HUKUM EKONOMI INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL



HUKUM EKONOMI INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pendahuluan
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan  sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas,  jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. Kondisi tersebut juga berlaku bagi Indonesia sebagai sebuah negara yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.
Mandelson (1970) dalam jurnalnya Law and the Development of Nations membandingkan antara pertimbangan peran hukum—terutama hukum peradilan—dalam perkembangan tiga bangsa modern, yaitu Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang. Berpijak dari penelitian tersebut, maka makalah ini berusaha untuk mengulas hukum ekonomi Indonesia dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. 

Ini hanya versi sampel aja yaa...
Untuk dibuatkan lengkapnya/ customized
Silahkan contact WA/SMS o85868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernya yaa, thanks…