Zara Marketing Communication (Studi Kasus)


Zara Marketing Communication (Studi Kasus)
A.    Pendahuluan
Zara merupakan salah satu perusahaan mode internasional terbesar. Perusahaan ini dimiliki oleh Inditex, salah satu grup distribusi terbesar di dunia (Zara, 2019). Inditex sendiri merupakan salah satu fashion retailers terbesar di dunia. Mereka memiliki delapan format ritel (Zara & Zara Home, Pull & Bear, Massimo Dutti, Bershka, Stradivarius, Oysho dan Uterqüe) yang menjual koleksi mereka di 202 pasar melalui jaringan toko offline-online yang terintegrasi. Zara sendiri telah berdiri sejak tahun 1975 (Supriyatna, 2017). Merek Zara telah berkembang dengan cepat menjadi ikon dalam industri fashion. Dunia fast fashion (tren yang berganti dengan cepat) tak akan lengkap tanpa toko yang memiliki warna monokrom ini. Sehubungan dengan perjalanan panjang berkembangnya Zara di dunia fashion, dalam hal ini akan dibahas mengani seperti apa aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh pihak Zara. Terutama dalam hal komunikasi pemasarannya (marketing communication), dimana ini merupakan sarana di mana perusahaan berusaha menginformasikan, membujuk, dan mengingatkan konsumen secara langsung maupun tidak langsung tentang produk dan merek yang dijual. Yang pada akhirnya membentuk Zara seperti sekarang ini, menjadi  salah satu mereka fashion paling terkenal di dunia.
B.     Pembahasan
Kegiatan pemasaran  pada dasarnya banyak melibatkan aktivitas komunikasi.  Komunikasi merupakan aktivitas yang dilakukan oleh antar individu atau organisasi yang saling bertukar pikiran (A. Shimp, 2014). Komunikasi menurut Enggel, Warshaw dan Kinnear (1994) juga dapat dikatakan sebagai aktivitas dimana manusia saling bertukar pikiran baik melalui  percakapan, menulis, atau bahkan menggambar. Komunikasi sebagai proses pertukaran makna yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dengan menggunakan simbol (Purwitasari, 2014).
Berkaitan dengan hal ini, setidaknya ada beberapa jenis komunikasi pemasaran yang dapat di lakukan. Beberapa diantaranya adalah seperti yang diungkapkan oleh Kennedy dan Soemanagara (2006), berpendapat, ada lima model komunikasi dalam pemasaran, yaitu: 1) Iklan (Advertising); 2) Promosi Penjualan (Sales Promotion); 3) Hubungan Masyarakat (Public Relation); 4) Penjualan Perorangan (Personal Selling); 5) Penjualan Langsung (Direct Selling). Berdasarkan jenis-jenis komunikasi pemasaran yang telah disebutkan diatas, kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh Zara mengenai aktivitas komunikasi pemasarannya, berikut ini merupakan rangkaian aktivitas komunikasi pemasaran yang dilakukan oleh Zara, yaitu:
1.      Iklan (Advertising)
Dalam suatu pemasaran, perikalan sudah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh suatu pelaku bisnis. Namun demikian, hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh Zara. Alam beberapa kesempatan, Zara Dikenal sebagai salah satu merek fashion terkenal yang tidak begitu banyak melakukan advertising. Diketahui bahwa perusahaan perusahaan hanya menghabiskan sekitar 0,3 persen dari penjualan untuk iklan, dan tidak memiliki banyak pemasaran untuk dibicarakan. Namun dalam hal ini Zara masih tetap melakukan periklanan terlepas dari rumor beberapa saat lalu yang menyetakan bahwa Zara tidak melakukan perikalnan untuk pemasaran produknya. Tapi, seperti yang dikatakan ssebelumnya, bahwa Zara tetap melakukan periklanan (Nazir, 2019).
2.      Promosi Penjualan (Sales Promotion)
Zara termasuk salah satu perusahaan yang melakukan komunikasi pmsaran melalui promosi penjualan. Beberpa contohnya adalah memberikan diskon beberapa person untuk produk-produk tertentu. .....
3.      Hubungan Masyarakat (Public Relation)
Hingga beberapa saat lalu, Zara selain tidak terlalu banyak melakukan aktivitas periklanan, mereka juga tidak terlalu banyak melakukan aktivitas public relation (MacKay & Co, n.d.). .......
4.      Penjualan Perorangan (Personal Selling)
Penjualan perorangan yang dilakukan oleh Zara adalah dilakukan disetiap tempat di mana pelanggan berada, bukan hanya di tempat fisik (physical place) merek hadir. ......
5.      Penjualan Langsung (Direct Selling)
Seperti halnya perusahaan lain, Zara juga melalukan komunikasi pemasaran memamui direct selling, dengan cara menggunakan berbagai sarana seperti Internet, telepon, sms, email, dan chatting yang semua tujuannya adalah dapat menerima langsung respon masyarakat serta segera menjawab dan mengeksekusi kendala maupun kebutuhan mereka. ......
C.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, mak dapat dikatakan bahwa Zara merupakan salah satu perusahaan retail paling terkenal didunia dalam hal pengembangan fashionnya. Zara didirikan pada tahun 1975, yang merupakan bagian dari Inditex Group dan merupakan salah satu mereka yang paling tua dari Inditex tersebut.  Kini Zara setidaknya telah memiliki sekitar 2.213 toko yang tersebar di  di 93 pasar dan 39 pasar online. Kesuksesan Zara dalam mencapai prestasinya ini tentu tidak terlepas dari berbagai upaya pemsaran dan aktivitas bisnis lainnya. Dalam hal komunikasi pemasaran. Zara melakukan beberapa keggiatan sepeti: 1)  Advertising); 2) Sales Promotion; 3) Public Relation; 4) Personal Selling; dan 5) Direct Selling. Namun demikan, apda dasarnya, Zara dikenal sebagai perusahaan retail yang sedikit  melakukan aktivitas perikalana hingga public relation meskipun mereka meraih kesuksesan yang luar biasa seperti sekarang ini.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Ketentuan Berlakunya Restitusi Pajak di Indonesia


