PENDAHULUAN
Masalah
ketenagakerjaan adalah salah satu masalah pokok yang harus dihadapi oleh
negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia. Jumlah penduduk yang terus
meningkat tanpa diikuti pertambahan lapangan pekerjaan selalu menjadi pemicu
menjamurnya pengangguran.
Sedangkan
asas ketenagakerjaan yang digunakan menurut Abdussalam adalah asas keterpaduan
dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah,
sedangkan asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas
pembangunan naional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan
merata. Asas tersebut dapat dikatakan pembangunan ketenagakerjaan dilakukan
secara menyeluruh mulai dari daerah hingga pusat dengan tujuan untuk pencapaian
pembangunan nasional yang adil dan merata.
Pembangunan
ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak
yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh, oleh sebab itu
pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama
yang saling mendukung. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun
2003 pasal 3 tentang ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut memuat
adanya pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dapat terwujud dengan melibatkan
peranan pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh.
Pembangunan
ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan
perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat
yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia
usaha.
RUMUSAN MASALAH
Masalah
ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup
memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang
besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya
pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber
daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat. Oleh karena
itu, makalah ini mencoba memamhami bagaimana sistem dan hukum ketenagakerjaan
di Indonesia?
PEMBAHASAN
Tenaga
kerja adalah modal bagi geraknya roda pembangunan. Jumlah dan kompisisi tenaga
kerja akan terus mengalami perubahan seiring dengan berlangsungnya proses
demografi. Investor yang datang ke sektor ini adalah
investor yang berbisnis dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam kita,
bukan karena sumber yang melimpah. Industri ini tidak mengenal relokasi. Karena
tidak semua tempat tersedia sumber daya alam yang melimpah. Mengandalkan terus-menerus
industri ke sektor padat karya manufaktur hanya membuat buruh Indonesia merasa
seperti duduk diatas ancaman bom waktu.
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan
sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum
selama dan sesudah masa kerja. Sedangkan Tenaga kerja adalah setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Untuk
keperluan analisis ketenagakerjaan, secara garis besar penduduk suatu negara
dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam
dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja
guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Minimnya perlindungan hukum dan
rendahnya upah merupakan salah satu masalah dalam ketenagakerjaan kita. Melalui
undang-undang ketenagakerjaan seharusnya para pekerja akan terlindungi secara
hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak, melindunginya
di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai dengan
pemberian jaminan sosial setelah pensiun. Selain itu pekerja dapat juga
mendirikan Serikat Buruh. Sekalipun undang-undang ketenagakerjaan bagus, tetapi
buruh tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja
Bersama (PKB). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan
buruh yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat
buruhlah bukan melalui LSM ataupun partai politik bisa berunding untuk
mendapatkan hak-hak tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah
kesejahteraan mereka. Pemerintah harus merubah sistem jaminan sosial
ketenagakerjaan, sehingga buruh korban PHK dan buruh pensiunan akan mendapat
tunjangan layak dari Jamsostek. Pemerintah dilarang mengambil keuntungan apapun
dari Jamsostek, bahkan sebaliknya. Pemerintah yang bertanggung jawab, harus
memberikan kontribusi setiap tahun, sehingga buruh bisa hidup layak. Dengan
sistem Jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik akan mengurangi kriminalitas
sosial.
Pembangunan
ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan
itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah
masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah,
dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan
komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia,
peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya
perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan
hubungan industrial.
Pembinaan hubungan industrial sebagai
bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan
hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu,
pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang
dituangkan dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. Dalam bidang
ketenagakerjaan, Ketetapan MPR ini merupakan tonggak utama dalam menegakkan
demokrasi di tempat kerja. Penegakkan demokrasi di tempat kerja diharapkan
dapat mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerja dan
pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang dicita-citakan. Beberapa
peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku selama ini,
termasuk sebagian yang merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja pada
posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan
sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan
sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan
masa yang akan datang.
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan
untuk:
1) Memberdayakan
dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2) Mewujudkan
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
3) Memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
4) Meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Pemberdayaan
dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk
dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia.
Menurut Agus Dwiyanto manajemen dalam keorganisasian pemerintah ini berarti
adanya suatu pengendalian manusia itu sendiri dengan mengadakan fungsi
manajemen itu sendiri yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan, pengkoordinasian dan pelaporan.
