Hukum Adat dan Agraria: Status Hukum Atas Kepemilikan Terhadap Rumah Susun Sederhana Milik Pemerintah

 

Hukum Adat dan Agraria: Status Hukum Atas Kepemilikan Terhadap Rumah Susun Sederhana Milik Pemerintah


Dalam satu Hukum Adat dan Agraria ada yang dikenal dengan status hak atas tanah. Status hak atas tanah ini ada bermacam-macam, khususnya dalam kepemilikan atas rumah tapak atau rumah susun. Rumah susun  atau Rusun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (Pasal 1 ayat 1 UU no 20 tahun 2011).

Meskipun demikian, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tidak disebutkan secara khusus mengenai rumah susun. Dalam UUPA tersebut hanya menyebutkan sejumlah jenis hak atas tanah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 16 Ayat 1 UUPA, yaitu: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 (Syahmardan, n.d.).

Oleh sebab itulah, di Indonesia saat ini pengaturan tentang rumah susun diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, mengantukan peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (JDIH, 2011). Mengenai hal ini, akan dibahas mengenai status kepemilikan tanah atas rumah rusun. Pengetahuan tentang status kepemilikan tanah atas rumah rusun perlu diketahui bagi mereka yang ingin membeli rumah susun. Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu dipahami, diantaranya:

 

 

1.      Asas Hukum Tanah Nasional Mengenai Rumah Susun

Seperti yang telah dikeahui sebelumnya, bahwa saat ini pengaturan hukum tanah nasional tentang rumah susun di Indonesia ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam UU tersebut, terdapat suatu asas yang harus terpenuhi dalam hal penyelenggaraan umah susun. Asas ini tercantum dalam ketentuan Pasal 2 UU no 20 tahun 2011, yaitu: Kesejahteraan; Keadilan dan pemerataan; Kenasionalan; Keterjangkauan dan kemudahan; Keefisienan dan kemanfaatan; Kemandirian dan kebersamaan; Kemitraan; Keserasian dan keseimbangan; Keterpaduan; Kesehatan; Kelestarian dan berkelanjutan; Keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; Keamanan, ketertiban, dan keteraturan.

2.      Hak Atas Tanah untuk Pembangunan dan Hak Kepemilikan Rusun

a.      Hak Atas Tanah yang Dapat Digunakan untuk Pembangunan Rumah Susun

Pada dasarnya, tanah untuk membangun rumah rusun bukanlah tanah sembarangan, melainkan tanah dengn kriteria tertentu, khususnya dalam hal hak atas tanah untuk pembangunan rusun. Disebutkan dalam Pasal 17 UU no 20 tahun 2011, yang menyebutkan bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah Negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan. Ketentuan ini dilanjutkan berdasarkan Pasla 18, yang menyebutkan bahwa selain dibangun di atas tanah tersebut, rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah (dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan), atau pendayagunaan tanah wakaf (dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf).

b.      Status Hak Atas Tanah Bagi Pemilik Rumah Susun

Sementara itu, untuk status hak atas tanah bagi pemilik rumah susun atau hak kepemilikan atas sarusun (satuan rumah rusun) merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Lebih lanjut, hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama tersebut dihitung berdasarkan atas NPP—nilai perbandingan proporsional, angka yang menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya. Ketentuan ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2, UU no 20 tahun 2011. 

 

 Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA :
0882-9980-0026
(Diana)

Komik sebagai Strategi Pemasaran di Tengah Pandemi Covid-19 Studi Kasus: Permen FOX’s

 

Komik sebagai Strategi Pemasaran di Tengah Pandemi Covid-19

Studi Kasus: Permen FOX’s

 


A.    Pendahuluan

 Marketing communications adalah bentuk komunikasi dengan tujuan untuk memperkuat strategi pemasaran, untuk meraih segmen pasar yang lebih luas. Perusahaan menggunakan berbagai bentuk komunikasi pemasaran untuk mempromosikan apa yang mereka tawarkan untuk mencapai tujuan finansial (Lestari, 2015). Sehubungan dengan hal tersebut, sejak awal tahun 2020 lalu, dunia telah disibukkan dengan adanya wavah virus baru, yaitu Covid-19, yang telah menyebar ke seluruh dunia dan ditetapkan sebagai pandemi pada Maret 2020 lalu. Adanya pandemi Covid-19 tersebut telah membawa dampak yang sangat besar bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk bisnis dan perdagangan. Sebab WHO dan para pemimpin meminta para warganya untuk melakukan semua aktivitas dari rumah untuk menghindari dan memutus penyebaran virus corona, sehingga membuat banyak perusahaan dan bisnis yang menutup dan menunda kegiatan operasionalnya untuk sementara waktu. Ditengah kondisi merebaknya pandemi virus corona ini, membuat para perusahaan dan bisnis mengubah seluruh strategi dan pelaksanaan bisnisnya ke platform digital, agar kegiatan bisnis dan usahanya tetap dapat berjalan meskipun tidak maksimal.

