Tampilkan postingan dengan label kasus siber. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus siber. Tampilkan semua postingan

CYBER-PANDEMIC: MASALAH HUKUM SIBER DI MASA PANDEMI COVID-19

 

CYBER-PANDEMIC: MASALAH HUKUM SIBER DI MASA PANDEMI COVID-19

 

1.      PENDAHULUAN

Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan COVID-19 sebagai pandemi setelah terjadinya breakout di kota Wuhan, Cina. Penyakit ini telah berdampak negatif terhadap ekonomi global dan kehidupan sehari-hari. Sebagian besar negara di dunia telah memberlakukan pembatasan perjalanan, lockdown, dan langkah-langkah jarak sosial. Dalam situasi saat ini, Teknologi Informasi dan Komunikasi memainkan peran penting dalam menghubungkan orang karena kontak fisik harus sangat dibatasi. Mayoritas organisasi pendidikan telah mengadopsi platform online, siswa dan guru sama-sama bekerja dari rumah. Selain itu, bisnis jual beli, sistem e-kesehatan, pengiriman makanan, dan belanja bahan makanan online juga mengalami permintaan yang sangat tinggi.

Karena meningkatnya kontak antar manusia secara online ini, penyerang siber menganggap COVID-19 sebagai kesempatan untuk meluncurkan serangan demi keuntungan finansial dan untuk melaksanakan niat jahat mereka. Sistem perawatan kesehatan diserang dengan ransomware dan sumber daya seperti kerahasiaan catatan pasien, dan integritas menjadi berisiko untuk bocor ke tangan pelaku kejahatan tersebut. Orang-orang menjadi mangsa serangan phishing melalui konten terkait COVID-19.[1]

Sejakpandemi COVID-19, fokus pada perlindungan data pribadi yang ketat atau menjaga privasi individu menjadi lebih rumit dengan kebutuhan untuk mendukung upaya kesehatan masyarakat yang memerlukan beberapa tingkat pengawasan global yang dibantu dengan teknologi digital baru. Hal ini menarik perhatian terhadap teknologi Internet of Things (IoT) karena kemampuannyauntuk beroperasi secara mandiri untuk mengumpulkan, menganalisis, dan berbagi data tentang lingkungan fisik, yang menjadikannya elemen penting dalam digitalisasi manajemen pandemi. Akan tetapi, mengamankan perangkat IOT dan memastikan tingkat pemeliharaan setara dengan sistem kritis lainnya, seperti khas industri telekomunikasi, misalnya, akan memerlukan peningkatan biaya awal untuk produksi.[2]Kerentanan digital tersebut berpotensi memunculkan masalah hukum siber. Dalam tulisan ini, potensi masalah beserta landasan hukum yang mengaturnya akan didiskusikan secara lebih rinci.

 

2.      PEMBAHASAN

2.1.   Masalah Hukum yang Timbul dari Cyber-Pandemic

Hukum siber digunakan untuk menggambarkan masalah hukum terkait penggunaan teknologi komunikasi, khususnya “cyberspace” yang dikenal sebagai Internet. Hukum siber berbeda dari hukum lain tetapi mencakup kejahatan dunia maya termasuk kekayaan intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi. Hukum siber adalah upaya untuk menerapkan hukum yang dirancang untuk dunia fisik, untuk aktivitas manusia di Internet. Berikut ini adalah beberapa kegiatan yang berada di bawah kejahatan dunia maya yaitu[3]:

1.      

2.2.   Konsep Cyber-Pandemic

Cyberpandemic adalah gangguan besar pada layanan komputasi yang dapat memicu kegagalan orde kedua dan ketiga dalam sistem komputasi dan non-komputasi di seluruh dunia. Cyberpandemicdapat dikenali melalui kegagalan yang meluas atau tidak berfungsinya sistem-sistem infrastruktur yang kritis dengan sejumlah besar kerusakan yang terkait dengan masyarakat (seperti fisik, psikologis, atau finansial). Karakteristik daricyberpandemicadalah sebagai berikut[5]:

·  

2.3.   Contoh Kasus

Check Point, sebuah perusahaan cybersecurity, melaporkan bahwa, sejak Januari 2020, lebih dari 4.000 domain internet baru yang terkait dengan COVID-19 telah terdaftar, dan domain-domain tersebut kemungkinan 50 persen lebih berbahaya daripada domain lain.Sebagian besar serangan siber terkait COVID-19 datang dalam bentuk phishing, upaya penipuan untuk mencuri informasi pribadi. Baru-baru ini, ada email yang terlihat dikirim oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dengan lampiran e-book yang diklaim berisi penelitian ekstensif tentang COVID-19. Alih-alih, dokumen tersebut justru memuat trojan yang mencuri kata sandi, detail kartu kredit, atau informasi karyawan, lalu mengirimkan informasi ini kepada pelaku.