Masalah
ketenagakerjaan Indonesia saat ini berangkat dari 4 soal besar, yaitu:
1) Tingginya
jumlah pengangguran masal
2) Rendahnya
tingkat pendidikan buruh
3) Minimnya
perlindungan hukum
4) Upah
kurang layak
STUDI KASUS
Seorang
HR di sebuah perusahaan garment bercerita bahwa ia merekrut beberapa orang karyawan
harian lepas untuk menyelesaikan order dari luar, sistem pembayaran harian
tetapi dibayar seminggu sekali, suatu saat ordernya berhenti entah apa
sebabnya, akhirnya semua pekerja harian lepas tersebut diberhentikan, namun
tidak disangka orang-orang tersebut menolak dan minta uang jasa. Kebetulan
salah seorang yang memiliki sifat agak memberontak dan sedikit mengerti hukum
ketenagakerjaan -karena pernah ikut serikat pekerja- melakukan protes dan
berasumsi bahwa dimata hukum mereka sama dengan permanen dan dia melaporkan hal
ini ke Departemen Tenaga Kerja (depnaker) setempat, akhirnya dilakukan mediasi,
dalam mediasi tersebut dipertanyakan mana perjanjian kerja harian lepasnya?
Mana bukti bahwa dia dibayar secara harian?
Ujung-ujungnya
ketika diberikan bukti pembayaran ditanya lagi mana pembayaran jamsosteknya?
Bukti potongan dan setoran pajaknya mana? Beberapa terdapat exceeding working hours diatas 3 jam
melanggar dan tidak dibayar, dst. Akhirnya Depnaker memberikan anjuran kepada
pekerja untuk menerima tapi juga menganjurkan kepada pengusaha untuk memberi
sedikit “uang jasa” karena alasannya karyawan tertipu dijanjikan sebagai
kayawan normal nyatanya hanya pekerja harian lepas (itupun tidak ada bukti
tertulis), selain itu juga ada kabar burung bahwa merekapun meminta uang ala
kadarnya.
Dari
kasus diatas dapat dilihat bahwa tanpa perjanjian kerja sangat riskan sekali
karena hubungan antara pekerja dan pengusah menjadi terbuka, kedua belah pihak
bisa saling memanfaatkan. Dalam regulasi tenaga kerja kita memiliki beberapa
hak harian lepas yang harus dipenuhi semacam THR/jamsostek/kesehatan yang
jarang dipenuhi pengusaha, selain itu kadang juga pengusaha membiarkan harian
lepas bekerja lebih dari 3 bulan dan tanpa benefit
apapun. Hal ini akan sangat melemhakan posisi pengusaha dalam kasus menajdi
memkan waktu dan tenaga yagn seharusnya berjalan sesuai rencana.
PENUTUP
Efek domino dari
masalah ketenagakerjaan adalah pengangguran akan menimbulkan dampak yang
negatif bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Dampak negatif dari
pengangguran adalah kian beragamnya tindakan kriminal, makin banyaknya jumlah
anak jalanan, pengemis, pengamen perdagangan anak dan sebagainya sudah menjadi
patologi sosial atau kuman penyakit sosial yang menyebar bagaikan virus yang
sulit di berantas.
Oleh karena itu perlu
dilakukannya sebuah langkah-langkah serius baik dari sisi pemerintah maupun
tenaga kerja itu sendiri dan tentunya kesediaan pihak perusahaan. Pihak
pemerintah berfungsi sebagai pengawas dan regulator sekaligus fasilitator kedua
pihak perusahaan dan pekerja untuk tidak saling merugikan. Pihak pekerja
seharusnya untuk berusaha terus meningkatkan kompetensi dirinya sehingga lebih
memiliki daya tawar yang lebih tinggi terhadap perusahaan dan bukannya hanya
bergantung pada perlindungan pemerintah. Dan terakhir itikad baik dari
perusahaan supaya tidak melihat pekerja sebagai faktor biaya melainkan sebuah
asset penting perusahaan, sehingga perusahaan dapat memaksimalkan nilai
perusahaan itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
-. 2012. Proyeksi Laju Partisipasi Angkatan Kerja di Propinsi Sumatera Utara
pada Tahun 2012. Sumatera Utara
Prof. Dr. H. R. Abdussalam, SIK, SIK,
S.H., M. H. 2008. Hukum Ketenagakerjaan
(Hukum Perburuhan). Jakarta: Restu Agung
Dwiyanto, Agus, dkk. 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia.
Gadjah Mada University Press
Panjaitan, Krismena Natalina. 2010. Pembinaan Karier Ketenagakerjaan dalam
Perbankan (Studi Kasus di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang
Karangayu Semarang). Semarang: Universitas Diponegoro
Makalah ini cuma sampel aja
Untuk versi lengkap atau
Makalah judul lain
Silakan Request aja
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu ordernya yaa?
Thanks