Hal ini jugalah yang terjadi oleh salah satu perusahaan permen di Indonesia, FOX’s, dimana mereka merubah strategi bisnisnya dengan menggunakan platform digital sebagai salah satu alat komunikasi pemasarannya. Seperti pada saat mereka membuat konten komik animasi “Indahnya Ramadhan” di Instagramnya, yang sebelumnya mereka berencana untuk membuat film pendek Permen FOX’s, namun karena adanya pandemi virus corona ini, perusahaan harus mengubah strategi dan mengembangkan cara-cara kreatif menggunakan platform digital agar tidak melanggar aturan pemerintah dan tetap dapat memasarkan produknya kepada masyarakat (Mahribi, 2020). Berdasarkan hal tersebut, makalah ini akan membahas mengenai strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan Permen FOX’s di tengah pandemi Covid-19.  

B.     Pembahasan

Pemasaran memainkan peran penting dalam dunia bisnis saat ini dan merupakan sentral dari kesuksesan bisnis dalam bidang apapun. Pemasaran menyajikan kerangka kerja untuk meningkatkan penawaran produk dan untuk mempromosikan seni dan hiburan melalui sejumlah aktivitas. Melalui pemasaran yang strategis akan memungkinkan untuk meningkatkan tingkat kepuasan konsumen yang ada dan juga untuk mendapatkan konsumen baru. Dengan kata lain, pemasaran dapat dikatakan sebagai aktivitas analisis, perencanaan, implementasi, dan control program yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran konsumen serta penggunaan koleksi, fasilitas dan jasa dalam suatu cara yang akan memberikan keuntungan bersama bagi organisasi dan konsumen.

Di era persaingan usaha dan bisnis yang sangat ketat saat ini, setiap entrepreneur dituntut untuk selalu mengerti dan memahami apa yang terjadi dipasar dan apa yang menjadi keinginan konsumen, serta berbagai perubahan yang ada di lingkungan bisnisnya. Di tambah lagi dengan adanya kemunculan dan perkembangan media digital sebagai media baru ini juga berpengaruh pada perkembangan di berbagai bidang dalam kehidupan sosial termasuk pemasaran. Tren pada perkembangan media baru inilah yang menuntut perusahaan untuk dapat mengikuti tren strategi pemasaran yang memanfaatkan media terbarukan dalam pemasaran digital ini. Untuk dapat mengimbangi perkembangan media baru ini, perusahaan membutuhkan sumber daya manusia yang lebih banyak memiliki keterampilan teknis di berbagai bidang seperti penerbitan web, operasi perangkat lunak baru, keamanan online, optimisasi mesin pencari, analisis web, dan operasi perangkat lunak analisis tren web. Sebab perkembangan teknologi internet ini telah memberikan kesempatan pada  praktisi PR dalam mengumpulkan informasi, memantau opini publik tentang berbagai, dan terlibat dalam dialog langsung dengan publik. Sehingga perusahaan harus dapat menggunakan pemasaran digital sebagai salah satu strategi pemasarannya untuk dapat menjangkau konsumen lebih jauh (Rashid, 2014).

Brand Ambassador dan Korean Wave sebagai Strategi dalam Meningkatkan Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Korea

Brand Ambassador dan Korean Wave sebagai Strategi dalam Meningkatkan Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Korea


 

A.    Pendahuluan

Dalam beberapa tahun terakhir ini, budaya Korea Selatan menjadi budaya yang populer dan digemari oleh masyarakat global. Budaya popular ini dapat menjadi salah satu upaya pemerintah Korea Selatan untuk meningkatkan citra Korea dengan menyebarkan kebudayaan dan seni ke negara lain. Penyebaran budaya Korea tersebut disebut dengan istilah Korean wave. Korean wave merupakan suatu fenomena penyebaran budaya Korea yang populer di masyarakat global. Fenomena Korean wave tersebut bermula dari drama, film, dan musik Korea yang tayang dan menyebar di China yang kemudian semakin berkembang dan populer di negara lain terutama di kawasan Asia (Srihartati & Abdillah, 2018).

