Sejarah Peraturan Penyiaran Indonesia Sejak Era
Kemerdekan
Penyiaran sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di
selueuh dunia, termausk didalamnya di Indonesia. Penyiaran berasal dari kata
dasar siar, yang memiliki arti sebagai meratakan ke mana-mana atau memberitahukan kepada umum (melalui
radio, surat kabar, dan sebagainya); mengumumkan (berita). Siar juga memiliki art sebagai menyebarkan
atau mempropagandakan (pendapat, paham, agama) atau mengirimkan (lagu-lagu, musik,
pidato, dan sebagainya) melalui media.
Sementara penyiaran sendiri memiliki arti sebagai proses,
cara, perbuatan menyiarkan
Mengenai penyiaran, sejarah kemuculannya telah terjadi
sejak lama, lebih tepatnya ketika media penyiaran pertama kali ditemukan oleh seorang
ahli fisika Jerman bernama Heinrich Hertz pada tahun 1887, dimana ia berhasil
menciptakan media yang bsrhasil mengirim dan menerima gelombang radio. Hasil
penelitian ini kemudian terus dikembangkan hingga tercipta media radio yang
dapat digunakan sebagai media penyiaran seperti saat ini. Di Indonesia sendiri,
cikal bakal kemunculan penyiaran sudah terjadi sejak sebelum Indonesia memasuki
era kemerdekaan. Hal terjadi pada tahun 1925, atau masih pada masa pemerintahan
Hindia-Belanda. Peristiwa cikal bakal kemunculan ini ditandai dengan
keberhasilan Prof Komnas dan Dr. De Groot melakukan komunikasi radioa dengan
menggunakan stasiun relai di Malabar, Jawa Barat. Kejadian ini kemudian diikuti
dengan berdirinya Batavia Radio Vereniging dan NIROM. Sejak saat itu,
perkembangan dunia penyiaran mulai berkembang, termasuk terbentuknnya
organisasi persatuan radio amatir. Bahkan organisasi penyiaran memiliki peranan
yang penting dalam proses kemerdekaan Indonesia
Dalam hal ini, penyiaran melalui radio merupakan
penyiaran yang cara baru. Sebelum radio ditemukan, konsep-konsep penyiaran
sebenarnya juga sudah mulai terjadi, dimana ini leboh digunakan dengan media
cetak. Namun dengan ditemukannya radio, proses penyiaran jadi semakin cepat
dilakukan. Dan ini menjadi cikal bakal terjadinya proses penyiaran modern
seperti saat ini, termasuk penggunan televisi, hingga peranan komputer dan
internet yang menciptalan konsep penyiaran digital seperti sekarang ini.Berkaitan
dengan hal ini, maka dalam tulisan ini akan membahas tentang
peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dalam masalah
penyiaran dalam negeri, khususnya setelah mamasuki era kemerdekaan di tahun
1945.
Setelah masa kemerdekaan, media radio semakin banyak
bermunculan, khusunya untuk radio amatir. Proses penyiaran mulai banyak
dilakukan. Namun dengan semakin banyaknya radio amatir yang bermunculan
(1950-1952), pada akhirnya pada tahun 1952 pemerintah mulai represif dengan
mengeluaran ketentuan bahwa pemancar radioa matir dilarang mengucara, kecuali
pemancar radio milik pemerintah, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi
subversif. Kegiatan amatir radio terpaksa dibekukan pada tahun 1952-1965.
Pembekuan ini diperkuat dengan UU no. 5 tahun 1964, yang menyebutkan adanya
penghukuman bagi siapapun yang memilikiradio pemancar tanpa seizin pihak
berwenang. Namun setelah runtuhnya era Orde Lama, kemunculan radio amatir ini
tidak bisa dibendung lagi. Disisi lain setelah kemerdekaan, pada tahun 11
September 1945, RRI (Radio Republik Indonsia), resmi milik pemerintah,
didirikan di eman kota
Terlepas dari ini, berikut ini merupakan sejumlah
perkembangan peraturan penyiaran yang terjadi di Indonesia semenjak memasuki
masa kemerdekaan. Lahirnya UU Penyiaran merupakanamanah
daripada UUD 1945, khususnya Pasal5 ayat (1), Pasal 28, Pasal 31 ayat (1),
Pasal 32,Pasal 33 dan Pasal 36. Itu bererti bahawa UUPenyiaran merupakan
pelaksanaan dari UUD1945, khususnya amanat bidang kebebasanbersyarikat dan
berkumpul serta mengeluarkanpikiran, pendidikan, kebudayaan, ekonomi danbahasa
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA :
0882-9980-0026
(Diana)