Tumpang Tindih Kebijakan Ojek Online Saat Penerapan PSBB Selama Masa COVID-19

 

Tumpang Tindih Kebijakan Ojek Online Saat Penerapan PSBB Selama Masa COVID-19


A.    Pendahuluan

Pandemi telah terjadi selama beberapa kali sepanjang sejarah manusia. Pademi terbaru yang pernah terjadi adalah yang tengah melanda seluruh belahan dunia saat ini, dimana memasuki tahun 2020, warga seluruh dunia diharuskan menghadapi pendemi yang dinamakan sebagai COVID-19. COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pertama kali muncul ketika da informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19). COVID-19 sudah menyebar keseluruh dunia. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi (WHO, 2020), termasuk menginfeksi pula di negara Indonesia.


.........

B.     Perumusan masalah

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa isu utama yang akan dibahas adalah tentang adanya permasalahan sosial politik yang terjadi pada saat penerapan PSBB selama masa pandemi COVID-19, yaitu tentang kebijakan yang berkitan dengan pemberlakukan ojek online selama pandemi. Kebijakan ini sangat penting untuk dibuat mengingat bawha ojek online merupakan salah satu transportasi favorit masyarakat modern saat ini, membantu dalam mobilitas masayrakat yang lebih praktif dan terjangkau dibandingkan kendaraan lain. Pada saat yang sama, keberadaan ojek online selama masa pandemi juga dapat menjadi salah satu sarana penyebaran COVID-19 karena kontak fisik yang dilakukan oleh pengendara ojek online dan penumpang/pelamggannya. Oleh sebab itulah, pemerintah perlu mengontrol operasi ojek online selam masa pandemi COVID-19 ini.      

.........

C.     Pembahasan

Masa pandemi yang seperti ini membuat berbagai negara membuat kebijakan-kebijakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas dan tidak terkendali. Beberapa kebijakan diantaranya adalah melakukan lockdown (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai karantina wilayah) untuk membatasi penyebaran virus secara total. Namun, dalam penerapan lockdown ini bukanlah hal yang mudah, sebab mengubah perilaku sosial masyarakat cukup sulit kerena mengharuskan masyarakat untuk melakukan social and physical distancing (menjaga jarak aman antar individu dan menghindari kerumunan), sementara masyarakat sudah terbiasa aktif beraktivitas sesuai dengan perilaku sosialnya. Oleh sebab itulah, berbagai negara mengalami kesulitan dalam penerapkan lockdown tersebut. Pada akhirnya kebijakan lockdown kemudian dimodifikasi sedemikian rupa oleh berbagai negara. Ada yang menerapkan secara penuh, sebagian, atau lokal dan seminimal mungkin. Indonesia sendiri memodifikasinya dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan per wilayah, baik provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan tingkat keparahan wabah yang penilaiannya ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan  (Muhyiddin, 2020).

.........



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom,                     silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)