Ketentuan Berlakunya Restitusi Pajak di Indonesia
A.    Pendahuluan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (DJ Pajak, n.d.). Pajak merupakan salah satu instrumen ekonomi suatu negara. Dengan demikian, maka dapat dikethaui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Berkaitan dengan hal ini, seperti yang diketahui bahwa di Indonesia sistem pemungutan pajak yang berlaku adalah sistem “self assessment”, artinya bahwa Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga penentuan besarnya pajak yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Bersamaan dengan itu, terkadang dalam pembayaran pajak, seorang wajib pajak dapat mengalami kelebihan pembayaran. Oleh sebab itulah, di Indonesia, ditetapkan suatu kententuan. Berkaitan dengan hal ini, dalam makalah ini akan membahas tentang seperti apa ketentuan restitusi pajak yang belaku di Indonesia.
B.     Pembahasan
1.      Restritusi Pajak
Djuanda dan Lubis (2011) menyatakan bahwa restitusi merupakan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terjadi karena jumlah Pajak Masukan yang dibayar lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam suatu Masa Pajak (Supit, Saerang, & Sabijono, 2014). Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. UU KUP secara umum menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

2.      Ketentuan Restitusi Pajak di Indonesia
a.      Kentuan Peratutan Perundang-undangan
Indonesia merupakan Negara hukum, oleh sebab itulah, untuk segala urusan kehidupan masyrakatnya, semua ditentukan oleh hukum, termasuk menganai masalah pajak, khususnya restitusi pajak. Dalam hal ini, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemerintah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan dalam mengurus masalah restitusi pajak ini, dua diantaranya adalah diantaranya yaitu:
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

b.      Ketentuan jenis pajak yang dapat dimintakan pengembaliannya
Dalam hal ini, restitusi dapat diajukan terhadap semua jenis pajak (Supit, Saerang, & Sabijono, 2014). Termasuk didalamnya adalah:
·         Pajak Penghasilan
·         Pajak Pertambahan Nilai
·         Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
·         Pajak Bumi dan Bangunan

c.       Ketentuan kondisi pengajuan pengembalian
Pengajuan pengembalian pada dasarnya dapat dilakukan oleh siapapun yang termasuk sebagai Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 ayat 2 UU KUP). Hal ini karena restitusi atau pengembalian pajak yang lebih dibayarkan, merupakan hak dari setiap wajib pajak. Namun demikian, untuk mengajukan pengembalian pembayaran ini, setidaknya harus sesuai dalam kondisi, seperti (DJ Pajak, 2019):
·         Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak)
·         Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).
d.      Ketentuan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Sebelum pembayaran pajak yang berlebih dikembalikan, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
e.       Ketentuan jangka waktu pengembalian
Secara garis besar ketentuan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM, maka setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak akan dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah semua syarat dan ketentuan pengembalian terpenuhi, hal ini tercantum dalan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011.
C.    Kesimpulan
Sehubungan dengan restitusi pajak di Indonesia, beberapa paraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia dalam pengaturan restitusi pajak adalah tercantun dalam: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); dan 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Namun demikian, ketentuan lebih jelas dalam urusan restitusi diatur dalam ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011. Termasuk mengenai kondisi, syarat, tata cara, hingga ketentuan jangka waktu pengembalian, dan lain sebagainya. Lebih lanjut untuk tata cara pengembalian diatur dalam Pasal 5 sampai 11, sementara jangka waktu pengembalian diatur dalam Pasal 12.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Polemik RUU Permusikan (Kajian dari Perspektif Kebijakan Publik)


