Sosiologi Hukum Dalam Kasus Penjara Mewah



Sosiologi Hukum Dalam Kasus Penjara Mewah
Pendahuluan
            Pendapat dari Colin Gordon, menyatakan bahwa penjara atau lembaga pemasyarakatan atau LP atau lapas merupakan suatu institusi yang diciptakan oleh negara untuk melakukan transformasi kriminal atau pelaku kejahatan menjadi warga negara yang baik. Hakekatnya setika seorang  pelaku masuk ke LP, maka ia akan mendapatkan intervensi berupa pendidikan dalam berbagai bidang, sehingga setelah menjalani masa “penebusannya” diharapkan dapat kembali hidup di tengah masyarakat dan tidak lagi melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Maka, kata lain dari penjara adalah “sekolah” sehingga mantan narapidana menjadi pribadi-pribadi baru yang lebih bertanggungjawab (Jaya, 2011).
Sementara itu, yang dinamakan sebagai narapidana adalah subjek hukum yang kebebasannya terpenjarakan untuk sementara waktu dalam penempatan ruang isolasi jauh dari lingkup masyarakat, oleh karena itulah mereka juga perlu diperhatikan kesejahteraannya di dalam sel tersebut terlebih lagi seorang napi yang hidupnya terisolisasi oleh umum (Pamungkas, 2017). Selain itu, penjara juga merupakan institusi yang diharapkan berperan untuk melakukan transformasi seorang kriminal menjadi warga negara yang baik. Namun ternyata banyak narapidana melakukan kejahatan kembali setelah keluar dari penjara. Bahkan tidak jarang penjara berfungsi menambah ilmu kejahatan bagi para narapidana (Jaya, 2011).
Dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) salah satunya, didalamnya juga tidak terlepas dari adanya tindakan-tindakan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran. Bahkan, belakangan ini banyak ditemui berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana ketika mereka masih dalam penjara, dimana pelanggran ini juga melibatkan para petugas Lapas. Salah satunya yaitu adanya bentuk penjara mewah dalam bentup penyuapan. Berita mengenai kemewahan fasilitas di LP dan rutan bukanlah hal baru lagi. Di satu pihak, kesejahteraan pegawai yang minim membuat petugas tergoda menerima suap. Sementara di pihak lain, jumlah warga binaan ataupun tahanan tidak sebanding dengan kapasitas hunian mendorong mereka untuk mendapatkan keistimewaan dengan jalan menyuap petugas Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) terkait (Widayati, 2011). Bahkan kejadian serupa terus kembali berulang. Berita terbaru adalah apa yang terjadi pada bulan Juli 2018, dimana public diramaikan oleh berita tentang langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen beserta anggota stafnya, Hendri Saputra, dan terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah. Penangkapan itu menguak praktik suap dan jual beli fasilitas penjara di Lapas Sukamiskin, dimana pemberitaan ini cukup menyedot perhatian masyarakat umum (IDX, 2018).
Sehubungan dengan pemberitaan itu, tak lama kemudian, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil) Jawa Barat membongkar 32 saung di Lapas Sukamiskin di Bandung, dimana saung-saung tersebut dibangun atas swadaya narapidana. Tujuannya untuk dijadikan sebagai tempat 'nongkrong' narapidana ketika keluarga atau kolega mereka datang berkunjung. Dalam pembongkaran tersebut, Aparat Kakanwil membutuhkan waktu sekitar tujuh jam untuk membongkar saung mewah tersebut.Pembongkaran dilakukan karena diduga saung tersebut dipergunakan oleh segelintir narapidana saja. Dari beberapa informasi yang ada, hanya narapidana “berduit” saja yang bisa menyewa saung dengan beragam fasilitas ini (CNN Indonesia, 2018).
