MAKALAH - KASUS MONEY LAUNDRY DI INDONESIA


 1.        Latar Belakang Masalah
Aktivitas pencucian uang atau yang dikenal dengan Money Laundry  merupakan suatu tindak pidana atau aktivitas kriminal dan  biasanya dilakukan karena dipicu oleh beberapa hal seperti uang tersebut merupakan hasil  usaha pencurian atau korupsi, hasil dari aktivitas kejahatan seperti sindikat kriminal, penyuapan, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, untuk mengaburkan asal-usul dari uang tersebut, maka pemilik uang tersebut pun akan “mencuci” uang tersebut atau dilakukan transaksi terhadap pihak lain atau melalui cara yang lainnya, sehingga uang yang diterima kembali oleh sang pemilik terlihat seolah-olah berasal dari hasil usaha yang sah.
Istilah Money Laundry pertama kali dikenal pada tahun 1920 di Amerika Serikat yang dilakukan oleh  Al Capone, seorang bos mafia besar di pesisir pantai Timur Amerika Serikat yang membuka bisnis laundry (binatu) yang menggunakan uang tunai dalam transaksinya yang kebanyakan uangnya diperoleh dari perjudian, penggelapan uang, pelacuran, dan penyelundupan  minuman keras sehingga uang yang diperoleh terlihat seperti uang yang halal. Skandal ini pada akhirnya terungkap juga dan  kemudian usaha untuk melegalkan uang yang illegal itu  dikenal sebagai money laundering.

2.    Perkembangan  Praktik
Money laundring dapat dilakukan dalam berbagai cara seperti melalui bank dan pasar modal. Metode yang paling sulit dideteksi adalah metode pasar modal karena pasar modal melindungi identitas para nasabah mereka dengan perangkat hukum yang mereka sediakan. Transaksi money laundring tidak hanya dilakukan sebatas one window yang dilakukan hanya dengan bertransaksi, tetapi sekarang telah berkembang menjadi multi window, multi scheme, multi tiers, multi layer dan multi national. Pada umumnya transaksi money laundry dilakukan dalam tiga tahap, yaitu: placement, layering dan integration.
  1. Placement (penempatan) adalah usaha untuk menempatkan dana yang diperoleh dari kegiatan kejahatan dengan uang yang berasal dari hasil usaha yang sah,
  2. Layering (pelapisan) adalah usaha memindahkan hasil transaksi dari sumbernya dengan cara menghilangkan jejak transaksi.
  3. Integration (integrasi) adalah usaha untuk memasukkan kembali dana ke dalam bisnis yang legal yang kemudian uang hasil money laundry tersebut terlihat sebagai asset yang sah  dari perusahaan tersebut.

Metode yang digunakan dalam kegiatan money laundry yang menggunakan manipulasi dan mengubah uang yang ilegal menjadi legal, yaitu:
  1. Skema untuk membeli dan menjual aset, barang dan layanan. Metode ini dilakukan dengan  metode jual-beli baik barang maupun jasa.  
  2. Skema Konversi Offshore. Dalam metode ini, uang yang ilegal dikirimkan ke suatu wilayah yang merupakan pusat money laundry tax haven atau wilayah yang yang memiliki hukum tentang pajak yang lebih longgar daripada wilayah yang lain.
  3. Skema Legitimasi Konversi Bisnis. Metode ini menggunakan cara membangun kegiatan usaha untuk mengalihkan dana yang ilegal menjadi legal sehingga hasilnya pun dapat dinikmati.

3.Modus Operandi
Ada beberapa modus tindakan pencucian uang yang terjadi yang dibedakan berdasrkan tipologinya, yaitu:
a)    Tipologi Dasar
1.    Modus orang ketiga
Dalam modus ini, biasanya menggunakan orang ketiga untuk melakukan kegiatan yang diinginkan oleh sang pelaku.
2.    Modus topeng usaha sederhana
Modus ini merupakan kelanjutan dari modus orang ketiga yang kemudian diberi perintah untuk mendirikan tempat usaha dengan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
3.    Modus perbankan sederhana
Dalam penggunaan modus ini terdapat perpindahan dari transaksi tunai ke dalam cek, deposito, tabungan dan yang lainnya yang dapat digunakan transaksi dengan cepat.
4.    Modus kombinasi perbankan ataupun usaha
Orang ketiga yang telah memperoleh uang hasil kejahatannya kemudian menyimpannya dalam rekening bank dan menukarkannya dalam bentuk cek yang kemudian digunakan untuk membangun usahanya.