Pandemi COVID-19 lebih berbahaya bagi generasi yang lebih tua dan tampaknya cyberpandemic pun juga akan hampir sama. Generasi pekerja yang lebih tua, lebih cenderung menjadi "imigran digital" yang masih membiasakan diri dengan keterampilan dan digitalisasi TIK selama kerja jarak jauh. Mereka akan menjadi kelompok yang lebih rentan untuk menjadi korban dari pandemi siber tersebut.

Sektor kesehatan juga akan rentan karena memiliki banyak data yang berharga dan sensitif. Sebagai contoh, rumah sakit terbesar kedua di Republik Ceko yang bertanggung jawab untuk menjalankan tes COVID-19 mengalami serangan, yang memaksa rumah sakit untuk sementara waktu mematikan jaringan IT. Dalam sistem kesehatan yang kewalahan oleh wabah COVID-19, serangan ransomware yang melumpuhkan jaringan rumah sakit dapat menyebabkan sistem berhenti bekerja. Sistem kesehatan Indonesia seharusnya tidak meremehkan biaya ketidakamanan cyber. Hal ini karena beberapa tahun lalu, ransomware WannaCry global membuat informasi online pasien tidak dapat diakses di rumah sakit Dharmais dan Harapan Kita di Jakarta pada tahun 2017.[6]

 

2.4.   Hukum Positif di Indonesia

Cyberpandemicdapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan (Pasal 372 dan 374 KUHP). Ketika berhadapan dengan tindak pidana penyebaran malware menimbulkan masalah baru yang akan muncul, karena dalam hukum acara pidana yang berlaku tidak diatur mengenai alat bukti elektronik. Namun demikian, saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang didalamnya mengatur berbagai aktifitas yang dilakukan dan terjadi di dunia maya, termasuk pelanggaran hukum yang terjadi. Salah satu pelanggaran hukum tersebut adalah penyebaran malware atau ransomware.


2.5.   Perbandingan Pengaturan Hukum

2.5.1.      Singapura

Singapura secara aktif mendukung upaya global dalam memberantas kejahatan dunia maya dengan berpartisipasi dalam berbagai skema, seperti Perjanjian Wassenaar yang mempromosikan perang melawan terorisme, dan menjadi anggota organisasi seperti Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia yang mempromosikan hak kekayaan intelektual. Singapura juga telah menyelaraskan diri dengan persyaratan hukum Konvensi Budapest, meskipun bukan merupakan negara penandatanganan.

Secara lebih khusus, Singapura telah meloloskan undang-undang untuk memberikan yurisdiksi teritorial yang luas, untuk memungkinkan penegakan hukum baik pada kasus di mana pelanggaran terjadi di Singapura, pelaku berada di Singapura saat pelanggaran dilakukan, atau fasilitasi pelanggaran dilakukan oleh komputer di Singapura. Dimaksudkan sebagai pencegah, aturan tersebut berupaya untuk mencegah kejahatan global siber dunia dari Singapura, meskipun sebenarnya jarang dilakukan.[8]

False Flag Operation pada Kasus Klepon Tidak Islami

 

False Flag Operation pada Kasus Klepon Tidak Islami

A.    Pendahuluan

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini seluruh aktivitas kehidupan manusia mulai bergantung pada tenknologi tersebut. Teknologi, diperlukan untuk berbagai aktivitas, yang bertujuan baik maupun yang tidak sekalipun. Sejumlah aktivitas yang tidak baik yang sering dilakukan dengan menggunakan teknologi, khususnya yang berbasis komputer adalah dengan melakukan tindak kriminal atau kejahatan, penyebaran berita palsu hingga saling mengadu domba warga dunia maya untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini ada yang dinamakan sebuah peristiwa yang disebut sebagai False Flag Operation.

Istilah false flag sendiri sebenarnya merupakan konsep politik lama, yang mana ini merujuk pada operasi atau serangan yang pada dasarnya palsu, dilakukan oleh kelompok yang menginginkan alasan untuk membalas terhadap orang atau orang banyak yang akan mereka tuduh melakukan serangan (Coaston, 2018)False flag juga diartikan serangan atau tindakan bermusuhan yang mengaburkan identitas pelaku yang melakukan tindakan tersebutdengan melibatkan kelompok atau negara lain sebagai pelaku (Dictionary, 2020). Mengenai hal ini, salah satu praktek false flag yang pernah terjadi adalah peristiwa invasi Nazi ke Polandia pada tahun 1939 dimulai dengan serangan "bendera palsu" pada menara transmisi radio Jerman yang membuatnya tampak seolah-olah pasukan Polandia yang bertanggung jawab, sehingga memberikan Adolf Hitler carte blanche untuk meluncurkan invasi.