Penyebaran Korean wave tersebut memiliki dampak pada masyarakat global yang semakin tertarik dengan produk budaya Korea yang lain seperti kuliner, fashion dan gaya hidup. Meningkatnya minat masyarakat global terhadap budaya Korea tersebut mendorong ekspor produk Korea ke negara lain. Salah satunya adalah ekspor produk unggulan Korea, yaitu kosmetik. Terdapat peningkatan jumlah ekspor kosmetik Korea dalam beberapa tahun terakhir. Kosmetik Korea telah menjadi produk ekspor Korea yang paling banyak diminati. Meningkatnya minat kosmetik Korea tersebut tidak lepas dari strategi pemasaran perusahaan dalam mempromosikan produk. Fenomena tersebut membuka kesempatan bagi para produsen kosmetik untuk memasarkan produk kosmetik secara global (Srihartati & Abdillah, 2018).


B.     Pembahasan

1.      Korean Wave

Korean Wave atau Hallyu diartikan sebagai budaya yang merujuk pada popularitas budaya korea di luar negeri yang menawarkan hiburan Korea yang terbaru yang terdiri dari film, drama, musik pop, animasi dan sejenisnya. Istilah Hallyu atau Korean Wave merupakan istilah yang diberikan untuk penyebaran budaya Pop Korea atau gelombang Korea secara global diberbagai negara di dunia. Menurut Septyarti (dalam Susanti, 2017) Hallyu merupakan istilah yang dipopulerkan oleh media China untuk mengacu pada budaya pop dan hiburan Korea yang mencakup film, drama, musik, dan fashion yang berhasil memberikan pengaruh terhadap negara-negara lain (Susanti, 2017). Korean wave banyak bersumber dari film, drama dan musik Korea yang diperkuat dengan kemudakan untuk mengakses di era digital ini. Korean wave memberikan peluang dalam memperkenalkan budaya Korea melalui drama atau musik. Budaya Korea yang terdapat dalam drama dan musik tersebut menunjukkan kehidupan masyarakat Korea seperti gaya hidup, cara berperilaku, fashion dan produk yang digunakan oleh masyarakat (Srihartati & Abdillah, 2018).

2.      Brand Ambassador dalam Meningkatkan Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Korea

Strategi pemasaran yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan brand ambassador merupakan bentuk strategi yang telah lama digunakan oleh banyak perusahaan dan dinilai efektif untuk memperkenalkan produk pada masyarakat. Royan (dalam Lestari et al., 2019) menjelaskan bahwa suatu iklan yang disampaikan oleh sumber yang menarik seperti selebriti yang populer akan mendapatkan perhatian yang besar dan akan mudah diingat oleh masyarakat. Brand ambassador akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap citra suatu merek, yang didorong oleh karena citra dari seorang brand ambassador yang memberikan pengaruh terhadap citra pada merek. Citra dari dari brand ambassador inilah yang nantinya akan memberikan pengaruh persepsi masyarakat terhadap citra merek dan akan menarik konsumen untuk membeli produk terkait.  


3.      Korean Wave dalam Meningkatkan Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Korea

Penelitian Son et al. (dalam Srihartati & Abdillah, 2018) mengungkapkan bahwa Korean wave dapat menjadi kekuatan Korea untuk mempromosikan citra negara dan yang nantinya dapat meningkatkan ekspor produk Korea. Kesuksesan Korean wave dalam membentuk citra positif kebudayaan negara tersebut memiliki dampak pada meningkatnya minat masyarakat internasional terhadap produk Korea yang membawa kebudayaan Korea secara global. Kim (dalam Srihartati & Abdillah, 2018) menjelaskan bahwa Korean wave dapat membentuk citra positif negara Korea dalam meningkatkan kredibilitas perusahaan dan merek Korea yang memiliki dampak pada  semakin tingginya konsumsi berbagai bentuk produk Korea. Drama, film dan musik yang merupakan bagian dari produk kebudayaan populer Korea membawa citra positif kebudayaan Korea. 

Produk Popok Dewasa Dalam Kacamata Demografi

 

Produk Popok Dewasa Dalam Kacamata Demografi

 


A.    Pendahuluan

Seiring dengan berjalannya waktu, manusia senantiasa mengembangkan kemampuannya untuk menghasilkan inovasi-inovasi yang mengagumkan sebagai jawaban atas masalah-masalah yang tengah dihadapi oleh umat manusia. Baik inovasi yang luar biasa, hingga inovasi yang sederhana sekalipun, asalkan dapat memenuhi kebutuhan manusia saat ini, mereka akan terus mengembangkan kemampuannya untuk menciptakan terobosan baru yang diinginkan. Mulai dari inovasi di bidang teknologi, kehidupan, sosial maupun kehidupan pribadi, semua dilakukan untuk menjawab berbagai masalah yang selalu dihadapi oleh masyarakat.

