkat penularan dan penyebaran Covid-19. Semua pihak, mulai dari organisasi kesehatan dunia (WHO), pemimpin negara, organisasi atau lembaga pemerintahan, perusahaan atau pengusaha, maupun masyarakat umum menghadapi tantangan yang besar dalam upaya mereka memerangi pandemi Covid-19 dan melindungi keselamatan dan kesehatan aset yang mereka miliki. Sebab, langkah-langkah yang dilakukan untuk menyikapi dan memerangi pandemi Covid-19 ini sangat berdampak besar dan langsung pada berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, bahkan hingga dunia kerja (ILO, 2020).
Di Indonesia sendiri, pasca pengumuman kasus positif virus Covid-19 pada awal Maret 2020 kemaren, pemerintah terus meningkatkan upaya dan langkah-langkah untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, mulai dari melakukan social distancing, membatasi kontak fisik (physical distancing), memakai masker, menganjurkan melakukan seluruh aktivitas dari rumah, hingga menerapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Sayangnya upaya dan langkah-langkah tersebut tidak dilakukan dengan sigap dan konsisten sehingga semuanya upaya tersebut tidak berjalan efektif dan sia-sia. Hal ini sejalan dengan pernyataan World Economic Forum yang mengatakan bahwa langkah-langkah yang tidak terkontrol akan mengarah pada peningkatan jumlah kasus pandemi yang cepat, mencapai puncak lebih awal dan membutuhkan lebih banyak kapasitas sistem perawatan kesehatan untuk merespons (World Economic Forum, 2020). Hal itu jugalah yang terjadi di Indonesia.Terlebih masih banyak masyarakat yang belum mengikuti dan menaati kebijakan pemerintah tersebut, sehingga membuat penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia terus meningkat setiap harinya.
Semakin meningkat dan meluasnya penyebaran Covid-19 tersebut telah membawa dampak yang sangat besar pada berbagai kehidupan masyarakat di Indonesia, salah satunya di bidang ekonomi. Hal ini disebabkan karena masyarakat dilarang untuk berpergian dan beraktivitas di luar rumah dan adanya kebijakan pemerintah untuk menutup sementara perusahaan, industri, dan usaha bisnis lainnya. Sehingga aktivitas perekonomian terhambat hingga membuat pendapatan masyarakat maupun negara menjadi berkurang. Bahkan banyak karyawan di Indonesia yang di PHK selama masa pandemi Covid-19 ini, serta kondisi perdagangan saham di bursa efek Indonesia terjadi pemerosotan nilai saham sejak Januari-Maret 2020 hingga anjlok di atas 20%, yang mana hal tersebut merupakan penurunan dengan nilai tertinggi sepanjang penjualan bursa saham nasional. Ditambah lagi dengan adanya analisis ketersediaan sembako yang diragukan efektif tersedia sampai bulan Juli 2020 karena pada kenyataannya sebagian besar para petani sejak bulan Maret 2020 banyak yang tidak ke sawah dan ke ladangnya karena takut adanya covid 19. Hal tersebut juga diperparah dengan berbagai prediksi para ahli dan lembaga riset yang menyatakan bahwa ketersediaan energi dan pangan dunia diragukan hanya mampu hingga Juli 2020 karena berbagai negara memprioritaskan untuk kepentingan domestik negaranya (Pratama, 2020).
Studi Center for Infectious Disease Research and Policy (CIDRAP) University of Minnesota yang berjudul The Future of the Covid-19 Pandemic, juga menyatakan bahwa wabah pandemi Covid-19 masih memerlukan waktu yang lama untuk ditangani. Terlebih masih belum ada vaksin yang dapat menangani dan menyembuhkan virus tersebut sehingga sampai saat ini masih belum ada tanda Covid-19 akan sepenuhnya lenyap. Studi itu juga menyebutkan diperlukan waktu 18 hingga 24 bulan untuk tetap siaga menyiapkan langkah-langkah mitigasi darurat karena dalam rentang waktu tersebut masih ada kemungkinan merebaknya Covid-19. Menyikapi hal tersebut dan kondisi krisis ekonomi dan kesehatan publik, pemerintah Indonesia kemudian membuat kebijakan baru untuk “berdamai” dengan Covid-19, atau yang dikenal dengan New Normal atau Pola Hidup Baru. Hal ini disebabkan karena jika perekonomian terus berhenti dan krisis perekonomian terus terjadi, maka hal tersebut akan membawa dampak yang lebih besar untuk kehidupan masyarakat Indonesia (Chaerul, 2020).