b)    Tipologi Ekonomi
1.    Model smurfing
Dalam menggunakan metode ini biasanya pelaku memanfaatkan rekan-rekannya untuk membagi uang dalam jumlah yang besar kedalam rekening rekan-rekannya yang kemudian menukarkan uang tersebut dalam bentuk cek .
2.    Model perusahaan rangka
Perusahaan rangka adalah suatu perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha apapun, melainkan hanya menjadi tempat sementara untuk menyimpan dana sebelum dipergunakan kembali oleh sang pemilik dana.
3.    Modus pinjaman kembali
Modus ini merupakan kombinasi dari modus perbankan dan modus usaha.
4.    Modus yang memiliki usaha seperti MLM
Modus ini pelaku memutarkan uang hasil kejahatannya dengan membagikan uang kepada para anggota dan menriknya kembali dengan sedikit pengurangan untuk fee para anggota MLM
5.    Modus under invoicing
Dalam modus ini,  uang yang ilegal dimasukkan kedalam pembelian suatu barang yang memiliki nilai jual yang besar daripada yang tertulis dalam fakturnya.
6.    Modus over invoicing
Modus ini memasukkan uang ilegal dalam pembelian barang yang nilai jualnya lebih kecil daripada yang tercantum dalam faktur.
7.    Modus over invoicing II
Dalam modus ini, sang pelaku merupakan tokoh utama di balik transaksi jual beli yang sebenarnya barang yang terdapat dalam faktur yang menjadi bukti tersebut tidak ada.
8.    Modus pembelian kembali
Modus ini menggunakan uang ilegal yang telah dicuci untuk membeli sesuatu yang telah dimiliki olehnya sebelumnya.
c)    Tipologi IT
1.    Modus E-Bisnis
Modus ini serupa dengan MLM, tetapi menggunakan internet.
2.    Modus Scanner
Tindak pidana si pelaku dalam modus ini adalah penipuan dan pemalsuan dokumen- dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan.
d)    Tipologi Hitek
Tipologi ini merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat terorganisir yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak saling mengenal  dalam jumlah yang tidak besar namun sangat merugikan dan biasanya hal ini dilakukan dengan masuk dalam sistem database suatu bank.

4.Upaya Penanggulangan
Kegiatan money laundry memiliki dampak yang sangat merugikan terhadap perekonomian baik perekonomian dalam negeri maupun perekonomian global. Oleh karena itu, baik pemerintah Indonesia sendiri maupun dunia internasional mengganggap hal ini  merupakan hal yang sangat serius sehingga pemecahan masalah inipun dilakukan dengan berbagai cara. Sebuah lembaga Internasional yang berhubungan dengan money laundry pun dibangun yang dinamakan FATF (Financial Action Task Force on Money Laundring) yang beranggotakan 29 negara. Beberapa konvensi atau kesepakatan internasional dan perundang-undangan pun dibuat  baik yang bersifat nasional maupun internasional seperti konvensi PBB tahun 1998 mengenai pemberantasan pencucian uang dengan 40 rekomendasi anti pencucian uang yang diberikan oleh FATF pada tahun 1990.

5.Kesimpulan
Tindakan Money Laundering merupakan tindakan yang termasuk ke dalam tindak pidana karena dianggap sangat merugikan dan dapat menimbulkan ketidakstabilan ekonomi global. Disamping itu, money laundering dapat menumbuhkan kriminalitas dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam masyarakat. Oleh karena itu, banyak pihak yang berusaha untuk memberantas tindak pidana money laundering diantaranya adalah FATF dan The Basel Committee on Banking Supervision. Indonesia yang merupakan salah satu negara yang masuk dalam daftar “black list” oleh FATF belum dapat menerapkan sepenuhnya prinsip KYC (Know Your Customer) seperti yang disarankan oleh FATF karena masih terbentur dengan peraturan dalam Undang-Undang itu sendiri.
 
REFERENSI

Bertens, K. Pengantar Etika Bisnis, Penerbit Kanisius Yogyakarta.





Makalah ini cuma sampel lho!!
Jadi emang ga lengkap...
Untuk versi lengkap - atau
Mau bikin makalah judul lain..
Silakan Request aja ke:
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu Ordernya Yaa??
Thanks