Polemik RUU Permusikan (Kajian dari Perspektif Kebijakan Publik)

A.    Latar Belakang
Adanya globalisasi dan kemajuan teknologi telah menciptakan interkoneksi antar manusia. Hal ini ditandai dengan adanya perubahan gaya hidup, perilaku kritis dan kepekaan yang tinggi. Pola penciptaan nilai dalam industri kreatif yang meliputi sektor kreasi, produksi, distribusi dan komersialiasi pun berubah. Ada berbagai macam jenis industry kreatif, yaitu industri music, suara, tari, dll.Industri music adalah salah satu jenis industri kreatif yang merupakan segala jenis kegiatan kreatif berkaitan dengan pendidikan, komposisi, rekaman, promosi, distribusi, penjualan, pertunjukan karya seni music, dan juga pembagian royalty. Memang pada saat ini, perkembangan music Indonesia semakin berkembang pesat dengan berbagai apresiasi yang diberikan, menunjukkan bahwa permusikan Indonesia semakin maju bahkan bias sampai ke kancah Internasional. Di Indonesia, terdapat aturan yang menjelaskan tentang proses kreasi dalam industi permusikan tersebut masih mendapatkan keluhan dan polemic dari berbagai pihak, terutama dari pihak musisi.Hal itu menyebabkan banyak pihak, terutama para musisi yang merasa dibatasi dalam pembuatan karya-karya mereka. Bahkan para musisi tersebut menolak isi dari peraturan yang terdapat dalam RUU permusikan tersebut.Dalam paper ini kita akan membahas tentang pro dan kontra RUU permusikan berdasarkan dari perspektif kebijakan public yang berlaku di Indonesia.
B.     Pro & Kontra RUU Permusikan
RUU Permusikan yang dirancang oleh DPR RI dan para musisi di Indonesia sedang ramai di perbincangkan di masyarakat Indonesia, terutama oleh di kalangan musisi itu sendiri.Hal tersebut disebabkan karena beberapa pasal yang mengatur tentang tata cara permusikan mulai dari mulai dari proses pembuatan lagu, proses rekaman, sampai proses pendistribusiannya masih belum tuntas juga. Terlebih para musisi berpendapat bahwa beberapa pasal dari RUU tersebut membatasi mereka dalam membuat karya. RUU yang dirancang sejak tahun 2015 lalu, telah memasuki tahap baru, yaitu babak yang dipenuhi tanggapan dan reaksi penolakan dari berbagai pihak, tidak hanya dari para musisi, namun juga dari Koalisis Nasional Tolak (KNTL) RUU permusikan tersebut. Koalisi yang terdiri dari ratusan musisi juga ikut mempermasalahkan sejumlah pasal yang terdapat pada RUU tersebut. Ada empat poin yang menjadi kritik dari RUU permusikan tersebut.
…………
C.    Analisis
1.      Kronologi RUU Permusikan
Wacana dan naskah dari RUU permusikan tersebut sudah ada sejak tahun 2015 lalu. Disusunnya RUU permusikan tersebut disebabkan adanya keluhan dan kegelisahan dari para pemangku kepentingan industri music tentang pelaksanaan UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang masih belum memihak kepada keberlangsungan industri music. Keluhan tersebut di sampaikan oleh perwakilan dari industri music pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X DPR RI pada tanggal 20 Maret 2015 lalu.Keluhan dan kegelisahan tersebut menjadi dasar pemikiran disusunnya RUU permusikan tersebut. Pada 12 April 2017 lalu, Anang Hermansyah, selaku anggota Komisi X DPR RI sekaligus musisi, menyerahkan naskah akademik RUU permusikan kepada Pimpinan Komisi X DPR RI. Setelah naskah akademik RUU permusikan tersebut disetujui, Komisi X DPR RI kembali mengadakan RDPU dengan perwakilan dari industri music guna membahas urgensi pembahasan RUU permusikan yang lebih serius lagi di DPR RI pada tanggal 7 Juni 2017. Hal ini dilakukan agar tata kelola industri music dapat diperbaiki, sehingga industri music di Indonesia dapat semakin berkembang dan maju (Ricky, 2019).
2.      RUU Permusikan dilihat dari Perspektif Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah sebuah aturan yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati.Aturan ini digunakan pemerintah untuk memecahkan masalah yang terjadi di tengah masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga pemerintah.Sebagai keputusan yang mengikat public, kebijakan public tersebut tentunya harus dibuat oleh otoritas politik, atau mereka yang terkait, dan terlibat dengan suatu permasalahan tertentu. Begitu pula dengan industri music yang ada di Indonesia, peraturan dan tata cara permusikan di Indonesia, tentunya harus diatur oleh kebijakan public terkait dengan permusikan di Indonesia. Hal tersebut ditujukan agar tidak ada pihak lain yang dirugikan dalam permusikan tersebut.
D.    Rekomendasi
Berdasarkan pada pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa banyak musisi yang menolak terkait dengan isi RUU Permusikan tersebut.Hal itu disebabkan karena RUU tersebut dinilai dan terkesan membatasi kreativitas para musisi dalam berkarya, mendiskriminasi dan hanya memihak kepada industri music yang besar saja.Pada dasarnya, RUU Permusikan tersebut sudah cukup baik, namun masih diperlukan perbaikan-perbaikan dari segi isi, terutama tentang pasal-pasal yang seharusnya tidak perlu dimasukkan.Proses perumusan RUU yang sedang berjalan tersebutjuga baiknya diberikan masukan yang kostruktif serta melihatnya secara objektif, dan kompleks. Banyak pihak yang hidup dari industri musik, mulai dari musisi yang sudah berada dalam label dan industri music yang besar hingga musisi independen yang baru dan tengah merintis karirnya.Oleh karena itu RUU permusikan yang baru diciptakan tersebut harus adil dan menghidupi semua kalangan tanpa terkecuali, terkait dengan pasal-pasal yang berpotensi membatasi karya musik sekiranya dapat dibahas dengan penjelasan detil dan jelas sehingga penolakan terhadap RUU tersebut dapat dihindari.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Perkembangan Demokrasi, HAM Dan Studi Keamanan Di Negara Jepang