Akibat adanya kejadian ini tentu, keberadaaan hukum dan undang-undang yang berlaku perlu dipertanyakan. Mengapa hal yang demikian dapat terjadi? Tentunya hal ini sangat mengusik masyarakat, kata penjara yang seharusnya membuat para narapidana jera dengan tindakan mereka dan berubah menjadi lebh baik, justru tidak mersakan semua itu karena hidup dalam penajra seperti tidak ada bedanya dengan hidup di luar penjara, khususnya bagi mereka para narapidana yang memiliki status sosial tinggi, kaum-kaum orang kaya. Sehingga ini menyebabkan suatu kesenjangan dalam Lapas, mereka orang yang tidak mampu akan merasakan sulitnya hidup dipenjara, akan tetapi bagi mereka orang-orang kaya, mereka masih bisa menikmati hidup mewah dengan melakukan penyuapan terhadap  para petugas suapaya diberikan fasilitas-faslitas tertentu.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai sosiologi hukum dalam kasus penjara mewah. Konteks sosiologi hukum disini adalah sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. Sementara itu, untuk tujuan sosiologi hukum di dalam kenyataan adalah: berguna untuk terhadap kemampuan memahami  hukum di dalam konteks sosial, memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, mengubah masyarakat, mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan social yang tertentu dan memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat (Faizal, 2009).
Pembahasan
Sosiologi Hukum
            Sosiologi hukum terdiri dari dua kata, yaiau sosiologi dan hukum. Berkaitan dnegan hal tersebut, kata sosiologi memiliki beberapa definisi. Definisi yang dimaksud tersebut, diantaranya yaitu sebagai berikut ini (Abdulsyan, 2012):
1.      Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama,keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, gerak masyarakatdengan politik dan sebagainya)
2.      Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non sosial (misalnya gejala geografis, biologis dan sebagainya)
3.      Sosiologi atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
Sisiologi Hukum Dalam Kasus Penjara Mewah

Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan, telah secara resmi diatur dalam sebuah undang-undangs, yaitu UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Pemasyarakata). Pembentukan undang-undang ini dilakukan atas dasar bahwa bagi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana ini telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak lebih dari tiga puluh tahun yang lalu dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan. Hal ini karena sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga "rumah penjara" secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya.


Meskipun dalam pasal tersebut sudah jelas dan pasti mengenai pengaturan dalam Lapas, namum dalam pelaksanaanya, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dialamnya. Seolah UU yang dibuat justru menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keungtungan. Beberapa contoh kasus pelanggaran terhadap UU Pemasyarakatan yang pernah terjadi diantaranya yaitu (Gatra, 2018):
1.      Kasus Artalyta Suryani alias Ayin
2.      Haryanto Chandra alias Gombak
3.      Freddy Budiman Pada September 2013
4.      Agusrin Najamuddin 
5.      Gayus Tambunan Pada November 2010
6.      Penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Berkaitan dengan pelanggaran yang telah dilakukan kebanykan berkaitan dengan danya barang mewah, yang biasanya berupa barang-barang elekktronik. Meskipun demikian, sebenarnya keberadaaan barang elektronik tidak sepenuhnya dilarang di dalam lapas. Ini dijelaskan dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 28 menentukan, yang menyatkan bahwa:
(1)   Setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang berkeinginan membawa dan mendapat bahan bacaan atau informasi dari media massa dari luar lapas, harus mendapat izin dari kepala lapas
(2)   Setiap lapas menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah pesawat televisi, 1 (satu) buah radio penerima, dan media elektronik lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3)   Narapidana dan anak didik pemasyarakatan dilarang membawa pesawat televisi dan radio atau media elektronik yang lain ke dalam lapas untuk kepentingan pribadi.
Dalam penjelasan tersebut, jelas bahwa keberadaan barang elektronik diperlukan guna untuk memberikan informasi dari media massa dari luar lapas, mengenai perkembangan yang terjadi di dunia luar. Ini dilakukan dengan tujuan bahwa mereka, tidak buta akan informasi dunia luar. Hal ini juga diperjelas dalam UU Permasyarakatan mengenai hak yang harus dimiliki oleh para Warga Binaan Lapas pada Pasal 14 ayat (1) bagian (f) yang menyatakan bahwa para narapidana berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
Meskipun demikian jelas peraturannya. Dari beberapa contoh kasus yang telah disebutan sebelumnya, dapat diketahui bahwa keberadaan barang-barang elektronik yang masuk kategori mewah di miliki oleh narapidana secara pribadi, mulai dari Tv, laptop, AC, hingga kamera CCTV, bahkan perlengkapan memasak pun bisa masuk kedalam lapas. Barang-barang ini tentu sudah seharusnya tidak dimiliki oleh para narapidana, sebagai bentuk pembinaan untuk mereka bahwa hidup dalam penjara, berbeda dengan hidup secara bebas, sehingga ketika keluar dari penjara, mereka bisa menjadi pribadi yang lebeih baik lagi dan berusaha untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum untuk menhidari kemabli kedalam penjara. Makak dengan demikian,  keberadaan fasilitas mewah lain seperti kamar khusus, tempat tidur, rak buku, toilet, dll, ini sama saja tidak mencerminkan pembinaan yang dimaksudkan tersebut. Karena mereka beranggapan bahwa hidup di dalam penjara tidak sepenuhnya berada dalam belenggu keterbatasan.