Salah satu contoh inovasi yang belakangan menjadi perhatian adalah pembuatan produk yang bermanfaat bagi kalangan usia dewasa hingga orang tua, yang berupa popok dewasa. Popok biasanya dikenal sebagai kain alas bayi (KBBI, 2012-2020). Popok adalah semacam garmen yang dipakai oleh individu yang tidak bisa mengendalikan pergerakan kandung kemih atau usus mereka, atau biasa juga dipakai oleh individu yang tidak bisa atau belum bisa menggunakan toilet. Oleh sebab itulah, popok adalah salah satu perlengkapan wajib untuk bayi (detikHealth, 2013), karena seorang bayi masih belum bisa megendalikan pergerakan kandung kemih atau usus mereka dan masih harus bergantung pada orang lain.


B.     Pembahasan

1.      Penggunaan Produk Popok Dewasa

Popok dewasa pada dasarnya merupakan popok yang digunakan oleh kalangan orang dewasa, yang memiliki kesulitan dalam masalah pembuangan kotoran. Bahkan seiring dengan kebutuhannya, produk popok sekali pakai yang biasa digunakan oleh bayi juga telah dihadirkan untuk kalangan orang dewasa. Pemakaian popok dewasa kerap dijadikan solusi bagi pasien inkontinensia untuk mencegah munculnya basah di celana. Benda ini juga dianggap bisa mencegah munculnya bau pesing urine pada pasien (Kinanti, 2016).

Selain itu, popok dewasa paling sering digunakan untuk membantu seseorang yang mengalami kesulitan menahan buang air kecil atau besar karena kondisi kesehatan tertentu. Popok jenis ini dapat menjadi solusi agar aktivitas tetap lancar dan terbebas dari rasa khawatir karena urine atau tinja mengotori pakaian, sprei, atau peralatan lain (Adrian, 2019). Sementara itu, untuk penggunanya, biasanya adalah orang lansia dan orang dewasa muda yang mengalami kondisi kesehatan tertentu juga. Popok celana yang mudah dipakai, tipis dan memiliki daya serap tinggi dibutuhkan mereka yang masih aktif berkegiatan (Dhorothea & Dewi, 2016).


2.      Popok Dewasa Dalam Kacamata Demografi

Pada bagian sebelumnya telah dijelasakan tentang pembahasan mengenai keberadaan produk popok dewasa jika dilihat dari kacarama demografi. Oleh sebab itulah, perlu memahami terlebih dulu konsep demografi tersebut. Demografi adalah bidang ilmu yang mengkaji permasalahan kependudukan secara kuantitatif, seperti jumlah, struktur, komposisi, dan ukuran kependudukan. Singkat kata demografi adalah ilmu yang objek kajian mempelajari teknik-teknik penghitungan data kependudukan (Armansyah, 2019).

Jika dilihat dari aspek demografinya, maka penggunaan popok dewasa adalah digunakan untuk mereka yang sudah dewasa, mengingat bahwa sebelumnya popok identik dengan bayi, salah satu perlengkapan penting bagi seorang bayi. Meskipun demikian tidak semua orang dewasa pada dasarnya akan menggunakan popok jenis ini, hanya mereka yang memiliki kondisi tertentu yang biasanya akan menggunakan popok jenis ini. 

Perlindungan Hukum Privacy Nasabah Pinjaman Online

 

Perlindungan Hukum Privacy Nasabah Pinjaman Online


 

I.                   Pendahuluan

Kemajuan teknologi telah memberikan berbagai dampak yang memudahkan kehidupan manusia sekarang ini, termasuk jasa keuangan. Teknologi finansial atau financial technology (fintech) merupakan lembaga keuangan non bank yang merupakan upaya peningkatan pelayanan dalam industri keuangan yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi (Pramana, 2018). Salah satu bentuk fintech yang sekarang ini sangat berkembang di masyarakat adalah pinjaman online. Pinjaman online banyak digunakan karena hal ini berbeda dengan pinjaman biasa yang membutuhkan pertemuan langsung antara pemberi dan penerima pinjaman, pinjaman online tidak perlu bertemu langsung. Lebih jauh lagi, pinjaman online bahkan tidak memerlukan perkenalan antara kedua pihak, sehingga kepentingan kedua pihak dihubungkan oleh platform pinjaman online yang disediakan oleh penyelenggara pinjaman online (Hartanto, 2018).