Perkembangan Demokrasi, HAM Dan Studi Keamanan Di Negara Jepang


Pendahuluan
Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagaitatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa Negara. Selain itu, dalam perkembangnnya, penerapan demokrasi tidak bisa telepas kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keamanan. Sementara itu dalam kaitannya dengan keamanan maka dapat dikatakan bahwa jika suatu demokrasi berjalan sesuai arah yang benar maka keamanan akan kondusif, tapi jika demokrasi yang dilaksanakan cenderung mengarah ke tindak anarkisme, berdasarkan kepentingan kelompok tertentu dan lain sebagainya maka keamanan akan sulit didapatkan. Pertahanan suatu Negara akan kuat jika rakyatnya bersatu dalam menghadapi serangan dari luar, baik itu berupa serangan militer ataupun globalisasi.
Berkaitan dengan penjelasan yang telah diuraiakan tersebut maka dalam makalah ini akan membahas tentang seperti apa perkembangan demokrasi, HAM dan perkemban studi keamanan yang terjadi di Negara Jepang, yang terangkum dalam dua rumusan masalah utama yaitu: 1) Bagaimana Perkembangan HAM dan Demokrasi di Negara Jepang?; dan 2) Bagaimaman perkembangan studi Keamanan di Negara Jepang?
Pembahasan
1.      Perkembangan HAM dan Demokrasi di Negara Jepang
Secara garis besar periode perjuangan terbentuknya demokrasi adalah dimualai pasca Restorasi Meiji, atau lebih tepatnya sekitas tahun 1868 hingga tahun awal menjelang munculnya militerisme Jepang yaitu tahun 1931. Sementara itu, periode perjuangan demokrasi selanjutnya, terjadi pada pada masa pasca Jepang kalah perang tepatnya pada tahun 1945 hingga tahun 1951, dimana demokrasi pada periode ini dipelopori bukan oleh pihak Jepang melainkan oleh kekuatan dari luar yaitu tentara sekutu. Selanjutnya demokrasi di Jepang kini lebih dikenal dengan sebutan The Parliamentary Democracy atau atau Kokkai (国会), dimana ini di tujukkan dalam bentuk kerangka kerja konstitusional pascaperang sesuai dengan masyarakat demokratis yang menyatakan ada tiga cabang kekuasaan negara yang berbeda memiliki kompetensi, tanggung jawab, dan pemeriksaan yang jelas, dimana tidak satu pun dari mereka yang mampu melaksanakan semua kekuatan negara secara independen, dimana Pusat Konstitusi-nya adalah Kaisar yang berdaulat, sakral dan tidak dapat diganggu gugat, juga dianggap sebagai kepala agama dari agama Negara, yaitu Shinto (Tamás, 2011).

