Kejahatan Carding (Penggunaan Ilegal Kartu Kredit) Sebagai
Bentuk Kejahatan Transnasional
A.
Pendahuluan
Di era global ini, pesatnya perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi memberikan manfaat terhadap masyarakat
seperti kemudahan untuk mengakses informasi. Teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peranan penting yang mendorong kemajuan negara dengan
memberikan pengaruh yang besar bagi negara terutama dalam pertumbuhan ekonomi
dunia, dan hal ini yang mendorong semua negara untuk terus mendorong
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.Selain memberikan manfaat, perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak negatif bagi
masyarakat di seluruh dunia. Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi mendorong
terjadinya perubahan perilaku manusia dan berdampak pada perubahann sosia
.............
B. Pembahasan
1.
Kejahatan
Carding (Penggunaan Ilegal Kartu Kredit) Sebagai Kejahatan Transnasional
Cardingmerupakan suatu tindakan penipuan kartu kredit di mana pelaku
kejahatan mengetahui nomor kartu kredit seseorang yang masih berlaku, dan
menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi jual beli barnag
secara onlinedi mana pembayaran akan ditagihkan ke pemilik asli kartu
kredit. Tindakan kejahatan ini juga disebut sebagai cyberfraudatau
penipuan di dunia maya. Terdapat dua lingkup dalam kejahatan cardingyaitu kejahatan nasional dan
transnasional. Dalam kejahatan nasional, pelaku carding melakukan tindak
kejahatan tersebut dalam lingkup satu negara. Sedangkan dalam kejahatan transnasional,
pelaku carding melakukan tindak kejahatan tersebut melewati batas
negara. Terdapat dua cara penyalahgunaan kartu kredit, yaitu: a)kartu kredit
sah tetapi tidak digunakan sesuai peraturan yang ditentukan dalam perjanjian
yang disepakati oleh pemegang kartu dengan bank pengelola kartu kredit; dan b)
kartu kredit tidak sah atau kartu palsu digunakan dengan cara ilegal
...........
2.
Landasan
Hukum Mencegah Kejahatan Carding Sebagai Kejahatan Transnasional
Dengan adanya unsur internasional
dari kejahatan carding akan menimbulkan masalah tersendiri terutama yang
berkaitan dengan masalah yurisdiksi. Yurisdiksi merupakankekuasaan atau
kompetensi hukum negara terhadap individu, benda atau peristiwa. Yuriskdiksi menunjukkan
prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak
campur tangan. Yurisdiksi adalah bentuk kedaulatan yang vital dan merupakan
sentral untuk mengubah, menciptakan atau mengakhiri kewajiban hukum.Berdasarkan
asas umum dalam hukum internasional, negara mempunyai kekuasaan tertinggi atau
kedaulatan atas masyarakat dan benda di wilayahnya sendiri. Oleh karena itu,
suatu negara tidak boleh melakukan tindakan yangbersifat melampui kedaulatan
negara dalam wilayah negara lain, kecuali telah mendapatkan persetujuan negara terkait
..........
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA :
0882-9980-0026
(Diana)