Sementara itu, seiring dengan perkembangan teknologi, menurtu Goodman, W (2010) dalam “Cyber deterrence: Tougher in theory than in practice?Technical report. Washington DC Committee on Armed Services, Senate (United States)”, mengungkapkan bahwa false flagdalam domain cyber sangat berbeda dan jauh lebih mudah dilakukan daripada di dunia fisik. Bendera palsu dunia maya merujuk pada taktik yang diterapkan oleh pelaku yang licik dalam serangan dunia maya untuk menipu atau menyesatkan upaya atribusi termasuk asal penyerang, identitas, pergerakan, dan eksploitasi. Biasanya sangat sulit untuk secara konklusif menghubungkan serangan siber dengan pelaku mereka dan taktik penyesatan dapat menyebabkan kesalahan distribusi (memungkinkan tanggapan dan serangan balik, yang dapat menyebabkan pembalasan terhadap pihak yang salah (Skopik & Pahi, 2020). Dalam peristiwa false flag ini ada pula yang dinamakan sebagai false flag operation. Mengenai hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang apa yang dinamakan sevagai false glad operation dan kemudian memdiskusikan pula fenomena false flag operationyang belakangan ini terjadi, yaitu tentang false flag operation kasus klepon tidak islami.

B.     Pembahasan

False flag merupakan operasi atau serangan yang pada dasarnya palsu, dilakukan oleh kelompok yang menginginkan alasan untuk membalas terhadap orang atau orang banyak yang akan mereka tuduh melakukan serangan (Coaston, 2018). Sementara yang dinamakan sebagaifalse flag operation pada dasarnya telah lama ada di dunia fisik, Kearns et al. (2014) menjelaskan bahwa ini sebuah taktik yang digunakan untuk membuat operasi tampaknya telah direncanakan dan dilaksanakan oleh seseorang selain pelaku sebenarnya. Lebih jauh, menurut Morgan dan Kelly (2019) konsep false flag operation sebenarnya menunjukkan bahwa maksud aktor di belakang operasi adalah untuk melakukan salah satu dari dua hal ini: yang pertama membiarkan pihak ketiga mengambil tindakan kesalahan formal yang tidak mereka lakukan, atau yang kedua menyembunyikan tindakan jahat di belakang orang lain (Skopik & Pahi, 2020).

Fenomena false flag operation yang baru-baru ini terjadi adalah tentang kasus klepon tidak islami. Mengenai hal ini, dalam tulisan ini akan dijelaskan tentang seperti apa sebenarnya kebenaran dibalik kasus tersebut, dengan mengungkapkan tentang kronologi kemunculan kasus ini dan sejumlah kebenaran lainnya yang ada. Berikut merupakan penjelasannya, yaitu:

1.      Kronologi false flag operation pada kasus klepon tidak islami

Beberapa saat lalu ada kejadian yang menyebutkan bahwa salah satu makanan khas Indonesia, klepon, tidak islami. Islamimengandung arti sebagainorma hidup yang bersumber dari syariat Islam (Mala, 2015).Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa makanan klepon dianggap sebagai manakan yang tidak sesuai dengan syariat islam, tidak sesuai dengan ajaran agama islam.

Mengenai kejadian klepon tidak islami ini, bermula ketika ada sebuah foto yang menampilkan gambar makanan klepon dengan sebuah tulisan yang berbunyi: “Kueklepon tidak Islami. Yuk tinggalkan jajanan yang tidak Islami dengan cara membeli jajanan Islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami...Abu Ikhwan Aziz.” Tidak tahu asal mula postingan tersebut berawal dari mana, namun Unggahan itu pun langsung ditanggapi akun Facebook Indonesian Hoaxes @TurnBackHoax, dan mereka menuliskan:"Klaim ini tidak memilik dasar yang kuat dan terkesan hanya klaim yang dibuat dengan tujuan untuk memancing keributan di media sosial.

Sumber:  (Pardede, 2020).


2.      Fakta-Fakta Kebenaran Fenomana False Flag Operation Pada Kasus Klepon Tidak Islami

Berkaitan dengan fenomana false flag operation pada kasus klepon tidak islami yang belum lama ini terjadi, ada sejumlah pendapat mengenai benar tidaknya makanan atau jajanan pasar klepon bukan makanan yang islami, diantaranya adalah(Yuniar, 2020):




Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)