Namun, kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online bukannya tidak memiliki risiko. Salah satunya adalah mengenai privacy nasabah pinjaman online. Masalah privacy ini umumnya berkaitan dengan data pribadi nasabah. Data pribadi merupakan penanda personal seseorang yang berbentuk kode, simbol, identitas, huruf dan angka yang bersifat pribadi (Latumahina, 2014). Data-data tersebut mencakup privasi pemilik data yang jika disebarluaskan akan merugikan pemilik data dan dapat digolongkan sebagai pelanggaran privasi (Krismantara & Dewi, 2020). Sebagai dasar operasi pinjaman online, data pribadi tersebut dibutuhkan untuk menentukan kelayakan peminjaman serta digunakan sebagai informasi penagihan di masa mendatang. Namun, di lapangan data pribadi ini kerap disalah gunakan oleh penyelenggara pinjaman online.

Penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara pinjaman online dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah penyebarluasan data pribadi yang dilakukan dengan mengirim pesan ke seluruh kontak telepon yang dimiliki peminjam, dimana pesan tersebut berisi data pribadi peminjam, jumlah utang yang dipinjam dan memberitahu agar yang bersangkutan melaksanakan pembayaran utang dari peminjam (Widyastuti & Sugianto, 2020). Hal ini tentu saja telah melanggar privasi nasabah pinjaman online. Oleh karena itu, perlu dilakukan tinjauan hukum terhadap perlindungan hukum data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan tinjauan terhadap kasus-kasus pelanggaran privasi nasabah pinjaman online serta melakukan tinjauan terhadap perlindungan hukum nasabah pinjaman online.

II.                Kasus-kasus pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi

Pinjaman online pada dasarnya memberikan kemudahan yang tidak diberikan pada sistem peminjaman konvensional, yaitu tidak perlu adanya interaksi langsung antara debitur dan kreditur, bahkan kedua pihak tidak perlu saling mengetahui satu sama lain. Hal ini kemudian mengurangi tingkat kerumitan dari metode peminjaman namun kemudian membutuhkan informasi data sensitif milik nasabah yang harus diberikan kepada penyelenggara pinjaman online. Data sensitif ini pada dasarnya digunakan untuk penilaian kelayakan peminjam, namun kemudian disalahgunakan oleh penyelenggara pinjaman online.

Terdapat beberapa kasus yang mencuat di Indonesia mengenai penyalahgunaan data pribadi tersebut. Salah satunya adalah kasus penagihan yang dilakukan oleh perusahaan fintech Rupiah Plus. Rupiah Plus menggunakan data pribadi nasabah untuk melakukan penagihan secara paksa. Cara penagihan yang dimaksud adalah pihak Rupiah Plus bisa menghubungi orang di kontak peminjam yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar, bahkan orang yang dihubungi diminta untuk melunasi utang peminjam (Putera, 2018). Aplikasi Rupiah Plus juga ditenggarai dapat mengakses handpone nasabah dan kemudian mengambil informasi yang ada di handphone tersebut. Hal ini tentu telah melanggar privasi dan keamanan data pengguna.

III.             Perlindungan hukum terhadap nasabah terkait privasi dan data pribadi

Perlindungan terhadap data pribadi pada dasarnya berkaitan dengan konsep privasi. Privasi sendiri merupakan konsep yang berhubungan dengan gagasan untuk menjaga dan melindungi integritas serta martabat seseorang (Djafar & Komarudin, 2014). Hak privasi juga merupakan kemampuan individu untuk menentukan siapa yang memegang informasi tentang mereka dan bagaimana informasi tersebut digunakan. Oleh karena itu, penggunaannya tanpa persetujuan yang bersangkutan, dalam hal ini nasabah, kemudian akan melanggar pivasi nasabah tersebut.

Pada dasarnya penyelenggara pinjaman online memerlukan data pribadi sebagai dasar operasi pinjaman online untuk menentukan kelayakan peminjaman serta digunakan sebagai informasi penagihan di masa mendatang. Namun, di lapangan data pribadi ini kerap disalah gunakan oleh penyelenggara pinjaman online. Selain data umum yang diajukan dalam proses kredit, penyelenggara pinjaman online dalam kebijakan privasinya juga mencantumkan wewenang untuk mengumpulkan data pribadi yang bersifat privasi atau sensitif seperti riwayat panggilan, isi SMS dan daftar kontak (Krismantara & Dewi, 2020). Hal ini kemudian digunakan oleh penyelenggara pinjaman online dengan memanfaatkan data sensitif seperti isi kontak peminjam. Lebih jauh lagi, pengambilan informasi tersebut dilakukan tanpa adanya permintaan persetujuan pengambilan data sensitif tersebut dalam aplikasi. Pada akhirnya, informasi sensitif tersebut digunakan oleh penyelenggara pinjaman online sebagai senjata yang dipergunakan apabila peminjam lalai dalam melakukan kewajibannya.\