Prinsip Subsidiaritas dan Prinsip Berkelanjutan dalam Penataan Ruang
·
Prinsip Subsidiaritas (the Subsidiarity
Principle), ini merupakan prinsip yang menekankan bahwa proses pengambilan
keputusan seharusnya digerakkan oleh kebutuhan setempat. Walaupun demikian,
pengambilan keputusan sebaiknya dilakukan pada tingkatan yang lebih tinggi. Hal
ini untuk menjamin eksternalitas juga mendapat perhatian (Mungkasa,
2014).
Dalam hal ini, Prinsip ini juga sering dikaitkan dengan konsep otonomi daerah,
diamna prinsip subsidiaritas merupakan prinsip pelimpahan tugas dan kewenagan
pemerintah dalam system federal (Hendratno, 2009). Kriteria dalam
pembagian kompetensi dan tugas-tugas pemerintah, maka prinsip subsidiaritas ini
akan memberiakn bingkai dan kerangka nilai bahwa kompetensi
dan tugas-tugas pemerintahan yang dapat diselenggarakan oleh dan atau
berhubungan langsung dengan satuan teritorial terkecil (local unit), tidak
terkait dan tidak bersifat antar teritorial, harus diselenggarakan oleh satuan
teritorial tersebut dan tidak boleh diselenggarakan oleh satuan teritorial yang
lebih tinggi (Prasojo, 2009). Sehingga dengan
demikian, dalam pelaksanaan tata ruang, jika melihat dari prinsip ini maka
pengaturan dan pengambilannya di pegang oleh bagaian pemeriantah setempat yang
memiliki kebutuhan.
·
Prinsip Berkelanjutan: atau sustainable secara umum berarti sebagai kemampuan untuk menjaga dan
mempertahankan kesemimbangan proses atau kondisi suatu system (Whardhono,
2012).
Dalam hal ini kaitennya dalam tata ruang kota setidaknya ada tiga prinsip
keberlanjutan, yakni keberlanjutan lingkungan alam, keberlanjutan sosial, dan
keberlanjutan ekonomi. Mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, hingga
penggunaannya, selalu diiringi oleh pertimbangan akan keberlanjutan tiga aspek
tersebut (Annur & Mappaturi, 2012). Jadi dalamkaitannya
dengan tata ruang, maka pelaksanaan tata ruang juga harus melihat seperti apa
pengaruhnya terhadap lingkungan sehingga nantinjy atidak merusak dan masih bias
dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Annur, A. S., & Mappaturi, A. B. (2012). Penerapan
Prinsip Sustainable Development Pada Perancangan Pondok Pesantren Enterpreneur.
ournal of Islamic Architecture.
Hendratno, E. T. (2009). Negara Kesatuan,Desentralisasi dan
Federalisme. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mungkasa, O. (2014). Perencanaan Tata Ruang: Sebuah Pengantar.
Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.
Prasojo, E. (2009). Reformasi Kedua Melanjutkan Estafet Reformasi.
Jakarta: Salemba.