2.      Perkembangan Studi Keamanan di Negara Jepang
Dalam kaitannya dengan keamanan maka dapat dikatakan bahwa jika suatu demokrasi berjalan sesuai arah yang benar maka akam menciptakan keamanan yang kondusif, tapi jika demokrasi yang dilaksanakan cenderung mengarah ke tindak anarkisme, yang berdasarkan kepentingan kelompok tertentu dan lain sebagainya, maka keamanan akan sulit didapatkan. Berkaitan dengan hal ini, diketahui bahwa dinamika perkembangan militer Jepang mengalami perkembangan yang sangat signifikan, karena secara historis, terutama sebelum tahun 1945, Jepang adalah negara dengan militer yang sangat kuat, namun sejak berakhirnya PD II Jepang tidak memiliki kekuatan militer. Namun ketergantungan Jepang pada AS, justru menyebabkan dunia internasional mengkritik Jepang, karena di satu sisi Jepang tidak memberikan cukup kontribusi terhadap penjagaan stabilitas dan keamanan internasional, namun di sisi lain Jepang menikmati dan mendapatkan berbagai keuntungan yaitu terjaminnya keamanan jalur-jalur perdagangannya di berbagai belahan dunia.
Kebijakan baru terkait keamanan dari pendekatan militer bersifat soft power serta mengenyampingkan kemungkinan penggunaan kekuatan militer menjadi asertif sebagai upaya collective self-defense. Perubahan kebijakan di sektor keamanan tersebut terpaksa dilakukan akibat perkembangan isu keamanan di wilayah Asia Timur, terutama dari negara Korea Utara dan China.
Kesimpulan
            Berdasarkan penjelasna yang telah dilakukan maka dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa perkembangan Negara Jepang dalam bidang demokrasi, HAM, dan keamanan memiliki sejarah yang panjang. Demikrasi sendiri muncul sudah sejak lama, yaitu runtuhnya pemerintahan Tokugawa dan munculnya Restorasi Meiji pada kisaran tahun 1868, meskipun pada saat itu konsep demokrasi yang memberikan kebebasan pada rakyatnya masih belum tercerminkan secara menyeluruh. Kemudian keadaan ini berubah pasca berakhirnya Perang Dunia II, dimana kekelahan Jepang terhadap AS dan sekutunya membuat Jepang harus bertekuk lutut dan mengharuskan Jepang memenuhi kesepakatan-kesepakatan tertentu sesuai dengan apa yang tercantum dalam Deklarasi Potsdam.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Menjelang Pilpres 2019: Komunikasi Politik Paslon 01 (Jokowi-Ma’ruf Amin) untuk Kaum Milenial


Menjelang Pilpres 2019: Komunikasi Politik Paslon 01 (Jokowi-Ma’ruf Amin) untuk Kaum Milenial

Pendahuluan
Generasi millennial adalah terminologi yang saat ini banyak diperbincangkan. Millennials (juga dikenal sebagai Generasi Millenial atau Generasi Y) adalah kelompok demografis (cohort) setelah Generasi X. Dan jika ditelaah lebih jauh, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah pemilih pemula untuk Pemilu 2019 ini jumlahnya mencapai 5 juta jiwa. Artinya, sekitar 40 persen dari jumlah DPT berasal dari generasi milenial dan 6,3 persen diantaranya adalah pemilih pemula yang baru pertama kali memilih pada tahun ini (Rahman, 2019). Dengan jumlah yang sekian banyak tentu bukanlah yang aneh jika saat ini berbagai Partai Politik (Parpol) saling berlomba-lomba untuk kemudian menarik perhatian mereka.
Terlepas dari itu semua, setiap partai politik yang tergabung sebagai pendukung masing-masing calon, maupun calon presiden dan wakil presiden itu sendiri, pada masa kampanye ini selalu berusaha keras untuk menarik suara rakyat, meningkatkan elektabilitas mereka sehingga dapat memenangkan pertarungan di hari pemungutan suara nanti. Tidak terkecuali memperebutkan suara para generasi milenial yang digadang-gadangkan sebagai sumber suara yang cukup banyak. Maka dari itu, dalam makalah ini, akan di bahas seperti apa komunikasi politik yang dilakukan untuk menarik kaum milenial tersebut, dimana ini di fokuskan pada komunikasi politik Paslon 01 (Jokowi-Ma’ruf Amin), yang tentunya di sertai dengan partai-partai pendukungnya.
Pembahasan
1.      Pengertian Komunikasi Politik
Komunikasi politik merupakan proses penyampaian pendapat, sikap dan tingkah laku orang, lembaga, atau kekuatan politik, dalam rangka mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Secara fleksibel, komunikasi politik merupakan komunikasi yang mengacu pada kegiatan politik (Nimmo, 2007).Dalam komunikasi politik, sesungguhnya setiap aspek memiliki peran tersendiri, walaupun tetap memiliki hubungan secara langsung ataupun tidak langsung dalam aplikasinya.

