MELIHAT KEJAHATAN
KORPORASI YANG DILAKUKAN OLEH PT PISMATEX TERHADAP SARUNG MEREK GAJAH DUDUK
Keberadaan
korporasi di era modern seperti ini bukanlah sesuatu yang baru. Korporasi mulai
berkembang seiring dengan perkembangan dunia industri dan bisnis. Secara garis
besar yang dinamakan korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
Korporasi pada
dasarnya diciptakan untuk menjawab tuntutan perkembangan ekonomi dan bisnis pada zaman revolusi industri
yang semakin luas dan kompleks
Sehubungan
dengan penjelasan tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang salah
satu kasus kejahatan korporasi yang belakangan ini terjadi. Kasus yang dipilih
adalah tentang dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT Pismatex, terkait
dengan produk sarung Gajah Duduk di Pekalongan. Terkait dengan hal ini, fokus
pembahasan dalam makalah akan menjelaskan tentang posisi kasus sebagai suatu
bentuk kejahatan korporasi dan mengapa ini dapat disebut sebagai pelanggaran
dalam bentuk kejahatan korporasi. Selanjutnya, pembahasan juga akan menjelaskan
tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Pismatex tersebut, dan
bagaimanana penggelapan yang dimaksudkan sebagai bentuk kejahatan korporasi. Terakhir,
topik yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang proses hukum yang saat
ini berlangsung untuk menangani kasus penggelapan tersebut, dimana ini
menyangkut dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim
Kepolisian Indonesia, Polri.
Beberapa saat
lalu, diketahui bahwa salah satu perusahaan yang bergerak dibidang textile
sarung terbesar di Indonesia, dilaporkan atas dugaan penggelapan kepada pihak
kepolisian. Pada akhirnya, pihak kepolisian, Polri, melakukan penggrebekan
terhadap perusahaan PT Pismatex yang berlokasi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Beberapa saat lalu, ada empat penyidik dari Bareskrim Polri melakukan
penyelidikan serta penggeledahan pabrik sarung Gajah Duduk di Sapugarut, Kota
Pekalongan. Penggeledahan yang dilakukan ini merupakan lanjutan atas laporan PT
Pisma Abadi Jaya yang melaporkan Umar Djuber selaku direktur Gajah Duduk
tentang kasus yang berkaitan. PT Pisma Abadi Jaya melaporkan adanya dugaan
penggelapan 32 ribu kodi sarung milik PT Pisma Abadi Jaya yang merugikan perusahaan hingga Rp 55
miliar. Laporan di Mabes Polri dibuat di bulan Mei 2022 dan hingga kini
kasusnya terus berjalan
Sehubungan
dengan hal ini, secara khusus tindakan penggelapan yang dilakukan oleh
korporasi belum diatur dalam undang-undang tertentu. Namun pada dasarnya akan
dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP, dimana penggelapan diatur dalam pasal
372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara
melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain
dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan
dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Disini, yang dimaksud barang siapa secara luas dapat diterapkan kepada sebuah
korporasi.
Lebih lanjut,
terkait dengan penjelasan kasus yang telah dilakukan, dapat dikatakan bahwa
kasus ini masih cukup baru, sehingga bisa dikapatan bahwa belum banyak
perkembangan ksus yang dapat diamati. Beberapa pokok utama yang dapat dtangkap
dalam penanganan kasus adalah dugaan penggelapan yang suah berlangsung sejak
Maret 2021; kasus pertama kali dilaporkan pada Mei 2022; proses penyididkan
yang baru dilakukan Mei 2023; hingga perkiraan pelaku dan jumlah kerugian yang
ditimbulkan. Dari sini dapat dikatakan bahwa, perkembangan terbaru kasus baru
memasuki tahap penyidikan, oleh pihak kepolisian, Bareskrim Polri. Proses
penyidikan pada dasarnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 Tentang Tata
Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Dalam Perma ini, tahap
ini masuk dalam suatu proses pemeriksaan.
Daftar Pustaka
Djanim, R., & Halim, P. (2018). Kejahatan
Korporasi Dan Pertanggungjawaban Pidana "KaJian terhadap Bentuk Baru
Pelaku Kejahatan di Indonesia". Jakarta: UM Jakarta Press.
Kompas TV. (2023,
Mei 31). Bareskrim Polri Geledah Pabrik Sarung PT Gajah Duduk di Pekalongan
Terkait Dugaan Penggelapan. Dipetik Juli 14, 2023, dari Kompas:
https://www.kompas.tv/regional/411902/bareskrim-polri-geledah-pabrik-sarung-pt-gajah-duduk-di-pekalongan-terkait-dugaan-penggelapan
Luthan, S. (1994).
Anatomi Kejahatan Korporasi dan Penanggulangannya. Jumal Hukum, 2(1).
MA. (2016). PEraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Penanganan Perkara. Dipetik Juli 14, 2023, dari Mahkamah Agung:
https://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/perma_13_2016_web_fix.pdf
Muladi, &
Priyatno, D. (2007). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana
Prenada Media Group.
Shanty, L. (2017).
Aspek Teori Hukum dalam Kejahatan Korporasi. Pakuan Law Review, 3(1).
Ini adalah versi sampel, versi lengkap atau custom order dapat dilakukan dengan menghubungi
Whatsapp:
0882-9980-0026
(Diana)