Perkembangan Ilmu Kepolisian dalam Menghadapi Kejahatan di Era Digital

 Perkembangan Ilmu Kepolisian dalam Menghadapi Kejahatan di Era Digital


A.    Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital berdampak pada individu yang kini tidak lepas dari ketergantungan terhadap teknologi. Perangkat dan teknologi dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut memberikan pengaruh pada sikap dan perilaku individu. Perangkat teknologi yang digunakan oleh individu tersebut dapat mengubah pengalaman dan persepsi manusia terhadap dunia dan kehidupan. Keberadaan alat teknologi tersebut juga membantu memudahkan manusia dalam melakukan kegiatannya, termasuk membantu instansi pemerintah seperti Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik dalam tugas penegakan hukum maupun tugas pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Akan tetapi, selain membantu lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, perkembangan teknologi juga memberikan dampak pada timbulnya kejahatan baru dalam dunia digital itu sendiri, diantaranya kejahatan manipulasi data, spionase, sabotase, provokasi, hacking, pencurian software, penipuan online dan berbagai macamnya (Suseno, 2016; Pasaribu, 2017).

Pemerintah pun dinilai masih belum memiliki kemampuan yang cukup dalam menghadapi dan mengatasi permasalhaan kejahatan melalui internet tersebut, sehingga pengendalian kejahatan di era digital ini dinilai masih. Kemunculan sejumlah kasus kejahatan siber di Indonesia dinilai menjadi ancaman stabilitas keamanan dan ketertiban nasional dengan pertumbuhan yang dinilai cukup tinggi. Perangkat intitusi pemerintah dinilai belum mampu mengimbangi kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer dalam jaringan internet (internetwork). Tindakan kejahatan siber tidak mudah diatasi hanya dengan menggunakan hukum positif konvensional, karena terkait dengan tindak kejahatan, tidak dapat lepas dari lima faktor yang saling berhubungan, yaitu pelaku kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan dan hukum. Hukum merupakan instrumen penting dalam mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan, tetapi untuk membuat ketentuan hukum pada bidang hukum yang dapat berubah dengan cepat seperti teknologi informasi, bukan hal yang mudah (Pasaribu, 2017).

.......

 

B.    Pembahasan

1.      1.Paradigma Baru dalam Ilmu Kepolisian

Reformasi peran ilmu pengetahuan dalam pemolisian telah menjadi sangat penting sehingga pemolisian termasuk dalam cakupan kebijakan berbasis pembuktian atau penelitian ilmiah (evidencebased policies). Perumusan kebijakan yang berlandaskan pada penelitian telah menjadi pendekatan yang dinilai mempunyai peran penting sehingga kebijakan kepolisian dapat lebih efektif dalam menjawab permasalahan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat inni, tentu saja penting bagi kepolisian untuk melakukan upaya dalam kebijakan dan perubahan yang inovatif dan kreatif yang mendapatkan dukungan dan legitimasi publik, dukungan anggaran, dan peningkatan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepolisian (Dahniel & Dharma, 2018).

.............


1.      2.Perkembangan Kejahatan di Era Digital

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi selain memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan menjadi sarana efektif terhadap perbuatan melawan hukum, juga memberikan dampak negatif dengan terbentuknya jaringan kejahatan dan arus barang secara ilegal. Berbagai bentuk kejahatan seperti penyelundupan dan perdagangan orang, penyelundupan senjata, narkotika, pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan, cybercrime hingga terorisme merupakan ancaman bagi keamanan global. Kemunculan dari kejahatan baru sebagai dampak dari perkembangan arus teknologi di dunia melalui globalisasi juga berkembang pesat seperti pesatnya perkembangan teknologi itu sendiri (Golose, 2018; Pasaribu, 2017)

...........

1.      3. Perkembangan Ilmu Kepolisian dalam Menghadapi Perkembangan Kejahatan di Era Digital

Hasil penelitian Pusat Studi Keamanan UGM (dalam Gaussyah, 2012) terkait kinerja kepolisian yang masih dinilai rendah. Dalam penelitiannya tersebut diungkapkan alasan masyarakat memberikan penilaian rendah pada kinerja Polri, yang terdiri dari 1) rasa tidak aman masyarakat masih tinggi; 2) masyarakat merasa bahwa pelayanan yang diberikan oleh Polri terasa mempersulit; 3) sebagian masyarakat masih merasa bahwa sosok anggota Polri terkesan mengancam; 4) masih banyak kriminalitas yang tidak ditindak atau tidak tercatat dalam statistik kriminal; 5) masih adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota polri; 6) citra anggota polri masih relatif negatif di mata masyarakat (Gaussyah, 2012). Masih rendahnya penilaian kualitas pelayanan publik Polri yang dilakukan oleh masyarakat menunjukkan ketidakpuasan masyarakat pada pelayanan publik Polri, dan  rendahnya kualitas pelayanan publik tersebut berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia yang ada. 

...........


C.    Kesimpulan dan Saran

Perkembangan kejahatan di era digital telah menjadi tantangan bagi Polri, di mana Polri selalu dituntut profesional, modern dan terpercaya dalam melaksanakan tugasnya untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Sebagai lembaga keamanan negara yang bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan, maka Polri dituntut untuk dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap ancaman kejahatan di era digital dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan siber yang terjadi dalam wilayah hukum Indonesia. Tingginya jumlah kasus tindak kejahatan siber di Indonesia, mengharuskan satuan kepolisian untuk dapat segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan siber yang cakupan kejahatannya sangat luas bahkan tidak terbatas. 




Ini adalah versi sampel, versi lengkap atau custom order dapat dilakukan dengan menghubungi
Whatsapp:
0882-9980-0026 
(Diana)