2.      Perebutan Suara Generasi Milenial
Menjelang Pilpres 2019, kalangan milenial disebut-sebut merupakan sasaran utama kedua kubu. Tidak hanya itu, banyak cara-cara lain yang di lakukan oleh kedua kubu untuk memperebutkan suara kaum milienial yang setidaknya mencapai 40 persen dari seluruh jumlah DPT, yang 6,3 persen diantaranya adalah pemilih pemula (Rahman, 2019), yang mana ini sudah hampir separuh dari total DPT. Namun, tentu tidak mudah dalam menggaet suara para kaum meilenial ini, perlu berbagai inovasi-inovasi dan strategi yang jitu untuk merebut hati mereka. Partai Politik yang kaku, belum tentu bisa merebut simpati mereka (Himawan, 2018). Sebab pada dasarnya kaum milenial ini memiliki ciri khas dan karakter yang unik sehingga tidak mudah untuk mempengaruhi pola pikir mereka, sehingga para politikus harus bekerja ekstra keras untuk mampu menarik perhatian para kaum milenian ini nanti di agenda Pilpres 2019.
3.      Cara Komunikasi Politik Paslon 01 (Jokowi-Ma’ruf Amin) untuk menyasar Kaum Milenial
a.      Mengikuti Gaya Kaum Milenial
Suara kaum melinial merupakan target dari kedua Paslon Pilpres 2019. Dalam hal ini, Paslon 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, memiliki cara tersendiri untuk mewujudkan tujunnya dalam enarik kaum milenial. Salah satunya adalah apa yan telah di lakukan oleh Jokowi sendiri juah sebelum memasuki masa-masa panas pemilihan umum. Salah satunya adalah dimana Jokowi mempresentasikan dirinya seperti layaknya kalangan milenial, meskipun sebenarnya ia bukan termasuk bagian dari generasi milenial itu sendiri. Cara Jokowi mempresentasikan dirinya layaknya kaum milenial dalam hal ini adalah melalui penampilannya, salah satunya ditunjukkan pada 8 April 2018 lalu, Presiden Jokowi tampil beda di Sukabumi, Jawa Barat. Selain itu, Joko Widodo sendiri tampil dengan gaya busana santai saat mendaftarkan diri ke KPU dan melakukan test kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
b.      Menggunakan media sosial untuk menarik atensi pemilih muda
Perkembangan teknologi komunikasi telah merambah kehidupan umat manusia. Salah satu bentuk perkembangan teknologi komunikasi adalah media baru (new media)yang kemudian melahirkan media sosial. Dunia politik juga tak lepas dari pengaruh perkembangan media baru dan media sosial. Oleh sebab itum untuk dapat menyampaikan pesan-pesan tertentu selama masa kampanye, Paslon 01 (Jokowi-Ma’ruf Amin) juga menanfaatkan media sosial. Dari Kubu 01 ini,tim Jokowi-Ma'ruf melaporkan akun media sosial di Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube. Akun ini adalah akun pasangan calon, bukan akun pribadi(Iqbal, Pristiawan, & Teresia, 2018).
c.       Melibatkan Kalangan Mudadan Sosok Berpengaruh di mata kalangan Milenial
Dalam hal ini, untuk meningkatkan elektabilitas, khususnya dimata kalangan generasi milenial, kubu Paslon 01 meningkatkan keterlibatan kalangan muda dalam kampanyenya, baik dalam ranah penyusunan tim sukses, maupun keterlibatan pada kader-kader muda dari setiap Parpol pendukung. Salah satu contoh keterlibatan kalangan muda yang dilakukan oleh Paslon 01 adalah ditandai dengan adanya kader-kader muda yang ikut diajukan sebagai calon legeslatif (caleg) oleh para parpol pengusungnya.
.
d.      Direktorat Khusus Untuk Menggarap Pemilih Generasi Milenial Dalam Tim Sukses
Tim sukses Paslon 01, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin kini telah membuat Direktorat Milenial untuk menggaet generasi muda. Dan agar seimbang, untuk menggaet suara generasi tua dini merupakan tugas untuk para relawan Jokowi-Ma'ruf Amin (Hidayat & Permadi, 2018). Mesipun tidak dijelaskan secara rinci strateggi apa yang akan di lakukan oleh Tim Direktorat Milenial ini, namun secara jelas tugasny adalah untuk menarik suara untuk kaum milenian sesuai dengan manya. Bersamaan dengan itu, kehadiran Erick Thohir juga mampu untuk menyusun strategi-strategi khusus untuk menggaet suara kaum milenial.
Kesimpulan
            Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, maka dala hal ini dapat disimpulkan bahwa menjelang Pilpres 2019, generasi milenial saling di perebutkan oleh kedua pasangan calon yang akan mengikuli pemilihan nati. Hal ini disebabkan karena, seiring dengan perkembangan jaman, gemerasi milenial memiliki konstribusi tertentu untuk masa depan. Bersamaan dengan itu, jumlah mereka yang mencapai angka 40 persen dari total DPT, menjadi target yang harus dimenangkan oleh masing-masing kubu. Berkaitan dengan hal ini, sebagai langkah komunikasi politik, banyak yang telah dilakukan oleh Pasangan Calon 01 untuk menggaet suara kaum milenial, beberapa diantaranya adalah dengan cara menciptakan cerminan diri paslon yang identik dengan kaummilenial meskipun dirinya bukan merupakan bagian dari kaum milenial itu sendiri.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Strategi Segmentasi, Targeting dan Positioning Motor Merek Nmax


