Perlindungan Hukum bagi Guru tidak tetap (Honorer) berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



Perlindungan Hukum bagi Guru tidak tetap (Honorer) berdasarkan  
 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan UU No 13 Tahun 2003
 tentang  Ketenagakerjaan.

Di Indonesia profesi Guru masih sangat jarang diminati oleh generasi muda hal ini dikarenakan banyak yang menganggap profesi Guru memiliki pendapatan yang sangat minim dan juga mengenai kejelasan status kerja yang masih banyak Guru dengan masa kerja yang sudah lama tapi masih berstatus sebagai Guru tidak tetap (honorer). Padahal pekerjaan Guru adalah pekerjaan rutin yang dilakukan secara terus menerus.
Di sisi lain undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mengenai aturan masa percobaan tenaga kerja hanya selama 3 bulan. Karena kurang begitu jelas peraturan perundang-undangan mana yang digunakan sebagai acuan untuk mengatur masa kerja tenaga honorer sehingga masih banyak  Guru di Indonesia yang bernasib kurang sejahtera. Padahal Profesi Guru sangat dibutuhkan untuk melangsungkan pembangunan di Indonesia dan mencetak generasi-generasi penerus bangsa. Untuk lebih memahami bagaimana praktek perlindungan hukum di Indonesia dan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, maka diajukan dua isu hukum berikut ini:
1.      Apakah perjanjian kerja yang dilakukan antara Guru dan penyelenggara satuan pendidikan (yayasan) sudah memenuhi prinsip-prinsip bagi guru?
2.      Solusi apa saja yang bisa diambil ditinjau dari UU Guru dan Dosen dan UU ketenagakerjaan untuk menyelesaikan masalah apabila terkait  ada Guru Inti dibidang pendidikan yang  berstatus tidak tetap/honorer, yayasan sangat membutuhkan guru tersebut tapi dana yayasan kurang memadai.


Ini hanya versi sampel aja yaa...

Untuk dibuatkan lengkapnya/ customized

Silahkan contact WA/SMS o85868o39oo9 (Diana)

Ditunggu ordernya yaa, thanks…