HUKUM EKONOMI INDONESIA DALAM KAITANNYA
DENGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pendahuluan
Peranan hukum dalam
pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan
sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat
jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa
itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun,
sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat
dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. Kondisi tersebut
juga berlaku bagi Indonesia sebagai sebuah negara yang sedang giat-giatnya
melakukan pembangunan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi
inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang
terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan
sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam
memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Peranan hukum dalam
pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan
keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu
efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun,
sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat
dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.
Mandelson (1970) dalam
jurnalnya Law and the Development of
Nations membandingkan antara pertimbangan peran hukum—terutama hukum peradilan—dalam perkembangan
tiga bangsa modern, yaitu Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang. Berpijak dari
penelitian tersebut, maka makalah ini berusaha untuk mengulas hukum ekonomi
Indonesia dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Ini hanya versi sampel aja yaa...
Untuk dibuatkan lengkapnya/ customized
Silahkan contact WA/SMS o85868o39oo9
(Diana)
Ditunggu ordernya yaa, thanks…