Strategi Segmentasi, Targeting dan Positioning Motor Merek Nmax
Pendahuluan
Pada dasarnya, setiap perusahaan mempunyai strategi dalam berbisnis, baik perusahaan berskala kecil, menengah, ataupun besar. Terlepas dari itu, persaingan dunia bisnis terjadi pada seluruh industri baik barang maupun jasa termasuk di industri sepeda motor. Industri sepeda motor, pada dasarnya selalu dituntut untuk dapat menyesuaikan produknya sesuai kebutuhan dan keinginan konsumen. Sebab, kebutuhan konsumen akan kendaraan bermotor terus bertambah, menginngat sepeda motor merupakan yang merupakan alat transportasi praktis ini sudah menjadi bagian dari kebutuhan bagi masyarakat. Oleh karena itulah, tidak mengherankan jika sepeda motor yang dinilai praktis dengan harga terjangkau ini menjadi pilihan utama masyarakat sebagai alternative untuk membantu menjalankan berbagai aktivitas sehari-harim, dampaknya pasar motor nasional pun terus meningkat dari tahun ke tahun (Yuliana, 2013).
Strategi pada dasarnya adalah rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang berhubungan dengan keunggulan strategis perusahaan terhadaptantangan lingkungan, yang dirancang untukdapatmemastikan tujuan dari perusahaan dapat dicapai pelaksanaannyayang tepat oleh organisasi.Dalam strategi pemasaran ada tiga elemenyaitu segmentation, targeting dan positioning (Yuliana, 2013). Berkaitan dengan hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai seperti apa Strategi Segmentasi, Targeting dan Positioning Motor Merek Nmax. Diketahui bahwa Motor Merek Nmax, merupakan motor yang di produksi oleh Yamaha, yang masuk dalam ketegori atau varian MAXI Yamaha (Supriyanto, 2018), dimana diketahui bahwa Yamaha, merupakan produsen kendaraan bermotor yang mampu menjual produknya dengan jumlah yang cukup banyak nomor dua setelah Honda.
Pembahasan
1.      Motor Merek Nmax
Nmax merupakan salah satu merek motor yang merupakan bagian dari perusahaan manufaktur motor terbasar di dunia, Yamaha. Merek Sepeda Motor Nmax, merupakan motor yang di produksi oleh Yamaha, yang masuk dalam ketegori atau varian MAXI Yamaha (Supriyanto, 2018). Dalam hal ini, Nmax merupakan produk yang cukup menarik perhatian konsumen, meskipun bukan termasuk skutik bongsor, atau skuter matik dengan 150 cc pertama yang diluncurkan di Indonesia. Selanjutnya, di awal tahun tahun 2018, Asosiasi Sepedamotor Indonesia (AISI) mencatat, total wholesales varian MAXI Yamaha, yakni AEROX 155, NMAX, dan XMAX mencapai 90.916 unit atau sekitar 43,6% dari total penjualan Yamaha di pasar dalam negeri. Dari varian MAXI Yamaha tersebut, sepeda motor NMAX menjadi yang terbanyak dengan total penjualan mencapai 62.446 unit (Supriyanto, 2018), jumlah ini meningkat hingga akhir semester 1 2018, yaitu sepanjang Januari-Juni 2018, penjualan Nmax telah mencapai 199.862 unit (Purnama, 2018). Dari data ini jelas terlihat bahwa minat para komumen sudah mulai beralih, dari yang semula lebih memilih skuter normal beralih menuju ke skuter matik 150 cc.
2.      Strategi Segmentasi, Targeting dan Positioning Nmax
Berikut ini merupakan analisis strategi segmentasi, targeting dan positioning yang dilakukan oleh perusahaan Yamaha terhadap motor dengan merek Nmax, sehingga meskipun baru beberapa tahun kemunculannya di pasaran sebagai salah satu motor dengan tipe skuter matik ber-cc besar, yaitu 150 cc, kini telah mampu menarik pasar konsumen yang cukup banyak dibandingakn dengan pesaing-pesaingnya yang sama-sama mengusung jenis motor stutik 150 cc, yaitu:
a.      Segmentasi Pasar Nmax
Segmentasi pasar Nmax dalam hal ini dilihat dari beberapa variabel umum dari segmentasi pasar dilihat dari:
·         Segi Geografis, yaitu:
·         Segi demografiknya (Novianty & Krisnamusi, 2017), yaitu:
·         Segmentasi Psikografik

