Perlindungan Hukum bagi Guru tidak tetap (Honorer) berdasarkan
Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen dan UU No 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan.
Di
Indonesia profesi Guru masih sangat jarang diminati oleh generasi muda hal ini
dikarenakan banyak yang menganggap profesi Guru memiliki pendapatan yang sangat
minim dan juga mengenai kejelasan status kerja yang masih banyak Guru dengan
masa kerja yang sudah lama tapi masih berstatus sebagai Guru tidak tetap
(honorer). Padahal pekerjaan Guru adalah pekerjaan rutin yang dilakukan secara
terus menerus.
Di
sisi lain undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mengenai aturan
masa percobaan tenaga kerja hanya selama 3 bulan. Karena kurang begitu jelas
peraturan perundang-undangan mana yang digunakan sebagai acuan untuk mengatur
masa kerja tenaga honorer sehingga masih banyak
Guru di Indonesia yang bernasib kurang sejahtera. Padahal Profesi Guru
sangat dibutuhkan untuk melangsungkan pembangunan di Indonesia dan mencetak
generasi-generasi penerus bangsa. Untuk lebih memahami bagaimana praktek
perlindungan hukum di Indonesia dan beberapa peraturan perundang-undangan yang
terkait, maka diajukan dua isu hukum berikut ini:
1.
Apakah perjanjian kerja yang dilakukan
antara Guru dan penyelenggara satuan pendidikan (yayasan) sudah memenuhi
prinsip-prinsip bagi guru?
2.
Solusi apa saja yang bisa diambil
ditinjau dari UU Guru dan Dosen dan UU ketenagakerjaan untuk menyelesaikan
masalah apabila terkait ada Guru Inti
dibidang pendidikan yang berstatus tidak
tetap/honorer, yayasan sangat membutuhkan guru tersebut tapi dana yayasan
kurang memadai.
Ini hanya versi sampel aja yaa...
Untuk dibuatkan lengkapnya/ customized
Silahkan
contact WA/SMS o85868o39oo9 (Diana)
Ditunggu
ordernya yaa, thanks…