Peran
Strategis Ombudsman RI Dalam Pengawasan Pelayanan Publik
A.
Pendahuluan
Semakin
meningkat perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan pelayanan
publik semakin jauh dari kualitas yang baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan
berbagai upaya keras untuk melakukan reformasi. Pada masa pemerintahan K.H.
Abdurrahman Wahid merupakan tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di
Indonesia dimana kondisi masyarakat sedang mengalami trauma politik dan sosial
berkepanjangan. Ide pembentukan lembaga ini tidak terlepas dari pertanyaan
publik tentang sejauh mana efektifitas kinerja dan independensi terhadap
lembaga-lembaga pengawasan sebelumnya. Pemerintah pada waktu itu sadar akan
perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang
kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang
baik (clean and good governance).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44
Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional pada tanggal 10 Maret 2000 Lembaga
Ombudsman resmi dibentuk di Indonesia yang secara lengkap bernama “Komisi
Ombudsman Nasional”, berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang secara
independen melakukan kerja-kerja pengawasan terhadap penyelenggara negara dalam
memberikan pelayanan umum yang menjadi tanggung jawab mereka. Kemudian lembaga
tersebut dibentuk kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia dan disetujui dalam pembuatan Undang-undang dalam
Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008, dengan nama “Ombudsman
Republik Indonesia” dengan kewenangan mengawasi pemberian pelayanan umum oleh
penyelenggara negara dan pemerintah kepada masyarakat meliputi Lembaga
Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah,
Instansi Departemen dan Non-Departemen, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri,
serta badan swasta dan perorangan yang seluruh/sebagian anggarannya menggunakan
APBN/APBD. Ombudsman Republik Indonesia bersifat mandiri dan tidak memiliki
hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan
lainnya.[1]
B.
Pembahasan
Keberadaan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai salah satu lembaga Negara yang
berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintahan
(baik aparatur pemerintah pusat maupun daerah) berperan sangat strategis untuk
membantu memulihkan hak-hak masyarakat bila terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ataupun kesalahan
pelayanan administrasi yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Dengan
keluarnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengawasan eksternal
yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap aparatur penyelenggara Negara atau
pemerintahan menjadi lebih efektif lagi. Karena berdasarkan ketentuan yang
diatur mulai dari Pasal 54 sampai dengan Pasal 56 yang mengatur tentang ketentuan
sanksi bagi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik yang melalaikan atau
mengabaikan tugasnya, dapat dikenakan sanksi seperti teguran tertulis,
pembebasan dari jabatan, dan lain sebagainya.[2]
Salah satu contoh peran strategis Ombudsman RI yaitu berupaya dalam menciptakan
tatakelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN).
Hak-hak
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan kewajiban
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan adalah dua hal yang secara
serempak harus dilakukan demi memberdayakan masyarakat. Terkait hal tersebut
peran Ombudsman RI tidak hanya berwenang
menindaklanjuti laporan publik tetapi juga memiliki kewenangan untuk
melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Pasal 7, UU 37 Tahun 2008).
Ombudsman RI dapat melakukan pemeriksaan ke
objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan, (Pasal 34, UU 37 Tahun 2008) dan
berwenang memeriksa dokumen-dokumen terkait yang diperlukan dari instansi
manapun untuk melakukan pemeriksaan
laporan atau berdasarkan inisiatif investigasi sendiri (huruf b, ayat 1, pasal
8 UU 37 Tahun 2008). Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat ditangkap, ditahan,
diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan (Pasal 10, UU 37 Tahun
2008). Semakin tinggi kualitas
keberdayaan masyarakat, semakin besar peran Ombudsman dalam dinamika
pembangunan kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia.[3]
C.
Kesimpulan
Terkait
konteks mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang
bersih dan bebas
dari KKN, peran strategis Ombudsman RI dalam pengawasan
pelayanan publik sangat diperlukan agar mekanisme pengawasan lebih kuat dan
efektif demi mewujudkan
birokrasi bersih, transparan
dan responsif terhadap kebutuhan publik. Dengan demikian
Ombudsman RI perlu menjalin koordinasi dan kerjasama dengan lembaga Negara atau
lembaga pemerintahan lainnya, serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
(pasal 7 UU 37 Tahun
2008).
Sasaran
Strategis Ombudsman RI yaitu terwujudnya pengawasan penyelenggaraan pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan baik di
pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan
Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu.[4]
Daftar Pustaka
Prasetyo, Heru. 2012. Peran Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Propinsi Jawa Timur Dalam Penyelesaian Laporan Atas Dugaan
Mal-Administrasi Penyelenggara Pelayanan Publik. http://eprints.upnjatim.ac.id/4998/1/file1.pdf
Irsan, Dedy. UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana
Korupsi Dan Upaya Pemberantasan Korupsi. http://sumut.kemenag.go.id/file/file/HAL01920/lhzn1336117829.pdf
Kementerian Ppn/Bappenas
Kementerian Keuangan Ombudsman Republik Indonesia. 2013. Dokumen Kesepakatan Tiga Pihak Bagian Anggaran 110 (Ombudsman Republik
Indonesia).http://ditkumham.bappenas.go.id/contents/Trilateral%20Ombudsman%202014.pdf
Mau dibuatkan paper seperti ini?
Kami bisaa
Silahkan chatt di 085868039009 (Diana)
Happy Order
[1]
Prasetyo, Heru. 2012. Peran Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur Dalam Penyelesaian Laporan
Atas Dugaan Mal-Administrasi Penyelenggara Pelayanan Publik. http://eprints.upnjatim.ac.id/4998/1/file1.pdf
[2]
Irsan, Dedy. UU No.31 Tahun 1999 jo UU
No.20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dan Upaya Pemberantasan Korupsi.
http://sumut.kemenag.go.id/file/file/HAL01920/lhzn1336117829.pdf
[4]
Kementerian Ppn/Bappenas Kementerian Keuangan Ombudsman Republik Indonesia.
2013. Dokumen Kesepakatan Tiga Pihak
Bagian Anggaran 110 (Ombudsman Republik Indonesia).http://ditkumham.bappenas.go.id/contents/Trilateral%20Ombudsman%202014.pdf