·         Target Pasar Nmax
-          Menargetkan penguasaan pangsa pasar 40% di segmen skuter matik, sebagai konsentrasi segmen tunggal, perusahaan memilih Nmax yang berkonsentrasi pada pasar sepeda motor tipe skuter matik berukuran besar (Maxi), 150 CC. dimana pada saat ini banyak konsumen yang mulai tertarik menggunakan motor jenis skuter matik dengan cc yang lebih besar, yaitu 150 cc. maka dengan ini, Nmax digunakan untuk mennarik perhatian segmen skuter matik 150 cc tersebut.
-          Menargetkan pasar pada kalangan menengah keatas, khususnya diperuntukkan mereka yang suka akan rasa nyaman, elegan, style yang trendi dan modern.

·         Positioning Nmax
-          Nmax juga diposisikan sebagai produk yang mengikuti pergeseran tren pasar kendaraan roda dua, yang kini mengarah ke jenis skuter atau skutik premium, setelah sebelumnya fokus di segmen low-end.
-          Skuter mewah identik proporsi bodi yang besar, dengan tampilan desain yang elegan, juga menunjang sisi eksklusifitas dari sebuah kuda besi.
Kesimpulan
            Berdasarkan penjelasan yang telah di uraikan maka dalam makalah ini dapat disimpulkan bawah perkembangan dunia otomotif khususnya dalam hal penyediaan kendaaraan bermotor, dari tahun ke tahun semakin meningkat. Terlebih kini, sepeda motor skutik juga semakin berkembang, baik dalam spesidikasinyamaupun desain-desain yang lebih modern dan trendi. Nmax, yang merupakan salah satu lini produk Yamaha di sektor Maxi, hadir sebagai suatu jendela baru bagi para penggemar skutik, khususnya dengan model yang lebih besar, elegan, dan nyaman. Berdasarkan elemen startegi pemasarannya, dalam hal segmentasinya, Nmax di letakkan sebagai produk domestik dan internasional, karena produksinya berbasis Indonesia. Selain itu Nmax juga di tujukan untuk pada laum urban, kelas menengah keatas, dan secara luas dapat di gunakan untuk seluruh kalangan kalangan usia, baik wanita maupun pria. Mereka yang lebih suka dengan motor skutik dan mengedepankan rasa nyaman, elegan, style yang trendi dan modern, merupakan target utama Nmax. Sementara itu, pada bagian positioning, Nmax ditempatkan sebagai sepeda motor skutik dengan kapasitas besar, 150 cc, kualitas premium dengan harga terjangkau dan tidak kalah dengan para pesaingnya dalam hal spesifikasi yang mumpuni.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^