Perkembangan Ilmu Kepolisian dalam Menghadapi Kejahatan di Era Digital
A.
Pendahuluan
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi di era digital berdampak pada individu yang
kini tidak lepas dari ketergantungan terhadap teknologi. Perangkat dan teknologi
dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut memberikan
pengaruh pada sikap dan perilaku individu. Perangkat teknologi yang digunakan
oleh individu tersebut dapat mengubah pengalaman dan persepsi manusia terhadap
dunia dan kehidupan. Keberadaan alat teknologi tersebut juga membantu
memudahkan manusia dalam melakukan kegiatannya, termasuk membantu instansi
pemerintah seperti Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik dalam tugas
penegakan hukum maupun tugas pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Akan
tetapi, selain membantu lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya,
perkembangan teknologi juga memberikan dampak pada timbulnya kejahatan baru
dalam dunia digital itu sendiri, diantaranya kejahatan manipulasi data,
spionase, sabotase, provokasi, hacking,
pencurian software, penipuan online dan berbagai macamnya (Suseno, 2016; Pasaribu, 2017).
Pemerintah
pun dinilai masih belum memiliki kemampuan yang cukup dalam menghadapi dan
mengatasi permasalhaan kejahatan melalui internet tersebut, sehingga
pengendalian kejahatan di era digital ini dinilai masih. Kemunculan sejumlah
kasus kejahatan siber di Indonesia dinilai menjadi ancaman stabilitas keamanan
dan ketertiban nasional dengan pertumbuhan yang dinilai cukup tinggi. Perangkat
intitusi pemerintah dinilai belum mampu mengimbangi kejahatan yang dilakukan
dengan teknologi komputer dalam jaringan internet (internetwork). Tindakan kejahatan siber tidak mudah diatasi hanya
dengan menggunakan hukum positif konvensional, karena terkait dengan tindak
kejahatan, tidak dapat lepas dari lima faktor yang saling berhubungan, yaitu
pelaku kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan dan hukum.
Hukum merupakan instrumen penting dalam mencegah dan menanggulangi tindak
kejahatan, tetapi untuk membuat ketentuan hukum pada bidang hukum yang dapat
berubah dengan cepat seperti teknologi informasi, bukan hal yang mudah
.......
B.
Pembahasan
1. 1.Paradigma Baru dalam Ilmu Kepolisian
Reformasi
peran ilmu pengetahuan dalam pemolisian telah menjadi sangat penting sehingga
pemolisian termasuk dalam cakupan kebijakan berbasis pembuktian atau penelitian
ilmiah (evidencebased policies).
Perumusan kebijakan yang berlandaskan pada penelitian telah menjadi pendekatan
yang dinilai mempunyai peran penting sehingga kebijakan kepolisian dapat lebih
efektif dalam menjawab permasalahan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan
masyarakat. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat inni,
tentu saja penting bagi kepolisian untuk melakukan upaya dalam kebijakan dan
perubahan yang inovatif dan kreatif yang mendapatkan dukungan dan legitimasi
publik, dukungan anggaran, dan peningkatan profesionalisme dalam melaksanakan
tugas dan fungsi kepolisian
.............
1.
2.Perkembangan Kejahatan di Era Digital
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi selain memberikan dampak positif terhadap
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan menjadi sarana efektif terhadap
perbuatan melawan hukum, juga memberikan dampak negatif dengan terbentuknya
jaringan kejahatan dan arus barang secara ilegal. Berbagai bentuk kejahatan
seperti penyelundupan dan perdagangan orang, penyelundupan senjata, narkotika,
pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan, cybercrime hingga terorisme merupakan
ancaman bagi keamanan global. Kemunculan dari kejahatan baru sebagai dampak
dari perkembangan arus teknologi di dunia melalui globalisasi juga berkembang
pesat seperti pesatnya perkembangan teknologi itu sendiri
...........
1.
3. Perkembangan Ilmu
Kepolisian dalam Menghadapi Perkembangan Kejahatan di Era Digital
Hasil
penelitian Pusat Studi Keamanan UGM (dalam Gaussyah, 2012) terkait kinerja
kepolisian yang masih dinilai rendah. Dalam penelitiannya tersebut diungkapkan
alasan masyarakat memberikan penilaian rendah pada kinerja Polri, yang terdiri
dari 1) rasa tidak aman masyarakat masih tinggi; 2) masyarakat merasa bahwa
pelayanan yang diberikan oleh Polri terasa mempersulit; 3) sebagian masyarakat
masih merasa bahwa sosok anggota Polri terkesan mengancam; 4) masih banyak
kriminalitas yang tidak ditindak atau tidak tercatat dalam statistik kriminal;
5) masih adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota polri; 6) citra anggota
polri masih relatif negatif di mata masyarakat (Gaussyah, 2012). Masih rendahnya penilaian
kualitas pelayanan publik Polri yang dilakukan oleh masyarakat menunjukkan
ketidakpuasan masyarakat pada pelayanan publik Polri, dan rendahnya kualitas pelayanan publik tersebut
berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia yang ada.
...........
C.
Kesimpulan dan Saran
Perkembangan kejahatan di era digital telah menjadi tantangan bagi Polri, di mana Polri selalu dituntut profesional, modern dan terpercaya dalam melaksanakan tugasnya untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Sebagai lembaga keamanan negara yang bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan, maka Polri dituntut untuk dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap ancaman kejahatan di era digital dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan siber yang terjadi dalam wilayah hukum Indonesia. Tingginya jumlah kasus tindak kejahatan siber di Indonesia, mengharuskan satuan kepolisian untuk dapat segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan siber yang cakupan kejahatannya sangat luas bahkan tidak terbatas.