Kesimpulan
            Berdasarkan penjelasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum memiliki tujuan untuk memahami  hukum di dalam konteks sosial, memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, mengubah masyarakat, mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan social yang tertentu dan memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat. Dalam hal ini, terkait dengan kasus penjara mewah yang kembali menjadi bahan pemberitaan, dapat diketahui bahwa keberadaan peraturan hukum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam praktikny amsih belum efektif. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai jenis kasus pelanggran yang melibatkan baik dari pihak Lempaga Pemasyarakatan maupun dari pihak narapidana sendiri. Lemahnya peraturan yang ada membuat kejadian-kejadian penyuapan yang dilakukan dengan tujuan untuk memiliki kehidupan mewah dan nyaman di Lapas masih terus terjadi
Daftar Pustaka
Abdulsyan. (2012). Sosiologi: Skematika, Teori Dan Terapan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
BBC Indonesia. (2018, Juli 21). KPK tangkap Kalapas Sukamiskin, Bandung: Terkait 'jual beli keluar lapas'? Retrieved Agustus 06, 2018, from BBC Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44909440
Bruggink, J. H. (2011). Refleksi Tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
CNN Indonesia. (2018, Juli 25). Kontroversi Saung Mewah, Tempat 'Pesta' Napi Lapas Sukamiskin . Retrieved Agustus 06, 2018, from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180725090816-12-316775/kontroversi-saung-mewah-tempat-pesta-napi-lapas-sukamiskin
Destryawan, D., & Wardhani, A. K. (2018, Juli 22). Diduga Bayar Ratusan Juta, Ini Fasilitas Mewah di Kamar Tahanan Suami Inneke Koesherawati. Retrieved Agustus 06, 2018, from Tribunnews: http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/22/diduga-bayar-ratusan-juta-ini-fasilitas-mewah-di-kamar-tahanan-suami-inneke-koesherawati
Faizal, L. (2009). SOSIOLOGI HUKUM DALAM PARADIGMA SOSIAL. Jurnal TAPIs Vol. 5 No. 10.
Gatra, S. (2018, Juli 22). Ini 5 Kasus Fasilitas Mewah di Dalam Penjara. Retrieved Agustus 06, 2018, from Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2018/07/22/17562741/ini-5-kasus-fasilitas-mewah-di-dalam-penjara
IDX. (2018). Kompas: Budaya Suap Mencengkeram Lapas (Senin, 30 Juli 2018). Retrieved Agustus 06, 2018, from IDX: http://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/201807/48ee4ccdca_80fb0e5108.pdf
Jaya, P. H. (2011). FEKTIFITAS PENJARA DALAM MENYELESAIKAN MASALAH SOSIAL. Retrieved Agustus 06, 2018, from Neliti.com: https://media.neliti.com/media/publications/79949-ID-efektifitas-penjara-dalam-menyelesaikan.pdf
Kelsen, H. (2007). Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Penerbit Nusamedia.
Munawir. (2010). Sosiologi Hukum. Ponorogo: STAIN Po Press.
Najih, M., & Soimin. (2014). Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah,Konsep Tata Hukum, Dan Politik Hukum Indonesia . Malang: Setara Press.
Ohoiwutun, Y. T., & Samsudi. (2017). MENALAR SEL MEWAH DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46 No. 1, 48-54.
Pamungkas, S. T. (2017). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandarlampung ). Bandanr Lampung: Universitas Lampung.
Priatmojo, D. (2018, Juli 25). Asal Usul Saung Mewah Lapas Sukamiskin. Retrieved Agustus 06, 2018, from Viva: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1057494-asal-usul-saung-mewah-lapas-sukamiskin
Widayati, L. S. (2011). "KEMEWAHAN” LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUTAN. Info Singkat: Hukum, Vol. III, No. 22/II/P3DI/November/2011.